JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan. Saat ini, DPR juga telah menerima dokumen daftar inventaris masalah (DIM) tersebut.
“Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sudah sangat lama berproses,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Menurut Muhadjir, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat. “Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul,” jelasnya.
Adapun, percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar UU ini segera disahkan. Apalagi, fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan.
Karena itu UU ini perlu segera disahkan, karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak. “Jangan sampai hilang lagi. Karena itu kita harus mempercepat pengesahan UU ini,” sebut dia.
Muhadjir pun meminta Kementerian PPPA selaku leading sector agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.
“Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui,” seru Menko PMK.
Muhadjir meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat dan berharap RUU TPKS dapat disahkan serta menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
“Saya berharap undang-undang ini punya ‘daya jotos’ menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan,” pungkasnya.