JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) agar dapat memanfaatkan program penghapusan pajak atau Tax Amnesty Jilid II secara optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebab program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak. Sebab waktunya sangat terbatas yaitu tinggal 5 bulan lagi sejak 1 Januari 2022 lalu.
“Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan,” ujar kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (2/2).
Selain itu, jajaran Kemenkeu juga akan meningkatkan aktivitas terkait sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, khususnya mengenai manfaat program Tax Amnesty Jilid II, untuk perorangan maupun korporasi.
Sebagai informasi, mengutip laman pajak.go.id, hingga 1 Februari 2022 tercatat sudah ada 9.577 wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty jilid II dengan 10.506 surat keterangan. Dari jumlah tersebut berhasil terkumpul harta sebesar Rp 8,8 triliun dan pemerintah berhasil menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 935,12 miliar.
Kemudian, untuk deklarasi dalam negeri tercatat sebesar Rp 7,5 triliun, deklarasi luar negeri Rp 728,74 miliar. Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 566,01 miliar.