JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option platform Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Hal ini karena menurutnya, banyak kasus penipuan berkedok investasi.

“Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” ujar Indra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Terkait kasus yang melilitnya, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara ini mengaku menyayangkannya. kendati demikian, Indra menerima kenyataan jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi, dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” katanya.

Indra Kenz mengungkapkan, pada 2018, dirinya mengetahui platform Binomo binary option dari iklan, dan dirinya pun mengikuti. Dari situ, akhirnya dia mendapatkan keuntungan dan membuat konten-konten YouTube.

“Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.