JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, prosedur penerimaan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), akan menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara, Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE 20/2022 ini, PPLN dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu masuk di Bandara Soekarno Hatta Banten, Juanda Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Batam, Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Sam Ratulangi Manado dan Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat.
Seperti diketahui per Senin (7/3) besok, para PPLN yang menuju ke Bali akan bebas karantina dalam rangka uji coba. Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Novie Riyanto mengatakan, aturan karantina tidak diberlakukan untuk Bali, sementara bandara yang lain akan tetap mengacu pada SE 20/2022.
“Tanggal 7 Maret akan dilakukan uji coba peniadaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Bali. Kebijakan ini mengacu pada kebijakan Satgas Covid-19 dan pelaksanaan uji coba (bebas karantina) tersebut hanya untuk persyaratan masuk ke Bali,” ucap dia kepada JawaPos.com, Minggu (6/3).
Adapun, para PPLN yang menuju ke Bali tetap wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. PPLN juga perlu melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar, setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes.
PPLN yang datang diminta untuk menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. “Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,” kata dia.
Nantinya pada hari ketiga, PPLN perlu kembali melakukan PCR-test di hotel masing-masing. Selain itu, pemerintah pun akan melakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis, karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
“Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan,” terangnya.
Ia menuturkan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan harapan uji coba ini dapat diimplementasikan di daerah lain. Menurutnya, pembukaan ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia.
“Kemhub mendukung kebijakan tersebut dan diharapkan pemberlakuan ini secara bertahap dan berkelanjutan dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan penerbangan di Indonesia,” tutup Novie.