JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga melanggar kode etik, terkait SMS blast atau pesan berantai.

Senior Investigator Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Rizka Anungnata meyakini laporan pihaknya terhadap Firli Bahuri bakal diproses oleh Dewan Pengawas KPK. Pasalnya dia sudah menyampaikan bukti-bukti kuat, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran etik dan prilaku.

“Kami kemarin memberikan bukti-bukti. Ya, kalau bisa dibilang teasernya saja, yaitu beberapa screenshot. Kemudian beberapa link berita,” ujar Rizka dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (12/3).

Namun demikian, Rizka tidak bisa membeberkan bukti-bukti yang telah diserahkan IM 57+ Institute ke Dewan Pengawas KPK. Karena saat ini bukti-bukti tersebut sedang di proses oleh Dewan Pengawas KPK. “Mohon maaf semuanya, tidak bisa dibuka. Bahwa ini masih dalam kajian kita, untuk kita disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK nantinya,” kata mantan pegawai KPK tersebut.

Rizka berharap Dewan Pengawas KPK bisa mengembangkan bukti-bukti awal yang telah diserahkan. Dia berharap, Dewan Pengawas KPK bisa maksimal seperti memproses pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhubungan dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. “Nanti bisa sama-sama lihat, nanti akan kita kawal. Apabila memang diperlukan, baru nanti kita serahkan bukti kajian kita lebih lengkap” ungkapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan SMS blast atau pesan berantai. Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.

“Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK,” ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata.

Rizka menyebut, pesan berantai yang diterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal. Adapun isi pesan tersebut yakni ‘manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI’.

Karena itu, Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut. Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (*)