JawaPos.com–Pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan besar.
”Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko seperti dilansir dari Antara di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/3).
Menurut dia, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai. Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.
Menurut dia, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000/liter, pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.
”Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan),” tutur Moeldoko.
Dia menambahkan, langkah pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan pasar. ”Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, harga keekonomian ditentukan pasar. Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah,” ucap Moeldoko.
Dalam upaya menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya 20 persen.
”Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO 30 persen. Mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja,” tegas Moeldoko.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, kebijakan satu harga untuk minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk seluruh jenis tidak lagi berlaku. Harga minyak goreng kemasan kini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.