JawaPos.com – Direktur  Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah membekukan dan memblokir semua rekening milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Rekening kita blokir semua,” ujar Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

Whisnu menuturkan, saat ini penyidik dari Bareskrim Polri sedang melakukan pengecekan seluruh transaksi yang dilakukan Indra Kenz. Segala aset miliknya juga akan dibidik oleh penyidik Polri.

“Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya,” katanya.

Whisnu menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan aset. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini, termasuk memeriksa semua transaksi Indra Kenz.

“Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, tidak bisa asal sita. Kita hati-hati sekali,” ungkapnya.

Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.