JawaPos.com – Pemerintah sebentar lagi akan menerapkan uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam mulai 14 Maret 2022 mendatang. Kemudian, pada awal April akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan beberapa usulan agar penerapan PPLN tanpa karantina berjalan kondusif tanpa menimbulkan efek peningkatan kasus Covid-19 dari luar negeri.

Pertama, pada pelaku perjalanan wajib membuktikan surat keterangan hasil tes PCR negatif Covid-19 dan sudah vaksin lengkap atau booster. Sebab, ada beberapa warga negara asing yang sudah mendapatkan vaksin booster

“Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yg patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Selanjutnya, dalam daftar pertanyaan yang harus diisi oleh pelaku perjalanan luar negeri sebelum masuk Indonesia perlu ditanyakan dalam 7 hari terakhir apakah ada kontak dengan Covid-19 positif, atau adakah anggota keluarga atau kerabat yang Covid-19 positif.

“Tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia. Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan,” tuturnya.

Kemudian, perlu ada komunikasi antara International Health Regulation (IHR) focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN, khususnya jika belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.

“Dapat juga di atur tentang kalau ada negara-negara yang sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya, maka aturan mungkin ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain,” pungkasnya.