JawaPos.com – Beredar luas video rekaman pernikahan berbeda agama di jagat maya. Peristiwa pernikahan beda agama itu terjadi di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dari unggahan yang beredar itu, tampak mempelai perempuan menggunakan setelah baju muslim berwarna putih.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memberikan tanggapan terhadap peristiwa pernikahan beda agama itu. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk memastikan pernikahan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.
’’Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, tidak tercatat di kantor urusan agama atau KUA,’’ tegas Zainut di Jakarta Rabu (9/3). Politisi PPP itu mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
’’Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya. Artinya ketentuan di pasal 2 ayat 1 UU perkawinan tersebut masih berlaku.
Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama. ’’Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,’’ tandasnya.
Adanya pernikahan beda agama itu mendapat respons beragam dari warganet. Termasuk dari Ahmad Nurcholish yang menjadi perantara antara mempelai pengantin dengan keluarganya. Menurut Ahmad Nurcholish, pernikahan beda agama itu adalah yang ke 1.424 di Semarang. Dalam akun Facebook-nya, Nurcholish mengatakan perbedaan itu menyatukan. Bukan memisahkan. (*)