JawaPos.com – Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengaku menerima pinangan Polri untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, tawaran untuk menjadi ASN Polri itu merupakan panggilan untuk kembali melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Setelah berpikir, berdoa, memohon restu ibu dan meminta pendapat istri, anak-anak, guru-guru dan sahabat, hari ini saya menerima tawaran Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung menjadi ASN Polri. Bagi saya ini adalah panggilan negara untuk kembali berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” kata Aulia dalam unggahan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (6/12).

Aulia menyampaikan, pilihannya untuk bergabung menjadi ASN di Korps Bhayangkara bukan pilihan yang mudah setelah dipecat dari KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Sejujurnya ini bukanlah pilihan yg mudah setelah apa yg kami alami di KPK atas perlakuan para Pimpinan KPK. Terlebih stigma yang mereka tempelkan bahwa kami sudah tidak dapat dibina lagi, anti-Pancasila, anti-UUD 1945 dan anti NKRI yang sah. Perbuatan jahat yg tak termaafkan,” ungkap Aulia.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat memahami proses asesmen TWK yang digelar KPK. Menurutnya, hal itu terbantahkan dengan hasil investigasi Komnas HAM yang menyebuta adanya pelanggaran HAM dalam TWK dan Ombusman RI yang menyatakan maladministrasi.

“Beliau menghargai kompetensi, rekam jejak dan dedikasi kami selama ini. Bagi saya, ini artinya Indonesia kembali memanggil kami,” tandas Aulia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 orang barisan mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Penangkatan mantan pegawai jadi ASN Porli ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.