JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot Kepala Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
Pencopotan itu adalah imbas dari kaburnya narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang bernama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak 8 Desember 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Menkumham Yasonna Laoly. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021.
“Tentu hal (rotasi) ini berkaitan dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham Yasonna Laoly. Beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini, saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah beliau,” kata Andap di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12).
Andap menyebut, posisi Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kadiv Pas Banten digantikan Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat. Sedangkan Kalapas Tangerang diisi Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.
Andap memastikan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki terkait kasus kaburnya narapidana narkotika di Lapas Kelas 1 Tangerang. Pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Polri untuk mengejar napi narkotika Adan bin Musa yang saat ini tengah menjadi buron.
“Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau,” tegas Andap.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PASRika Aprianti menjelaskan, sejak kaburnya narapidana Adam Bin Musa, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut.
Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkakit pelarian tersebut
“Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika,” ujar Rika.
Menurut Rika, apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya pelanggran tersebut.
Dia memastikan, Kemenkumham tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan maupun pelanggaran. Apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan.
“Kementrian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan tersebut atau yang bersangkytan dalam kelompok kerja luar Lapas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucap Rika menandaskan. (*)