JawaPos.com – Gunung api Anak Krakatau dikabarkan erupsi hingga sembilan kali pada Jumat (4/2). Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi itu terjadi pada pukul 09:43, 10:25, 10:28, 12:46, 13:00, 13:31, 13:41, 14:46 dan 17:07 WIB, dengan tinggi kolom abu berkisar 800-1.000 meter di atas puncak dan warna kolom kelabu-hitam tebal.
Berdasarkan pemantauan visual oleh PVMBG, terdapat indikasi bahwa erupsi yang terjadi merupakan tipe magmatik, sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam.
“Adapun kegempaan gunungapi Anak Krakatau sendiri telah terjadi sejak 16 Januari – 4 Februari 2022, ditandai dengan terekamnya gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasikan adanya intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Berdasarkan data pemantauan secara visual dan instrumental, lanjut Muhari, mengindikasikan bahwa gunungapi Anak Krakatau masih berpotensi erupsi. Potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik maupun aliran lava.
“Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di dalam radius 2 km dari kawah aktif. Sementara itu, hujan abu yang lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas bergantung pada arah dan kecepatan angin,” ungkap Muhari.
Dia menyampaikan, saat ini tingkat aktivitas gunungapi Anak Krakatau ditetapkan pada Level II atau waspada, dengan rekomendasi agar masyarakat tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 2 km dari kawah aktif.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui PVMBG. Dia pun memastikan, terkait beredar video-video erupsi gunungapi Anak Krakatau itu terjadi pada tahun 2018 bukan merupakan kondisi gunungapi saat ini.
“BNPB mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dan meneruskan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas gunungapi Anak Krakatau, dan mengikuti arahan dari Instansi yang berwenang,” tegas Muhari menandaskan.