JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, sampai saat ini masih memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pernyataan ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewas KPK segera memproses etik Lili Pintauli Siregar.
Lili dilaporkan mantan pegawai KPK ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyebaran berita bohong.
“Pangaduan etik baru terhadap ibu Lili Pintauli Siregar dalam proses di Dewas KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (9/2).
Dalam tuntutan ICW, Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, tidak lama kemudian Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan juga sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas.
“Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Menurut Kurnia, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong. Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.
Bagi ICW, lanjut Kurnia, pelanggaran etiknya sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
“Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK,” ucap Kurnia.
Terlebih sejumlah mantan pegawai KPK yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait penyebaran berita bohong telah diperiksa oleh Dewas KPK. Mereka yang diperiksa Dewas KPK di antaranya Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah dan Rizka Anungnata yang juga kini tergabung dalam IM57+ Institute.
“IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya. Disamping itu, kami berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik,” kata Manager Humas IM57+ Institute, Ita Khoiriyah dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewas KPK sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
“Hal tersebut dikarenakan adalah kewajiban dari Dewas untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan memuntaskannya. Dewas dibentuk dengan berbagai sumberdaya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain,” tegas Ita.
Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut. Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbuny, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.