JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan lahirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mengejutkan. Hal ini karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak urusan administrasi layanan publik.
“Soal Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian atau lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” ujar Mufida kepada wartawan, Senin (21/2).
Mufida menyebut dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti di antaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.
Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.
“Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,” katanya.
Kemudian yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.
“Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di Fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” pungkasnya.