JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” sebagaimana tertuang dalam Keppres 2/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Jumat (25/2).
Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati tidak lain sebagai hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dalam Keppres 2/2022 dijelaskan, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda, dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Sehingga mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Karena itu, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Meski demikian, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Aturan itu berlaku pada 24 Februari 2022. “Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur,” tulis Keppres 2/2022 tersebut. (*)