Jual dan Sewa alat bantu proyek

Polri Dalami Video Pendeta Minta Menag Hapus 300 Ayat dalam Al Quran

JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

’’Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. ’’Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.

’’Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.

Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. ’’Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

’’300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube. Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur’an. (*)

 

 

 

Ketua DPR Desak Pemerintah segera Atasi Persoalan Minyak Goreng

JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kembali Pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan mengenai minyak goreng yang masih terjadi di tengah masyarakat, terlebih sebentar lagi memasuki bulan puasa.

“Kami meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang masih langka di pasaran dan membuat masyarakat kesulitan,” kata Puan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut dia, kelangkaan minyak goreng terjadi karena buntut dari permasalahan tingginya harga minyak goreng. Namun, setelah Pemerintah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET), stok minyak goreng menjadi langka. Kini, lanjut dia, harga minyak goreng naik lagi akibat kelangkaan pasokan di pasaran. Masalah ini harus mendapat penanganan khusus.

“Ibu-ibu menjerit karena sekali dapat minyak goreng, harganya sampai Rp 50 ribu untuk kemasan 2 liter, bahkan ada yang lebih. Ini betul-betul memberatkan rakyat,” kata Puan.

Disebutkan pula, ada beberapa penyebab kelangkaan minyak goreng yang ditemukan oleh pemerintah dan pihak berwajib, mulai dari penimbunan, penyelundupan, hingga kebocoran penjualan ke sektor industri. “Saya lihat penimbunan minyak goreng di mana-mana. Banyak pelaku usaha yang juga bermain-main dengan harga. Kami minta Pemerintah tegas memberikan solusi,” ucap Puan.

DPR RI berencana memanggil Menteri Perdagangan untuk membahas persoalan minyak goreng. Puan meminta agar Mendag menghadiri undangan dari DPR RI. “Apalagi, Pemerintah baru saja memutuskan mencabut kebijakan satu harga minyak goreng. DPR menunggu penjelasan dari Pemerintah terkait dengan hal ini,” katanya.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan pentingnya permasalahan minyak goreng dirampungkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Kami berharap persoalan kelangkaan minyak goreng bisa segera selesai. Kami juga meminta agar Pemerintah memastikan segera menormalkan kembali harga minyak goreng sebelum Lebaran 2022,” kata mantan Menko PMK ini.

Menurut dia, masalah minyak goreng yang tak kunjung selesai akan makin menambah beban masyarakat, terutama harga-harga kebutuhan pokok juga sudah mulai naik menjelang memasuki bulan puasa di awal April 2022. “Harga cabai, daging, telur, dan ayam sudah berangsur naik di pasaran. Kami harus melakukan upaya ekstra agar masyarakat bisa tenang menjelang datangnya bulan Ramadan,” ucapnya.

Negara, kata Puan, harus mampu memberikan kebijakan yang terukur, tepat sasaran dan manfaat, memudahkan warga, serta membawa kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat. (*)

Legislator: Pemerintah Perlu Waspada Ubah Pandemi Menjadi Endemi

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan, pemerintah tetap perlu waspada terkait rencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menurut Charles, kewaspadaan itu diperlukan sebab situasi pandemi di dunia masih belum mereda sepenuhnya. “Bukan berarti kita bisa los (bebaskan) semuanya, tetap harus waspada memperhatikan kondisi yang ada di lapangan dan memperhatikan kondisi yang terjadi di dunia,” ujar Charles kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (15/3).

Saat ini, ancaman varian baru Covid-19 di dunia masih mengintai. Baru-baru ini, kata Charles, ada varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 Omicron BA.2 yang juga perlu diwaspadai. Charles mengatakan, pemerintah berharap subvarian Omicron itu tidak menyebabkan rumah sakit (RS) di Indonesia, khususnya di Jakarta, menjadi penuh.

Agar itu tidak terjadi, pemerintah harus memberlakukan sedikit pembatasan untuk mengendalikan situasi jika mulai ada tanda-tanda kenaikan angka penularan di wilayah tertentu, seperti RS mulai penuh atau pelayanan kesehatan penyakit tertentu mulai tidak optimal.

Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat pencapaian vaksinasi primer dan vaksinasi penguat (booster). Hal itu semua riset dan kajian dari lembaga kesehatan di dunia menunjukkan bahwa vaksinasi menurunkan risiko kematian akibat Covid-19.

Kalau sudah masuk fase endemi, kata dia, silakan saja tetapi rakyat harus dibekali perlindungan yang optimal dalam bentuk vaksinasi. “Saya yakin varian BA.2 ini bukan varian terakhir Covid-19. Artinya negara harus bisa memberikan perlindungan optimal bagi rakyat dalam bentuk vaksinasi,” kata Charles. (*)

Kasus Aktif Covid-19 Terus Turun, Kematian Harian Kembali Naik

JawaPos.com – Kasus Covid-19 harian di Indonesia pada Selasa (15/3) bertambah 14.408 orang sehari. Tes yang dilakukan lebih rendah yakni 236 ribu tes spesimen. Kini total sudah 5.914.532 orang terinfeksi Covid-19.

Meski begitu, angka kematian naik dibanding hari sebelumnya yakni 308 jiwa. Pada Senin (14/3) angka kematian 271 jiwa.

Angka kematian paling banyak disumbang oleh Jawa Tengah yakni 90 jiwa. Kini total sudah 152.745 jiwa meninggal dunia karena Covid-19.

Kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis makin turun. Kasus aktif sehari turun 13.515 kasus. Kini total kasus aktif atau mereka yang membutuhkan perawatan atau masih sakit terus turun menjadi 299.443 orang.

Provinsi paling banyak konfirmasi kasus positif harian paling banyak disumbang oleh Jawa Barat sebanyak 3.094 kasus. Kemudian Jawa Tengah 1.581 kasus, dan DKI Jakarta 1.571 kasus.

Angka positivity rate orang harian di angka 9,73 persen atau hampir 2 kali batas WHO. Batas ambang positivity rate yang ditetapkan WHO adalah 5 persen. Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Positivity rate orang mingguan di bawah angka 13,49 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Jumlah kasus suspek sebanyak 14.508 kasus. Angka kesembuhan harian sebesar 27.615 orang sembuh per hari. Paling banyak pasien sembuh disumbang oleh Jawa Barat 7.189 orang Sehingga angka kumulatifnya bertambah melebihi 5,4 juta orang sembuh atau tepatnya 5.462.344 orang.

Indonesia Berhasil Lalui Puncak Omicron dengan Selamat

JawaPos.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Indonesia sudah berhasil melewati masa puncak penularan varian Omicron.

’’Indonesia berhasil melalui puncak Omicron yang ditunjukkan dengan tren perbaikan data-data kasus secara menyeluruh,” katanya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 15 Maret 2022 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (15/3).

Ia menuturkan hanya dalam rentan waktu tiga minggu berturut-turut, data-data terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia berhasil mengalami tren perbaikan. Seperti kasus positif mingguan, katanya, menunjukkan penurunan sebesar 64 persen setelah mencapai puncak tertingginya pada pertengahan Februari lalu.

Meskipun lebih lambat, kasus kematian turut mengalami tren penurunan hingga sebesar 10 persen dari puncak sebelumnya. Kasus aktif pada 6 Maret 2022, jumlah kasus sudah menyentuh 475.951 atau sebesar 8,28 persen. Namun per 13 Maret hanya terdapat 342.896 atau sebesar 5,82 persen. Turunnya angka kasus aktif rupanya tak bisa lepas dari perbaikan kasus kesembuhan.

Tercatat per 13 Maret 2022, kesembuhan mingguan 272.731 jiwa atau 91,60 persen, setelah sebelumnya pada 6 Maret 2022 jumlah kesembuhan mencapai 305.179 jiwa atau sebesar 89,11 persen. Tren penurunan juga nampak pada keterisian rumah sakit (BOR). Bila pada 6 Maret 2022 angka BOR mencapai 29,28 persen, per 13 Maret lalu angkanya turun menjadi 21,61 persen.

Menurut Wiku, keberhasilan negara melewati masa puncak Omicron dapat tercapai berkat upaya keras dari masyarakat yang bersedia untuk sabar dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjalankan kebijakan pengendalian yang telah dibuat oleh pemerintah.

Ia juga mengapresiasi dedikasi dan kinerja seluruh lapisan pemerintah pusat maupun daerah yang terus membuat kebijakan berlapis agar laju kasus Covid-19 dapat terkendali. Meskipun saat ini puncak gelombang sudah terlewati, dia meminta semua pihak tetap disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M), termasuk menyegerakan suntik dosis kedua ataupun penguat agar dapat memproteksi diri dari penularan Covid-19.

’’Tentunya keberhasilan Indonesia mencapai puncak Omicron ini, hanya dapat tercapai berkat upaya keras masyarakat yang tertib menerapkan kebijakan pengendalian yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Kami berterima kasih kepada masyarakat dengan kesadaran tinggi telah turut serta dalam melindungi satu sama lain,” ucap Wiku. (*)

KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dari semua media komunikasi publik lembaga antirasuah itu.

“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK,” kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).

Penghentian tersebut, kata dia, karena Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo. “Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut,” ucap Ali.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. “Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan,” ucap Ali.

KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. “Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul “Lihat, Lawan, Laporkan” yang menampilkan Indra Kenz. Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021. (*)

Ada 4.262 Pejabat Siap Isi Posisi Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya

JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan setidaknya ada 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, pada 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.

“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki pejabat Kepala Daerah,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu dalam Talkshow Apkasi yang digelar secara daring.

Sebagaimana diketahui, pada 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.

Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya, kata Andi, sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 untuk 7 Gubernur dan atau di tahun 2023 yang 17 Gubernur. “Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai,” katanya.

Ini diungkapkan Andi menjawab Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang mengaku mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini.

“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat. Kekhawatiran lainnya adalah keberlangsungan pembangunan di daerah mengingat pejabat kepala daerah tidak memiliki legitimasi pilihan rakyat secara langsung. Juga adanya anggapan akan tersendatnya komunikasi dengan DPRD terkait membahas program prioritas dan pengelolaan anggaran,” kata Sutan Riska sambil menambahkan Talkshow Apkasi ini diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi agar keresahan para kepala daerah bisa dijawab oleh narasumber yang berwenang di tingkat pusat.

Menjawab tentang kekhawatiran akan batasan kewenangan pejabat yang akan ditunjuk, Andi menegaskan pembatasan kewenangan tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif, namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008,” imbuhnya.

Adapun empat hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang pertama dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Ada empat hal utama yang dilarang bagi penjabat kepala daerah, namun pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah. Hal ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini,” jelas Andi.

MUI Sebut Logo Halal yang Baru Terkesan Tidak Arif

JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Label Halal Indonesia sulit dibaca sebagai kata halal oleh banyak orang. Bahkan terkesan menampilkan bentuk sebuah gunung.

“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (14/3).

“Tetapi banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan,” imbuhnya.

Anwar menuturkan, awalnya Label Halal Indonesia ini direncanakan mengedepankan 3 unsur. Yaitu kata BPJH, MUI, dan halal. Namun, pada akhirnya hanya kata halal dalam bentuk kaligrafi yang dipakai.

“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif,” jelasnya.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3).

Situasi Pandemi jadi Momentum Tepat Ajukan Jamu sebagai WBTB UNESCO

JawaPos.com – Tim Kerja Nominasi Budaya Sehat bersama Gabungan Pengusaha (GP) Jamu berpendapat bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menominasikan jamu sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke UNESCO. Apalagi mengingat dunia masih dilanda pandemi.

“Kami merasa saat ini adalah momentum yang tepat untuk menominasikan jamu ke UNESCO karena seperti kita tahu saat ini dunia sedang mengalami pandemi,” kata Peneliti Erwin J Skripsiadi yang mewakili Ketua Tim Kerja Nominasi Budaya Sehat Jamu saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).

Selain itu, Erwin mengatakan jamu juga dapat dijadikan minuman yang dikonsumsi untuk sehari-sehari. Hal tersebut ditunjukkan melalui budaya promotif yang dilakukan oleh para mbok atau penjual saat menjajakan jamu dengan cara berkeliling.

“Jamu gendong itu setiap pagi selalu melewati rute yang sama. Artinya sebenarnya ini menunjukkan bahwa jamu itu minuman yang harus diminum setiap hari dan secara teratur. Jamu itu promotif, bukan cuma kreatif,” katanya.

Untuk keperluan UNESCO, Erwin mengatakan pihaknya hanya melakukan penelitian dalam ranah budaya. Walau demikian, ia menyebutkan bahwa jamu beserta tumbuhan berkhasiat obat telah diteliti secara klinis sejak lama, seperti yang dilakukan oleh Balai Besar Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2TOOT) di Tawangmangu.

Senada dengan Erwin, Konsultan Penelitian dan Penulis Dokumen ICH-02 Gaura Mancacaritadipura menilai bahwa jamu dapat menjadi sumbangsih bangsa Indonesia pada kesehatan dunia.

Ia mengatakan jamu telah menjadi warisan budaya tak benda dalam bentuk obat yang dimiliki bangsa Indonesia sejak lebih dari 1.200 tahun lalu dan hingga saat ini masih dikonsumsi oleh masyarakat. “Ini adalah sumbangsih bangsa Indonesia pada kesehatan dunia, sesuatu yang luar biasa di tengah zaman sekarang dengan banyaknya penyakit. Indonesia telah berusaha berbuat baik. Tentu saja ini harapan kita semua,” kata Gaura.

Melalui budaya sehat jamu, Gaura berharap Indonesia akan lebih dikenal sebagai negara yang menyumbang kebaikan untuk dunia. Melalui pengajuan ke UNESCO, ia juga berharap jamu dapat lebih dikenal orang di berbagai belahan dunia.

Wakil Sekretaris Jendral IV GP Jamu Kusuma Ida Anjani juga mengingatkan bahwa jika ditinjau dari kacamata kebudayaan, “jamu” berasal dari dua kata, yaitu “Djampi” dan “Oesodo” yang memiliki makna obat atau kesehatan dan doa.

“Jamu itu lebih dari sekadar obat tradisional tetapi memang ada doa di setiap racikannya,” ujar perempuan yang akrab disapa Ajeng itu.

Ia juga menggarisbawahi bahwa jamu tidak hanya memiliki manfaat untuk memelihara kesehatan dan membantu pengobatan penyakit dari dalam tubuh, tetapi juga dapat digunakan untuk perawatan diri dari luar tubuh.

Selain Infrastruktur, Tokoh Adat Kaltim Minta Pengembangan SDM di IKN

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak termasuk tokoh adat dan agama setempat. Hal ini diutarakan para tokoh adat saat mereka bertemu Presiden Joko Widodo di Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/3).

Para tokoh adat mengutarakan harapannya agar pembangunan IKN tidak hanya mengenai infrastruktur, tetapi juga pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Dalam proses pemindahan IKN kami berharap tidak hanya pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang dilakukan, tapi kami berharap agar diutamakan terlebih dahulu yaitu pembangunan SDM,” kata Ketua Dewan Adat Dayak, Kabupaten Penajam Paser Utara Helena dalam keterangannya, Senin (14/3).

Helena menambahkan, pemindahan IKN menjadi momentum penting untuk pembangunan SDM di Kalimantan. Oleh karena itu, Helena berharap pemerintah dapat membangun baik institusi pendidikan maupun balai pelatihan di sana.

“Kami meminta untuk segera dibangunkan balai pelatihan-pelatihan juga segera membangun universitas di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Helena.

Salah satu tokoh adat Banjar, Ashari, menyampaikan harapannya agar pendidikan masyarakat lokal makin baik pula. Dengan pembangunan institusi pendidikan di sana, Ashari meyakini kemajuan pendidikan anak bangsa akan meningkat, utamanya masyarakat lokal.

“Jadi kami membayangkan ke depan nanti kami orang suku-suku lokal yang ada di sini, baik itu Banjar, Paser, Dayak akan menjadi sejajar dengan para generasi-generasi muda yang khususnya di Pulau Jawa,” ucap Ashari.

Di sisi lain, Ashari menyambut baik upaya pemerintah melibatkan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN. Keterlibatan tersebut diyakini akan mengurangi konflik kepentingan antara ibu kota dengan lingkungan sekitar ibu kota.

“Beliau akan menyampaikan kepada Ketua atau Kepala Otorita IKN bahwa harus dilibatkan masyarakat lokal agar nantinya tidak ada namanya konflik kepentingan dan jangan sampai ada gap pembangunan antara ibu kota dengan apa yang ada di sekitar ibu kota,” pungkasnya.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)

penipuan-data-arp

SAYA MENGERTI, Terima kasih
by ARP Management