Jual dan Sewa alat bantu proyek

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

Kami PT Anugerah Rhadika Pratama mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah tahun 2023.

“Selamat Tahun Baru Islam 1445 H. Tahun yang baru siap disambut, tapi doa yang dipanjatkan akan tetap sama. Semoga semua kebaikan kita di tahun lalu senantiasa dicatat, dan semua kekhilafan dapat diampuni”

Terawan Dipecat Jadi Anggota IDI karena Lakukan Pelanggaran Etik Berat

JawaPos.com – Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, memutuskan untuk mendepak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Anggota PB IDI Pandu Riono menjelaskan pemecatan sementara Terawan Agus Putranto yang dilakukan pada 2018 silam itu terjadi sebelum ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkes. “Pemecatan sementara dr Terawan dilakukan tahun 2018 sebelum jadi Menkes,” ujar Pandu Riono yang dikutip lewat akun Twitter miliknya @drpriono1, Sabtu (26/3).

Menurut Pandu, pemecatan terhadap Terawan ini adalah murni karena adanya pelanggaran etika. Kala itu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI meminta terawan untuk menyelesaikan masalah etik tersebut. Namun Terawan tidak punya niat untuk menyelesaikannya.

Sehingga menurut Pandu Riono, pemecatan terhadap Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah isu politik. Melainkan murni pelanggaran etika yang diperbuatnya. “Jadi bukan isu politik, tapi masalah pelanggaran etika kedokteran tidak diselesaikan, tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya,” katanya.

Namun demikian, menurut Pandu waktu yang diberikan oleh MKEK IDI tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Terawan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran kode etik kedokteran tersebut. “Kemudian ada penundaan agar tidak ada perubahan. Tapi tak pernah terjadi sampai 2022,” ungkap Pandu.

Sementara Pandu dalam akun Twitter miliknya mengunggah hasil keputusan MKEK pada 2018 silam yang merekomendasikan pemecetan Terawan dari keanggotaan PB IDI.

Pertama, bahwa terlapor (Terawan Agus Putranto, Red) terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan kerenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.

Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berprilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedoteran Indonesia (KODEKI) serta tatatan organisasi (AD/ART IDI), sehingga prilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP (Terawan Agus Putranto) adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dinilai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari  2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktinya.

Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.

Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.

Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan (Terawan Agus Putranto) menjalani pembinaan.

Selain itu, redaksi JawaPos.com mendapatkan dokumen dari MKEK IDI tahun 2018. Dokumen tersebut terdiri dari 26 halaman, terkait pelanggaran etika seorang dokter yang dilakukan oleh Terawan Agus Putranto.

“Dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan oleh Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (Dr. TAP), sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA),” tulis dokumen halaman 18 tersebut.

Kemudian ada juga empat poin pelanggaran etik terpenting yang dilakukan oleh Terawan Agus Putranto:

Pertama, mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

Kedua, tidak kooperatif/mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan.

Ketiga, dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based Madicine (EBM)-nya.

Keempat, menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan Brain Washing (BW).

Selain itu, dalam dokumen pada halaman 26 MKEK IDI tersebut disebutkan empat poin bahwa Terawan Agus Putranto tidak patuh terhadap putusan IDI.

Pertama, tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau tidak boleh.

Kedua, mengubah nama perhimpunan tanpa melalui muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.

Ketiga, meminta atau mengimbau kepada para anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) untuk tak mendindahkan atau mengikuti rapat dengan Ketum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.

Keempat, berupaya pindah ke Jakarta Barat padahal domisili dan kerja atau pratik di Jakarta Pusat, kemudian menghindari pemanggilan dan eksekusi. (*)

 

 

 

Jokowi Pemindahan Ibu Kota Bukan untuk Gagah-gagahan

JawaPos.com – Pemerintah memutuskan menjadikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru untuk menggantikan posisi DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Sehingga pembangunan bisa merata.

“Pemindahan ibu kota bukan proyek mercusuar, bukan juga untuk gagah-gagahan tapi sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP PA GMNI secara virtual, Sabtu (26/3)

Menurut Presiden Jokowi, pemindahan ibu kota ini adalah sebuah cita-cita besar yang pernah digagas oleh Presiden RI ke-1 Soekarno atau Bung Karno. Dengan tujuan agar pembangunan tidak terpusat di pulau Jawa saja.

“Kita ingin Indonesia bukan jawa sentris tapi Indonesia sentris. Pulau Kalimantan adalah mutiara Indonesia berada di Zamrud Khatulitsiwa,” katanua.

Jokowi menuturkan, tansformasi besar pemerintah lakukan bukan semata-mata pindah ibu kota negara. Melainkan harus menjadi negara ekonomi kuat dan mandiri.

“Karena itu juga kita telah memulai proses transformasi ekonomi secara besar-besaran mengubah jati diri sebagai negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang tangguh dan berwawasan lingkungan, dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang besar di negara kita Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso.

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV

JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.

KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.

KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.

KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menampikan program bermuatan perbedaan pandangan paham tertentu. Dan jika mengulas topik khusus, menghadirkan narasumber kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.

KPI menyarankan untuk menambah durasi program bermuatan dakwah dan menggunakan dai atau pendakwah berkompeten, kredibel dan tidak terkait dengan organisasi terlarang sebagaimana dinyatakan dalam hukum di Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

KPI dalam edarannya juga meminta untuk menayangkan atau menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan Subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana diatur dam Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)