Jual dan Sewa alat bantu proyek

Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal ini sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

“Misalnya kekhususan Provinsi Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan di DKI Jakarta yakni misalnya tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk oleh gubernur,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Sementara di Jogjakarta, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses Pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alaman. Sedangkan kekhususan di Papua yakni memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli.

“Di sini (IKN) pun diatur kekhususan,” ucap Tito.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut

Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren. Urusan konkuren sendiri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” ujar Tito.

Guna mewujudkan itu, lanjut Tito, ada amanat untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN.

“Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan,” pungkas Tito.

Dua Hari Melebihi Delta, Rekor Covid-19 Tambah 64.718 Orang Sehari

JawaPos.com – Kasus Covid-19 dalam dua hari berturut-turut melebihi puncak varian Delta. Selama gelombang varian Omicron, dalam sehari, Rabu (16/2) kasus bertambah 64.718 orang sehari.

Itu menjadi puncak tertinggi sejak Covid-19 masuk ke tanah air dua tahun lalu. Kemarin, Selasa (15/2) kasus harian Covid-19 mencapai 57.049 dalam sehari. Jumlah kasus harian selama dua hari ini bahkan melebihi puncak varian Delta pada 15 Juli 2021, yakni 56 ribu kasus dalam sehari. Kini total sudah 4.966.046 orang tertular Covid-19.

Kasus itu terdeteksi dari jumlah tes yang dilakukan sangat masif yakni 566 ribu tes spesimen. Jumlah pasien suspek sebanyak 39.465 orang. Sementara itu kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis terus bertambah naik pesat yakni 39.165 kasus. Kini total kasus aktif atau mereka yang membutuhkan perawatan atau masih sakit, meroket jadi 445.190 orang.

Provinsi paling banyak konfirmasi kasus positif harian paling banyak disumbang oleh Jawa Barat 15.196 orang. DKI Jakarta 12.388 orang. Jawa Timur 7.919 orang.

Pasien meninggal tiap hari makin naik. Hari ini bertambah 167 jiwa. Paling banyak disumbang oleh DKI Jakarta 55 jiwa, Jawa Tengah 23 jiwa serta Jawa Timur 22 jiwa dan Jawa Barat 15 jiwa. Kini total sudah 145.622 jiwa meninggal dunia karena Covid-19.

Angka kesembuhan harian sebesar 25.386 orang sembuh per hari. Paling banyak pasien sembuh disumbang oleh Jawa Barat 5.413. Sehingga angka kumulatifnya bertambah melebihi 4,3 juta orang sembuh atau tepatnya 4.375.234 orang

Sementara positivity rate orang harian  naik di angka 18,59 persen atau lebih dari dua kali batas WHO dan positivity rate orang mingguan (16-22 Januari 2022) di bawah angka 16,04 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. (*)

RUU TPKS Harus Bisa Selesaikan Akar Masalah Kekerasan Seksual

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan. Saat ini, DPR juga telah menerima dokumen daftar inventaris masalah (DIM) tersebut.

“Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang sudah sangat lama berproses,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Menurut Muhadjir, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat. “Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul,” jelasnya.

Adapun, percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar UU ini segera disahkan. Apalagi, fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan.

Karena itu UU ini perlu segera disahkan, karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak. “Jangan sampai hilang lagi. Karena itu kita harus mempercepat pengesahan UU ini,” sebut dia.

Muhadjir pun meminta Kementerian PPPA selaku leading sector agar segera menyelesaikan permasalahan dalam substansi-substansi yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu agar seluruh kalangan masyarakat bisa menyetujui pengesahan RUU ini.

“Saya yakin tidak ada satupun entitas yang menolak undang-undang ini. Kalau ada penolakan hanya pada tataran semantik atau konstruksi isi. Kalau sudah selesai ini pasti disetujui,” seru Menko PMK.

Muhadjir meminta agar penyelesaian RUU TPKS dapat ditargetkan selesai dalam waktu singkat dan berharap RUU TPKS dapat disahkan serta menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

“Saya berharap undang-undang ini punya ‘daya jotos’ menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual di Indonesia yang semakin memprihatinkan,” pungkasnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Diminta Harus Bebas Kasus Kekerasan Seksual

JawaPos.com – Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, mengatakan calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 harus bebas dari masalah kekerasan seksual, maupun kekerasan terhadap perempuan. Salah satunya poligami.

“Kalau ini kan kekerasan seksual dan poligami dua hal sama-sama kekerasan terhadap perempuan ya, poligami konteksnya kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Aminah kepada wartawan, Rabu (16/2).

Aminah menyatakan poligami dalam pandangan Komnas Perempuan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sikap ini tak bisa ditawar karena menempatkan laki-laki sebagai superioritas.

Berdasarkan pengalaman pihaknya menerima dan mencatat sejumlah kasus. Karena itu adanya poligami menjadi pintu masuk kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis maupun menjadi pendorong perceraian.

“Dalam posisi ini poligami adalah kekerasan terhadap perempuan, sehingga harus klir pejabat yang dipilih itu harus tidak poligami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aminah mengatakan calon anggota KPU dan Bawaslu juga tak boleh memiliki masalah kekerasan seksual. Menurutnya, Komisi II DPR bisa mendalami isu tersebut dalam fit and proper test kepada calon anggota KPU dan Bawaslu.

“Penting untuk memastikan bahwa nanti anggota KPU dan anggota Bawaslu memiliki track record yang baik, di dalam isu kekerasan berbasis gender terhadap perempuan,” katanya.

Aminah menyebut masyarakat perlu mengetahui sejauh mana perspektif dan pengetahuan para calon dalam memandang posisi perempuan di dalam politik. Menurutnya, jika perspektif gendernya itu belum selesai, maka keberpihakan kepada kelompok-kelompok rentan itu juga akan berpengaruh.

“Jadi menjadi penting dan menjadi peluang bagi komisi II untuk memastikan bahwa pejabat publik itu memiliki rekam jejak yang baik, untuk isu kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap anak, maupun kondisi di tempat kerja sebelumnya terkait relasi terhadap bawahan perempuan,” ungkapnya.

“Bagaimana dia memberikan ruang kesempatan afirmasi kepada munculnya kepemimpinan perempuan. Karena kalau dia mensupport perempuan perempuan untuk muncul, berati dia memiliki pandangan yang cukup baik mendorong kepemimpinan perempuan, termasuk nanti di Bawaslu maupun KPU,” tambahnya.

Adapun nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang mengikuti fit and proper test sebagai berikut:

14 nama calon anggota KPU:

August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

10 nama calon anggota Bawaslu:

Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Omicron Terus Melonjak, Kapolri Bilang Begini

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk terus melakukan evaluasi penyebab meningkatnya angka harian Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu perlu dijadikan perhatian untuk menyiapkan antisipasi dan strategi penanganan penyebaran Covid-19.

“Ini menjadi perhatian kita semua walaupun di satu sisi, hal yang membedakan adalah keterisian tempat tidur, angka kematian, yang apabila dibandingkan varian Delta, maka angkanya saat ini masih berada jauh,” kata Sigit, Rabu (16/2).

Meskipun ada perbedaan angka BOR Rumah Sakit dan angka kematian, saat ini Indonesia belum dalam kondisi aman dari ancaman penyebaran Covid-19. Fakta di lapangan, kata Sigit, tetap ada peningkatan terhadap angka kematian, walaupun tingkat peningkatannya tidak seperti pada saat varian Delta.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, peningkatan angka Covid-19 harus dijadikan evaluasi dan pemetaan apa yang menjadi penyebabnya. Apakah karena kedisiplinan warga pakai masker berkurang atau interaksi sosial masyarakat yang tinggi tanpa aturan protokol kesehatan (prokes).

“Tentunya harus dikelola disesuaikan dengan SE Mendagri kemudian semua harus dilakukan untuk menekan agar laju pertumbuhan Omicron bisa kita kendalikan,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini pun membeberkan angka-angka Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Secara umum angka kesembuhan Indonesia saat ini sebesar 92 persen atau di atas WHO yaitu 75 persen. Kemudian angka kematian di bawah standar WHO.

Untuk positivity rate, Indonesia berada di angka 16,5 persen atau di atas standar WHO yaitu 5 persen. Tingkat keterisian rumah sakit sebesar 31 persen atau di bawah standar WHO yaitu 60 persen. Keterisian isoter di wilayah DKI Jakarta secara umum berada di rata-rata 28,93 persen.

“Rekan-rekan terkait angka tersebut kita lakukan rapat terbatas evaluasi PPKM. Pak Presiden memberikan perhatian khusus. Beliau ingin ada peningkatan terkait akselerasi vaksinasi yang sudah kita laksanakan dalam waktu 1-2 minggu ke depan,” jelas Sigit.

Akselerasi vaksinasi, kata Sigit, penting dilakukan untuk menghadapi berbagai event baik nasional maupun internasional yang akan digelar. Beberapa agenda diantaranya adalah, perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika, NTB hingga rangkaian acara Presidensi G20 di Bali.

“Ini pertaruhan kita apakah ini bisa berjalan dengan baik atau justru dikurangi atau ditunda kegiatannya karena laju pertumbuhan Covid-19 yang tak bisa kita kendalikan,” ucap Sigit.

Dalam kesempatan ini, mantan Kadiv Propam Polri ini menyampaikan terima kasih kepada jajarannya yang telah melaksanakan akselerasi vaksinasi. Tercatat dalam waktu satu minggu kemarin, angka vaksinasi nasional rata-rata berada di angka 1.177.497.

Ia pun meminta jajaran untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian angka vaksinasi dalam waktu beberapa minggu ke depan.

Polri Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Tewaskan Pendemo di Sulteng

JawaPos.com – Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang menyalahi aturan dalam pengamanan unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong. Pasalnya satu orang meninggal dunia akibat terkena tembakan.

“Siapapun (anggota) yang bersalah komitmen kami akan kami tindak tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/2).

Dedi mengakui, situasi sempat memanas saat aparat melakukan pembubaran paksa terhadap massa yang sedang menutup ruas jalan Trans Sulawesi selama 10 jam.

“Karena situasi sana sudah ada tindakan perlawanan kemudian pelemparan. Negosiasi sudah tidak bisa karena kejadian mulai jam 11 sampai setengah 1, maka harus dilakukan pembubaran secara paksa,” jelasnya.

“Upaya penegakan hukum tetap harus dilakukan dalam rangka untuk menjaga situasi Sulteng tetap kondusif karena arus lalin menjadi moda ekonomi di Sulteng juga tidak boleh terganggu karena itu merupakan moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Manado,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong, memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi. Hal ini dilakukan untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada, yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.

“Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara,” kata Didik di Palu, Senin.

Pemerintah Amankan 500 Juta Dosis Vaksin dari Luar Negeri

JawaPos.com – Diplomasi vaksin Covid-19 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus bekerja. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 500 juta dosis vaksin yang berhasil diamankan untuk masyarakat Indonesia.

Menlu Retno Marsudi mengungkapkan, vaksin tersebut diperoleh dari berbagai jalur, baik bilateral maupun multilateral. Sebanyak 500 juta dosis tersebut didapat secara gratis baik melalui jalur Covax maupun dukungan dose sharing negara-negara sahabat. ”Pandemi telah memberikan tantangan pada pelaksanaan tugas diplomasi. Namun, kami bersyukur tugas diplomasi itu dapat bekerja semaksimal mungkin,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR kemarin (14/2).

Dalam kesempatan itu, Retno turut menyoroti kesetaraan vaksin Covid-19 di seluruh dunia. Itu terlihat dari data UNDP. Per 9 Februari 2022, tercatat 68,18 persen warga di negara dengan pendapatan tinggi telah menerima satu dosis vaksin Covid-19. Sementara itu, di negara dengan penghasilan rendah, baru 12,11 persen warganya yang menerima suntikan dosis pertama. Di Afrika, misalnya. Sebanyak 85 persen penduduk di sana belum mendapatkan vaksin Covid-19 hingga saat ini.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 memengaruhi angka kesakitan dan kematian. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sebanyak 60 persen dari mereka yang meninggal dan berada di ruang ICU belum vaksin lengkap. ”Untuk itu, tolong segera vaksin,” katanya.

Secara nasional, cakupan vaksinasi kedua belum mencapai 70 persen. Dalam kurun waktu tiga bulan saja, ada 10 juta orang yang terlambat mendapatkan vaksin. ”Yang di atas 6 bulan (keterlambatannya) ada 2,5 juta orang,” ungkapnya.

Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap capai 136.647.928 Orang

JawaPos.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat hingga saat ini penerima vaksin Covid-19 dosis lengkap di Indonesia mencapai 136.647.928 orang atau bertambah sebanyak 833.899 orang pada Selasa.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima di Jakarta, Selasa, vaksinasi Covid-19 dengan dosis pertama bertambah sebanyak 252.141 orang sehingga total mencapai 188.590.685 orang hingga saat ini.

Sedangkan vaksinasi dosis ketiga mengalami penambahan sebanyak 218.237 orang sehingga total mencapai 7.277.382 orang. Walaupun telah menjalani vaksinasi, Satgas mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan secara disiplin.

Protokol kesehatan tersebut adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Sebelumnya, Satgas mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 57.049 orang di Tanah Air pada Selasa (15/2) sehingga total mencapai 4.901.328 orang.

Kasus sembuh Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 26.747 orang sehingga jumlah keseluruhan mencapai 4.349.848 orang. Sedangkan kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 134 orang sehingga total menjadi 145.455 orang hingga saat ini. (*)

 

Banyak Penolakan, Puan Minta Aturan Pencairan Uang JHT Dievaluasi

JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan. Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif pada kondisi masyarakat.

Penolakan banyak terjadi lantaran Permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun yaitu 56 tahun.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan kepada wartawan, Selasa (15/2).

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” tambahnya.

Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya.

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” sebutnya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

“Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ungkapnya.

Mantan Menko PMK ini pun menilai, subsidi atau bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

“Padahal masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Puan meminta agar Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja, buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, pemeritah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia

JawaPos.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melepas ekspor perdana Toyota Fortuner buatan Indonesia untuk tujuan Australia di pabrik Toyota Motor Manufacturing Indonesia.

Jokowi mengatakan pelepasan ekspor tersebut juga berbarengan dengan pencapaian produksi ekspor PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang telah mencatatkan volume sebesar 2 juta unit mobil secara kumulatif.

“Pada kesempatan yang baik ini dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirahim, saya luncurkan pelepasan ekspor 2 juta unit oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan ekspor perdana Fortuner ke Australia,” ujar Jokowi dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan ekspor ini merupakan langkah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengambil peluang di tengah pandemi Covid-19.

“Pandemi juga membuka untuk kita bisa mengambil peluang dan kesempatan yang ada, baik itu mengambil pasar-pasar baru, yang peluang itu telah hari ini telah terbukti diambil kesempatan itu dengan baik oleh PT Toyota Motor Manufacturing dengan ekspor perdananya ke Australia,” katanya.

Presiden Jokowi juga mengapresiasi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang memiliki kualifikasi dan mampu bersaing di tingkat global dalam memproduksi mobil untuk ekspor.

“Saya sangat menghargai, sangat mengapresiasi, karena apapun tadi kita sudah melihat produknya Fortuner, selain produk-produk yang lain, ini dihasilkan oleh SDM-SDM Indonesia yang memiliki kualifikasi yang sangat baik untuk produk ekspor,” katanya.

Presiden Jokowi memandang bahwa produk ekspor yang dihasilkan produsen di Indonesia akan bersaing juga dengan produk-produk lain dari negara-negara produsen mobil. Menurutnya, konsumen akan memilih suatu produk jika produk tersebut memiliki kualitas dan kualifikasi yang baik juga.

“Ini membuktikan bahwa SDM-SDM Indonesia memiliki kualifikasi yang baik dalam memproduksi mobil. Sangat teliti, sangat cermat, sangat hati-hati karena ini menyangkut keselamatan orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laporannya mengatakan bahwa industri pengolahan nonmigas mencatat pertumbuhan 3,67 persen sepanjang tahun 2021, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang kontraksi minus 2,52 persen akibat pandemi.

Menurut Agus Gumiwang, secara khusus, industri otomotif tumbuh luar biasa pada tahun 2021, mencapai pertumbuhan dua digit yaitu 17,82 persen.

“Industri otomotif nasional saat ini di Indonesia ada 21 perusahaan, Bapak, yang kapasitas produksinya 2,35 juta unit per tahun. Penyerapan tenaga kerjanya juga cukup tinggi, yang langsung maupun tidak langsung, sekitar 1,5 juta tenaga kerja di sepanjang mata rantai bidang industri,” ujar Agus Gumiwang.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)