JawaPos.com – Menteri Koordinator Bindang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan investasi yang berdasarkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak bisa dibatalkan. Meskipun, MK memutuskan UU tersebut inkonstitusional dan bersyarat untuk diperbaiki.

Sehingga Mahfud mengatakan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. “Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun, setuju atau ndak setuju itu kata MK,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11).

“Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian, itu bunyi UU, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” tambahnya.

Sementara, jika pemerintah bertindak sewenang wenang dengan membatalkan investasi yang melibatkan pebisnis-pebinis luar negeri. Maka pemerintah bisa digugat.

“Kalau pemerintah sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional. Kan itu arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” katanya.

Karena itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang putusan MK tersebut. Pasalnya putusan MK tersebut hanya meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Masyarakat jangan khawatir, UU ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Oleh sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di seluruh investasi ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Termasuk juga pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait seperti aturan turunan dan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.

Namun demikian, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.