JawaPos.com–Sebanyak 104 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Surabaya sepanjang 2021. Kekerasan itu dikategorikan dalam beberapa kriteria. Salah satunya, pencabulan.

Kabid Pengarusutamaan Hak Anak Perlindungan Perempuan dan Anak DP5A (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Surabaya Ida Widayati mengatakan, kekerasan yang terjadi karena beberapa penyebab. Namun, paling banyak terjadi di masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

”Mayoritas terjadi di keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Kasusnya banyak dan macam-macam. Apalagi selama pandemi ini,” tutur Ida, Minggu (12/12).

Faktornya pun beragam. Mulai dari lingkungan keluarga, rumah, hingga teman.

”Kasus terbanyak karena keluarga, pola asuh yang salah. Orang tua bilang anaknya nakal, gak mikir kalau apa yang dilakukan itu salah. Anak itu bukan nakal tapi protes dan banyak cari perhatian,” terang Ida.

Dia mengatakan, rentang usia anak yang pernah mengalami kekerasan beragam. Mulai dari usia 0 sampai 18 tahun.

”Jadi ya sekitaran itu. SD, SMP, yang paling kecil ada yang 3 tahun. itu yang menglami kekerasan pencabulan,” ungkap Ida.

Sebagai penanganan, DP5A menyiapkan 18 orang psikolog untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Surabaya. Mereka ditugaskan untuk melakuakn trauma healing kepada korban.

”Penanganan pertama tiap ada kasus, home visit. Mereka konseling kalau nggak bisa didampingi konselor, akan kita rujuk ke psikolog profesional,” papar Ida.

DP5A juga memiliki shelter atau safe house untuk anak dan perempuan korban kekerasan. Korban akan didampingi hingga sembuh.

Ida menuturkan, masyarakat yang mengalami kekerasan bisa melapor ke PPTP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Surabaya, bisa juga melapor ke 112.

”Di 112 itu juga ada petugas psikolog, disitu kalau by phone bisa, ke Puspaga Siola juga bisa, nggak perlu bawa KTP. Siapapun bisa,” ucap Ida.

Jika korban perlu kasusnya dibawa ke ranah hukum, korban diharuskan membawa barang bukti. Nanti, DP5A Surabaya akan mendampingi korban membawa kasus yang dialami korban itu ke Polrestabes Surabaya atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

”Kalau mereka punya kasus dan gak ada yang mendampingi saat BAP, kita bantu,” ujar Ida.