JawaPos.com – Aturan lisensi musik/lagu digital terus digodok pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tengah menunggu pengesahan presiden agar aturan tersebut segera diundangkan. Kemenkum HAM juga sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut regulasi baru itu.
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Razilu mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan yang mudah untuk membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan lagu mereka. Yakni, melalui sistem persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POPHC). Sistem yang berlaku sejak Desember lalu itu mempercepat persetujuan hak cipta.
”POPHC adalah inovasi DJKI untuk membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit selama seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Razilu dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin (9/3). Pencatatan hak cipta itu sangat berguna bagi kreator jika sewaktu-waktu terjadi sengketa kepemilikan karya di masa depan.
Selain mematangkan regulasi, DJKI terus mengedukasi masyarakat dalam menggunakan lagu atau musik di era digital. Hal itu penting untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual yang diadukan pemilik musik/lagu. ”Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet,” ujarnya.
Sebelumnya, DJKI bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menegakkan pelanggaran kekayaan intelektual. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, DJKI berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan, pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Karena itu, pemerintah terus mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti. Salah satu aturan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.