JawaPos.com–Pemerintah didesak segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT). Sebab, kebijakan itu diniliai merugikan para pekerja.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, ada akal-akalan pemerintah melalui kata revisi Permenaker 2/2022. Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan pekerja lainnya, berencana menggelar aksi ribuan buruh di DPR dan Kantor Kemenaker RI pada 11 Maret pukul 10.00 WIB.

”Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Said Iqbal, Rabu (2/3).

Adapun, isu yang disampaikan adalah cabut Permenaker 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang masa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

”Bilamana isu ini tidak didengar pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, mendapatkan kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tetap bisa langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya adalah hak pekerja.