JawaPos.com – Pemerintah memutuskan menjadikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru untuk menggantikan posisi DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Sehingga pembangunan bisa merata.
“Pemindahan ibu kota bukan proyek mercusuar, bukan juga untuk gagah-gagahan tapi sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jokowi dalam pidatonya di Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP PA GMNI secara virtual, Sabtu (26/3)
Menurut Presiden Jokowi, pemindahan ibu kota ini adalah sebuah cita-cita besar yang pernah digagas oleh Presiden RI ke-1 Soekarno atau Bung Karno. Dengan tujuan agar pembangunan tidak terpusat di pulau Jawa saja.
“Kita ingin Indonesia bukan jawa sentris tapi Indonesia sentris. Pulau Kalimantan adalah mutiara Indonesia berada di Zamrud Khatulitsiwa,” katanua.
Jokowi menuturkan, tansformasi besar pemerintah lakukan bukan semata-mata pindah ibu kota negara. Melainkan harus menjadi negara ekonomi kuat dan mandiri.
“Karena itu juga kita telah memulai proses transformasi ekonomi secara besar-besaran mengubah jati diri sebagai negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang tangguh dan berwawasan lingkungan, dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan yang besar di negara kita Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso.
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.