JawaPos.com – Sosok dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) merupakan mantan Menteri Kesehatan yang selama ini dikenal sebagai dokter militer. Dia menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Ia berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun. Kariernya cukup mulus meski diwarnai berbagai kontroversi, hingga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
Dokter Terawan dikenal bertangan dingin dalam menyembuhkan penyakit stroke. Metodenya berupa ‘cuci otak’ pasien stroke sudah dikenal dunia sebagai terobosan.
Namun sayangnya, temuannya tersebut sempat dianggap melanggar etik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan pihak IDI menjatuhkan sanksi etik. Sanksi yang diberikan dalam surat Pengurus Besar (PB) IDI untuk dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
Padahal pasien dr. Terawan cukup banyak, dimulai dari kalangan pejabat seperti Prabowo Subianto, Mahfud MD, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak hanya pasien stroke, metode ini juga digunakan untuk mengatasi sumbatan di otak.
Metode ini sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak atau brain flushing yang dibuat oleh dr. Terawan dinilai tidak berbasis penelitian ilmiah.
Tekniknya dilakukan dengan memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha. Prosedur ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak.
Kateter kemudian menyemprotkan obat heparin sebagai penghancur plak atau lemak yang menyumbat pembuluh darah. Namun karena metode ini, dr. Terawan harus dijatuhi sanksi keras oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek. Terawan diminta membantu kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin.
Apalagi kesehatan menjadi salah satu sektor penting dalam mencapai visi-misi, salah satunya yaitu membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Presiden pun memberikan arahan khusus di sektor kesehatan ini.
Pertama, soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, soal Angka Kematian Ibu dan Bayi, serta stunting.
Saat ini, IDI resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.
Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, tidak bisa menjelaskan alasan Terawan dikeluarkan dari keanggotaan. Pasalnya hal itu adalah kewenangan dari pengurus pusat PB IDI.
Namun demikian, keputusan memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota karena menjalankan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) ID. Pasalnya pada 2018 silam MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, namun belum ditindaklanjuti.
Safrizal menuturkan, rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang. Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.
Oleh karena itu, Muktamar PB IDI ke-31 dianggap menjadi momentum tepat untuk menjalankan rekomendasi MKEK. Sebagaimana diketahui, Muhammad Adib Khumaidi resmi menjabat sebagai Ketua Umum PB IDI periode 2022-2025.
Adapun pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.