JawaPos.com – Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan para calon pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan di masa pandemi seperti sekarang, biaya untuk menjadi PMI bertambah besar.

Di antara penambahan biaya yang paling besar untuk kepentingan karantina. Baik itu karantina jelang keberangkatan di Indonesia, maupun saat tiba di negara tujuan. Benny mencontohkan penempatan PMI di Korea Selatan (Korsel). Seperti diketahui negeri ginseng itu sudah mulai mulai membuka keimigrasiannya untuk PMI.

Tetapi ternyata terdapat sekitar 6.000 calon PMI tujuan Korsel yang terhambat keberangkatannya. ’’Per (orang, Red) PMI dikenakan Rp 17 juta selama 10 hari karantina di Korea Selatan,’’ kata dia di Jakarta Kamis (10/2). Benny mengatakan angka karantina di Korsel itu menjadi besar, jika dikalikan 6.000 orang calon PMI yang tertunda keberangkatannya.

Biaya tersebut belum menghitung biaya karantina dua hari di Jakarta. Selain itu juga ada biaya untuk Swab PCR dan sebagainya. Untuk itu dia berkirim surat kepada Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memberikan perhatian kepada calon PMI melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Benny mengatakan dalam kondisi normal, satu orang PMI membutuhkan modal atau biaya Rp 30 juta untuk keperluan persiapan keberangkatan ke negara tujuan. Angka ini menjadi sumber devisa yang besar, karena rata-rata dalam setahun ada 277 ribu orang PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri.

Meskipun begitu Benny bersyukur ada beberapa kebijakan baru untuk para PMI. Diantaranya adalah PMI bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR) langsung ke bank dengan bunga rendah 6 persen. kemudian plafon pinjaman dana KUR ditingkatkan sampai Rp 100 juta.

Selain itu para PMI juga bisa mengakses program Kartu Prakerja. Dalam periode 2020-2021 sebanyak 300 ribu PMI menerima manfaat program kartu Prakerja. Tahun ini rencananya dialokasikan 50 ribu program kartu Prakerja untuk PMI.

Dalam kesempatan lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam meningkatkan derajat PMI dapat melalui koordinasi pemanfaatan dana PEN. Khususnya untuk PMI yang tertunda penempatannya akibat pandemi Covid-19. Yaitu melalui skema penyaluran dana KUR Penempatan PMI dan pemanfaatan Program Pra-Kerja bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya akibat Covid-19.