Jual dan Sewa alat bantu proyek

Hukuman Pidana Mati Dinilai Hanya dalam Keadaan Tertentu

JawaPos.com – Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat masih menjadi sorotan publik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menuntut terdakwa korupsi di luar dakwaan.

“Jaksa tidak boleh ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa termasuk dalam kasus Asabri. Mengapa, karena tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis hakim, hanya boleh membuat putusan  sesuai dengan surat dakwaan” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Petrus menyampaikan, surat dakwaan dalam perkara apapun termasuk perkara korupsi akan menjadi koridor dan dasar dalam proses-proses persidangan. Bahkan, surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara.

Karenanya, lanjut Petrus, JPU tidak perlu ngotot untuk menuntut pidana mati Heru Hidayat. Karena sejak awal tidak memasukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati, dalam surat dakwaan.

’’Apalagi kalau jaksa membenarkan tuntutannya dengan menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan. Kalau pun ada satu dua putusan pengadilan memutuskan perkara di luar dakwaan, itu tidak bisa serta merta membenarkan apa yang ditutut jaksa dalam perkara Asabri karena aturannya sudah jelas, harus sesuai dengan surat dakwaan,” ucap Petrus.

Petrus mengakui bahwa pidana mati bisa diterapkan bagi terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana. Karena pidana mati telah diatur dalam hukum positif, yakni Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Hanya saja, penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni harus masuk dalam surat dakwaan. ’’Dulu kan juga ada kasus Tipikor dengan tuntutan JPU pidana mati, yakni terhadap Dicky Iskandardinata, terdakwa pembobol bank BNI melalui transaksi fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Namun tuntutan jaksa ditolak majelis hakim karena pasal dakwaan hukum matinya tidak masuk dalam surat dakwaan,” ucapnya. (*)

Pembahasan Tatib Muktamar NU Menghangat, Salawat pun Menggema

JawaPos.com- Sesuai rundown panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, pemilihan ketua umum PBNU baru dijadwalkan pada Kamis (23/12) malam. Tepatnya, mulai pukul 21.30-24.00 WIB. Namun, bisa jadi rencana tersebut molor.

Potensi molor lantaran pembahasan dan pengesahan tata tertib (tatib) Muktamar ke-34 NU belum selesai. Hingga Rabu (21/12) malam, pukul 21.58 WIB, pleno masih berjalan. Padahal, sesuai dalam rundown agenda tersebut dijadwalkan bisa selesai pukul 15.30 WIB.

Lalu, setelah tatib tuntas, dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban pengurus PBNU 2015-2020 dan pernyataan demisioner.

Bahkan, saat pembahasan tatib Muktamar yang dipimpin Prof M. Nuh (ketua stering commite) suasana sempat menghangat. Ada peserta terlihat emosional, kemudian ditenangkan satgas. Di sela-sela suasana itu, salawat pun menggema dari ruang sidang pleno yang bertempat di kampus UIN Raden Intan Bandar Lampung tersebut.

M. Mukri, ketua panitia daerah Muktamar ke-34 NU, menyatakan, kalau perbedaan pendapat dalam sebuah forum itu wajar. Perdebatan itu tentu terjadi sama-sama memiliki tujuan baik. Yang jelas, pada akhirnya kembali berjalan lancar. ‘’Masalah tatib itu wajar sepanjang masih tetap berpegang pada AD/ART,’’ ujarnya kepada para wartawan di arena.

Memang, pada setiap pelaksanaan muktamar, tatib menjadi salah satu isu yang paling kerap menjadi perdebatan. Mulai soal legalitas atau SK kepesertaan hingga syarat-syarat pencalonan ketua umum PBNU,

Sementara itu, calon ketua umum PBNU tetap mengental pada dua tokoh. Yakni, Prof KH Said Aqil Siraj (petahana) dan KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (katib Aam). Hingga berita ini ditulis, kedua pendukung sama-sama mengklaim telah mengantongi dukungan mayoritas. Yang jelas, berdasar pantauan JawaPos.com di arena muktamar, paling banyak baliho bergambar Gus Yahya. Beberapa tulisan dalam baliho itu adalah Gus Yahya Penerus Gus Dur.

Sebelum pemilihan ketua umum PBNU dilaksanakan melalui voting, lebih dulu akan dilakukan pemilihan ahlul halli wal aqdi (AHWA). Rencananya pemilihan AHWA digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussa’adah, Lampung Tengah, yang menjadi arena pembukaan muktamar.

AHWA tersebut terdiri atas sembilan kiai khos yang diusulkan syuriah dari PCNU dan PWNU seluruh Indonesia. Nah, sembilan kiai sepuh itulah yang akan bermusyawarah untuk memilih Rais Aam.

Setelah Rais Aam tuntas, baru dilaksanakan pemilihan ketua umum PBNU. Calon ketua umum atau ketua tanfidziyah itu juga harus terlebih dulu mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih terlebih dulu.

Kick-off Produksi Biomassa, Perhutani Jawab Permasalahan Lingkungan

JawaPos.com – Perum Perhutani mengadakan Kick -ff Produksi Biomassa yang dilaksanakan di Industri Kayu Brumbung Perhutani, Semarang dan secara virtual melalui Zoom pada Selasa (21/12).

Acara itu dihadiri oleh Direktur Komersial Perum Perhutani Ahmad Ibrahim, Kepala Divisi Komersial Hasil Hutan Kayu dan Biomassa Perum Perhutani Eka Wahyu Sukartiko, General Manager (GM) Kayu Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah, GM Kayu Perhutani Divre Jawa Timur, Segenap Kepala Departemen, Pelaksana Tugas (Plt), dan GM Industri Kayu Biomassa Perhutani, segenap Kepala Pabrik Biomassa Perhutani, Konsultan Perhutani untuk Pembangunan Industri Biomassa Dede Hermawan, Direktur utama PT Ideas Semesta Energi selaku konsultan Biomassa Perum Perhutani, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ahmad Ibrahim menyampaikan bahwa Kick-off Produksi Biomassa merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan Perhutani sebagai inisiatif strategis yang telah dicanangkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021. Biomassa diharapkan dapat menjawab dalam permasalahan isu lingkungan seperti global warming dan ketersediaan sumber energi.

Sebagai salah satu sumber energi terbarukan, biomassa memiliki potensi yang sangat besar dengan total penyediaan sebesar 60 juta ton setara dengan 50 GW listrik. Kesuksesan pengembangan biomassa di Indonesia bergantung pada pengembangan produk biomassa skala industri yang dikombinasikan dengan inovasi teknologi dan dilakukan dalam kerangka Standar Industri Nasional.

’’Perhutani sangat mendukung program pemerintah dalam mencapai target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan target penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030 sesuai Paris Agreement. Untuk itu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa biomassa itu penting dan harus dijalankan dengan serius,” terang Ibrahim.

Ibrahim menambahkan bahwa Perum Perhutani telah melaksanakan kegiatan penanaman tanaman Biomass diantaranya jenis gamal (Glereside) dan Kaliandra di beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai sumber bahan baku industri biomassa.

Untuk rencana hilirisasi Perhutani akan membuat produk akhir berupa Wood Chips dan Wood Pellet, yang rencana investasi pabrik pembangunannya di mulai tahun 2022. Sementara itu Eka Wahyu Sukartiko menyampaikan harapan bahwa dengan dimulainya produksi biomassa di industri kayu Brumbung tersebut dapat meningkatkan pendapatan Perhutani di sektor usaha baru dengan memanfaatkan lahan kosong untuk tanaman biomassa.

’’Tentunya kami juga mengharapkan dukungan pemerintah dan stakeholder lainnya untuk dapat bekerja sama agar produk biomassa Perhutani dapat sustainable dan lestari ,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Direktur Komersial Perum Perhutani sebagai rasa syukur akan diresmikannya produksi biomassa di industri kayu Brumbung serta pemotongan pita sebagai tanda dimulainya proses produksi Wood Chips dan Wood Pellet. Sebelum acara usai dilakukan pendemonstrasian proses pembuatan Wood Chips secara langsung. (*)

Pidato Bersejarah Prof KH Said Aqil Siraj di Muktamar Ke-34 NU

Pidato Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siraj di pembukaan Muktamar Ke-34, Rabu (22/12) pagi, di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, terbilang menarik dan bersejarah Sebab, baru kali pertama pelaksanaan muktamar dihelat di masa pandemi Covid-19 dan kali pertama digelar di Lampung, Sumatera Selatan. Berikut isi lengkapnya:

Hari ini kita berkumpul untuk memulai Muktamar Nahdlatul Ulama ke 34. Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah yang menakdirkan kita menjadi saksi pergantian abad Jam’iyyah ini. Usia panjang jamaah dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama adalah bukti kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Seabad yang lalu, kita sama-sama tahu, NU berdiri sebagai jawaban atas pertanyaan dan tantangan zaman. Islam harus terlibat memberi warna pada zaman yang tak menentu, mencari-cari cara agar cahaya Allah terlihat terang dan tak padam oleh kekufuran. Para Kyai terpanggil untuk menjawab tantangan dunia yang sedang bergolak dari sudut pandang agama. Pada tataran global, Perang Dunia Pertama baru saja usai, sistem monarki berbasis agama mulai terasa tak memadai, dan gelombang Wahabisasi sebagai embrio radikalisme berkibar dari Hijaz.

Sementara di Nusantara, patriotisme mulai menemukan bentuknya, perlawanan terhadap penjajahan, kemiskinan dan ketidakadilan bermuara pada apa yang hari ini sering kita kenang sebagai era Kebangkitan Nasional. Di era itu, NU sebagai jam’iyyah sepenuhnya lahir dari transformasi praktik kemandirian jama’ah, yakni kemandirian komunitas pesantren yang selama berabad-abad bertahan hidup dalam tekanan kolonialisme.

Agustus 1945, Bom Atom sekutu meledak di Nagasaki dan Hiroshima. Ledakan itu menandai akhir Perang Dunia Kedua sekaligus membuktikan betapa akselerasi teknologi bisa sedemikian merusak kehidupan bersama. Sesudahnya, Dunia menyaksikan satu demi satu kelahiran banyak negara-bangsa. Dunia berubah. Umat manusia lalu terjepit di antara dua pilihan masa depan. Pilihan untuk menjadi negara sekuler atau menjadi negara agama.

Suasana zaman pada saat NU lahir diliputi pertanyaan besar, apakah selepas perang demi perang, setelah begitu banyak darah tumpah, kita sebagai umat manusia bisa hidup untuk saling berbagi di atas bumi Allah ini? Kalaupun bisa bagaimana caranya?

Belasan tahun hidup di Arab membuat saya menghayati arti penting NU untuk Indonesia dan Dunia. Dengan segala hormat, di Arab agama sedari awal tidak menjadi unsur aktif dalam mengisi makna nasionalisme. Bila anda membaca sejarah dan naskah konstitusi negara-negara Arab, anda akan segera tahu betapa mahal dan berharga naskah Pembukaan UUD 1945 yang kita punya.

Di Timur Tengah, tak banyak kita jumpai ulama yang nasionalis, sebagaimana sangat jarang kita temukan kaum nasionalis yang sekaligus ulama. Sebagai akibatnya, nasionalisme dan agama seringkali bertentangan lalu lahirlah satu demi satu konflik-konflik sektarian. Apa yang kita saksikan di Palestina, Myanmar, Rohingya, Israel, Somalia, Suriah, Yaman, hingga Afghanistan adalah rangkaian ketidaktuntasan menjawab tantangan zaman.

Nasionalisme dan Agama adalah dua kutub yang saling menguatkan. Keduanya jangan dipertentangkan. Demikianlah pusaka wasiat dari Hadratussyaikh Kyai Hasyim Asy’ari yang diamini dan disuarakan ribuan ulama Pesantren. Dan dengan demikian kita mengerti bahwa ujian atas sikap tawasuth, ujian memoderasi polarisasi dua kutub ekstrim, memang sudah khas NU sejak awal mula pendiriannya. Mereka yang tidak faham sikap tegas NU atas HTI maupun FPI barangkali memang belum mengerti betapa berat amanah memoderasi kutub-kutub ekstrim di negeri ini. Bagi NU dan Pesantren, menjaga NKRI adalah amanah karena hanya dengan bersetia kepada konstitusi, tatanan bersama dapat terselenggara.

Hadirin rahimakumullah…

Sikap tawasuth atau moderat mustahil tercapai tanpa kemandirian. Usia NU yang mencapai hampir seabad ini antara lain disebabkan kemandirian dalam pengertian setia kepada prinsip dan nilai-nilai dasar agama; kemandirian dalam pengertian sanggup menyusun agenda-agendanya sendiri; kemandirian dalam arti teguh membawakan ruhud din, ruhul wathoniyah, dan ruhut ta’addudiyyah; kemandirian dalam bidang politik, ekonomi, dan budaya; kemandirian dalam arti sanggup bergaul dan berbagi dengan siapa saja sembari menjaga harga diri; kemandirian dalam arti mengerahkan segenap ikhtiar lahir-batin dan menyandarkan hasilnya semata-mata pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tawasuth atau sikap moderat di antara dua kutub bukanlah perkara mudah. Tawasuth mempersyaratkan kecakapan pengetahuan dan kebijaksanaan. Dua hal ini lah yang diteladankan para Imam Mazhab dan Ulama-ulama kita. Sementara untuk menjadi ekstrimis, seseorang cukup bermodalkan semangat dan fanatisme buta.

Atsar pengetahuan dan kebijaksanaan pada gilirannya mewujud dalam sikap kemandirian. Pribadi-pribadi besar dalam sejarah panjang NU dan Pesantren adalah kisah-kisah mengenai kemandirian. Hanya dengan menjadi mandiri, kita baru mungkin untuk menyumbangkan sesuatu, berkontribusi kepada hidup bersama, berkhidmat pada peradaban dunia.

Hadirin yang dirahmati Allah …

Tema Muktamar NU ke-34 ini boleh dikatakan refleksi perjalanan satu abad Nahdlatul Ulama: Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia. Tema ini sekaligus menjadi warisan atau bekal mengarungi abad kedua bagi Nahdliyyin untuk terus mengembangkan berbagai peran kemanusiaan mereka. Li takunuu syuhada’an ‘alan naas.

Lalu bagaimanakah NU satu abad ke depan yang kita bayangkan? Usia kita masing-masing hanya Allah yang tahu. Tapi usia NU? Kita berharap langgeng dan tegak di atas bumi Allah ila yaumil qiyamah. Tapi orientasi apa yang mau NU tuju?

Hadirin sekalian, bila seabad lalu dunia dihantui pertanyaan “apakah manusia bisa saling berbagi?”, maka hari ini pertanyaan itu bergeser menjadi “apakah bumi ini ke depan masih layak untuk dihuni?”

Maka, sikap tawassuth kembali diuji hari-hari ini, tak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Problem-problem lama bawaaan abad lalu belum seluruhnya tertangani. Sedangkan masalah-masalah baru datang bertubi-tubi, masalah yang berkisar pada Perubahan Iklim, kesenjangan ekonomi, bio-teknologi, polarisasi percakapan dan identitas, radikalisme-terorisme, dan krisis energi. Sementara itu, laju teknologi bergerak secara eksponensial menawarkan kemudahan-kemudahan praktis dengan risiko-risiko yang tak sepenuhnya bisa diperkirakan.

Daftar panjang tersebut bisa diringkas sebagai keresahan-keresahan milenial. Keresahan yang penanganannya jelas meniscayakan kolaborasi bersama warga dunia, bukan hanya warga negara. Di situ lah, kita mengapresiasi inisiatif pemerintah Indonesia yang mencanangkan Visi Indonesia 2045. Itu adalah masa-masa puncak bonus demografi tapi diperkirakan juga merupakan masa-masa kelam bumi secara iklim dan lingkungan. Penghargaan setinggi-tingginya kita haturkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Infrastruktur Indonesia. Konektivitas antar wilayah di Indonesia menjadi jauh lebih efektif dan efisien. Dan konektivitas itu akan memicu ketercapaian Visi Indonesia 2045. Itu adalah periode di mana Bangsa Indonesia betul-betul berkontribusi pada peradaban dunia.

Dari sudut pandang santri dan pesantren, visi tersebut sebangun dengan lima jenis kekayaan yang menjadi kebesaran bangsa Indonesia. Kekayaan pertama adalah sumber daya sosial . 17 ribu lebih pulau, 300 etnis dan 1.340 suku bangsa, dan 1.211 dialek bahasa adalah fakta keragaman dan kemajemukan bangsa ini. Kemajemukan yang disatukan di bawah tenda besar Pancasila dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Di tenda besar itu, ormas-ormas keagamaan berperan sebagai semen perekat sosial. Mereka mengkonsolidasikan nasionalisme sebagai proyek integrasi bangsa yang tumbuh dari bawah, tidak perlu dipaksakan dari atas dengan tangan besi.

Kekayaan kedua adalah budaya. Di satu sisi, kebudayaan Nusantara membuka diri pada interaksi dan kolaborasi dengan kebudayaan global asing. Di sisi lain, kebudayaan setempat atau lokal menjadi identitas, nafas, dan aktualisasi nilai-nilai. Di negeri ini, Islam Nusantara menjadi bukti dari kematangan hadlarah. Islam Nusantara matang karena ia menggunakan budaya sebagai infrastruktur utamanya.

Kekayaan ketiga adalah simbolis. Bangsa ini amat kaya dengan kemandirian simbolik. Buah dari interaksi global-lokal adalah produk-produk kebudayaan yang dinyatakan dalam simbol-simbol yang hidup dalam keseharian. Penjabaran kekayaan simbolik ini memang bisa panjang sekali. Namun demi keringkasan, ijinkan saya meminjam sarung dan peci yang anda sekalian pakai. Kita semua langsung faham bahwa sarung dan peci itu adalah simbol identitas Islam. Dalam sekali  tarikan nafas, melalui peci dan sarung, orang langsung mengenali Islam tak harus Arab. AlhamduliLlah, kita juga senang peci menjadi busana nasional. Siapapun bisa memakainya, bahkan oleh saudara-saudara kita yang non-muslim.

Kekayaan keempat adalah kekayaan material Indonesia punya potensi sumber daya alam yang luar biasa. Daratannya dipenuhi hutan-hutan  penopang  paru-paru  dunia, di bawahnya terkandung kekayaan mineral yang banyak. Lautannya mengandung potensi ekonomi biru tiada tara, di bawahnya tersimpan bukan hanya ikan, tetapi cadangan migas dan mineral yang berlimpah. Yang dibutuhkan adalah SDM unggul, yang mampu mengolah kekayaan alam itu sebagai modal pembangunan. Orientasi kebijakan pemerintah adalah pembangunan sekaligus pemerataan. Tidak hanya menggenjot pertumbuhan (growth) tanpa memperhatikan ketimpangan. Pemerataan distribusi kesejahteraan adalah prasyarat mutlak terciptanya perdamaian.

Kekayaan kelima adalah sumber daya politik. Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga dan negeri Muslim terbesar di dunia. Indonesia bukan negara agama, tetapi negara Pancasila yang menaungi semua pemeluk agama. Islam berjalan seiring dengan demokrasi, stabilitas politik, dan pertumbuhan ekonomi. Memang bukan hal yang mudah. Bangsa ini sudah diuji oleh berbagai prahara sejarah. Setiap kali jatuh, bangsa ini bangkit lebih tinggi lagi. Dan dari sana kita yakin bahwa sepanjang cara kita mengelola demokrasi didasari kemaslahatan bersama, kemauan untuk mendengar, kejernihan akal-budi, dan kelapangan hati untuk menerima perbedaan, maka bangsa besar ini akan semakin terhormat  dan bermartabat. Dan pada saatnya nanti, aktif berkiprah dalam mendorong dunia yang lebih damai, aman, dan beradab.

Presiden, Wakil Presiden, Rais ‘Aam, para Tamu Undangan, dan hadirin-hadirat yang berbahagia.

Kita menikmati buah perjuangan para ulama di masa lalu. Kita berkewajiban membayarnya dengan menyiapkan pijakan untuk generasi NU masa depan seperti yang sudah kita nikmati dari yang kita warisi selama ini. Satu abad berlalu dan kita melihat betapa cepatnya dunia berubah. Ini adalah momen yang tepat bagi NU untuk menyiapkan kompas nilai yang relevan bagi dunia baru ke depan. Yaitu dunia yang dihadapi anak-anak kita, cucu-cucu kita, buyut-buyut kita dan seterusnya.

Ijinkan saya merefleksikan seluruh apa yang saya sampaikan ini melalui firman Allah SWT:

‘’Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah Telah membuat perumpamaan bahwa kalimat yang baik laksana pohon yang baik. Akarnya teguh menancap dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya sepanjang waktu dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu pada manusia supaya mereka selalu ingat. Sedangkan perumpamaan kalimat yang buruk bagaikan pohon yang buruk yang tercerabut hingga akar-akarnya dari permukaan bumi; Pohon itu tidak dapat tegak sedikitpun. Allah meneguhkan iman orang-orang yang beriman dengan Ucapan yang teguh dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; Allah menyesatkan orang-orang zalim dan memperbuat apa yang Ia kehendaki.” ( Q.S. Ibrahim : 24 – 27 ).

Demikian, mohon Bapak Presiden berkenan memberi arahan sekaligus membuka Muktamar ke-34 NU di Lampung, 22-23 Desember.  Selamat bermuktamar kepada anda sekalian segenap Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.  Selamat bermuktamar dengan santun dan akhlaqul karimah. Selamat menyongsong abad kedua Nahdlatul Ulama.

Lampaui Target WHO, Pemerintah Tetap Genjot Vaksinasi Covid-19

JawaPos.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berhasil melewati target Badan Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun begitu, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap terus digencarkan. Khususnya di sejumlah provinsi yang tingkat vaksinasinya masih belum tinggi.

Keterangan tersebut dia sampaikan di sela kunjungan kerja di Provinsi Lampung. Ma’ruf berada di Provinsi Lampung selama tiga hari (22-24/12). Dia menyampaikan saat ini vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen lebih dari target. Sedangkan untuk vaksinasi Covid-19 dosis kedua baru 51 persen.

“Artinya itu, sebenarnya kalau targetnya WHO sudah terlampaui,” kata Ma’ruf. Dia menjelaskan target WHO adalah 40 persen. Pemerintah tetap ingin meningkatkan vaksinasi karena berupaya melampaui target WHO.

“Jadi walaupun sudah melampaui target WHO tetapi kita ingin sesuai (target) kita bahwa ini memang kita ingin percepat lagi,” terangnya. Terutama di daerah-daerah aglomerasi, seperti Jakarta Raya, Solo Raya, serta Bandung Raya. Target percepatan vaksin berikutnya untuk daerah-daerah yang masih kecil tingkat vaksinasinya.

Saat ini masih ada 10 provinsi dengan tingkat vaksinasi yang belum tinggi. Untuk mempercepat vaksinasi ini, pemerintah mengerahkan banyak personel. Mulaindari TNI, Polri, kemudian BKKBN, serta lembaga swasta. Lalu melibatkan perguruan tinggi serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ma’ruf juga menyampaikan saat ini bangsa Indonesia patut bersyukur. Sebab kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah landai. Bahkan penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia. Padahal Indonesia daerahnya sangat luas. Jumlah penduduk besar dan banyak pulau. “Mungkin ini pertolongan Allah,” katanya. (*)

Lakukan 314 Ribu Tes, Kasus Covid-19 Tambah 216 Orang Sehari

JawaPos.com – Kasus Covid-19 pada Selasa (21/12) bertambah 216 sehari. Kasus baru terdeteksi dari tes 314 ribu spesimen. Total sudah 4.260.893 orang terinfeksi Covid-19 di tanah air.

Angka kematian Covid-19 yakni sebanyak 11 jiwa. Sementara angka kematian sudah 144.024 jiwa meninggal dunia karena Covid-19. Kematian harian terbanyak terjadi di Jawa Timur sebanyak 5 jiwa.

Kasus Covid-19 terbanyak harian disumbang DKI Jakarta 55 kasus. Jawa Barat 35 kasus. Jawa Tengah 25 kasus. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 4.829 orang.

Angka positivity rate mencapai sangat rendah, hanya 1 persen di bawah target WHO yakni 5 persen. Pasien suspek sebanyak 4.899 orang. Pasien sembuh harian bertambah 205 orang. Paling banyak kasus sembuh paling banyak di Jawa Barat yakni 59 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 4.112.040 orang.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 22 provinsi di bawah 10 kasus. Dan ada 6 provinsi dengan nol kasus. (*)

 

KY Terima 65 Permohonan Sidang Sengketa Mafia Tanah Sepanjang 2021

JawaPos.com – Carut marut sengketa kasus agraria menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Sesuai kewenangan yang diamanatkan konstitusi, KY berkomitmen memberikan perhatian terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan, terutama kasus yang diduga melibatkan mafia tanah.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Sukma Violetta mengungkap bahwa KY menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan pada Januari-November 2021. Dari jumlah tersebut, ada 65 permohonan pemantauan persidangan kasus pertanahan.

“Sementara 17 laporan menunggu kelengkapan, 3 laporan telah dianalisis, 1 laporan memasuki pemeriksaan pendahuluan, dan 1 laporan telah dilakukan sidang panel,” kata Sukma dalam konferensi pers, Selasa (21/12).

Sesuai dengan kewenangannya, lanjut Sukma, KY menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. KY melakukan pemantauan terhadap sidang sengketa tanah seperti penguasan tanah tanpa hak, sengketa waris, sertifikat ganda dan perkara yang diduga terkait prkatek mafia tanah.

“KY telah melakukan 31 pemantauan sidang sengketa tanah sebagai upaya untuk mengawal persidangan yang adil bagi semua pihak yang berperkara. KY tidak akan masuk ke substansi perkara, karena KY mendorong independensi hakim dalam memutus perkara,” jelas Sukma.

Sedangkan 31 permohonan lainnya tidak dapat dipantau KY dan 3 permohonan masih proses analisis.

Sukma menambahkan bahwa KY telah menjalin sinergisitas dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN terkait laporan masyarakat dan permohonan pemantauan sengketa tanah ini. Bahkan, secara khusus, Kementerian ATR/BPN telah memohonkan 13 sengketa tanah untuk dipantau oleh KY.

“Sebanyak 12 kasus telah dipantau dan 1 kasus tidak dipantau karena sudah putus,” pungkas Sukma.

Kejar Pemulihan Aset, KPK Banding Putusan 4 Tahun Penjara RJ Lino

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding atas putusan empat tahun penjara dan denda Rp500 juta
terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.

“Jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12)

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan RJ Lino yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.

Meski demikian, kata Ali, KPK tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan banding terhadap RJ Lino. Dia memastikan, penjelasan lengkap telah termuat dalam memori banding.

“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding bisa mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan.
Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan.

“Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” cetus Ali.

Dalam putusannya, Richard Jost Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011.

RJ Lino dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Tiongkok.

Vonis terhadap RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota majelis hakim. Dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RJ Lino tetap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Indonesia Terima Dua Juta Vaksin Covid-19 Sinovac dari Tiongkok

JawaPos.com – Indonesia menerima dua juta vaksin Sinovac dalam tahap ke-163 yang merupakan hibah dari pemerintah Tiongkok.

“Ketibaan dua juta vaksin Sinovac di Bandara Soekarno-Hatta hari ini (21/12) merupakan dukungan kerja sama dose-sharing tahap ke-3 dari Pemerintah Tiongkok,” ujar Direktur Asia Timur Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/12).

Dengan demikian, lanjut dia, total vaksin dukungan Pemerintah China yang telah tiba di Indonesia sudah mencapai empat juta dosis. Kerja sama dose-sharing ini adalah implementasi nyata dari Kemitraan Strategis Komprehensif RI-China, terutama dalam bersama-sama menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

Dia menegaskan, hal ini sekaligus menunjukkan dekat dan eratnya hubungan kedua negara tetangga ini, termasuk dalam upaya penanganan pandemi. Dia menilai, kerja sama antara negara-negara di dunia sangatlah penting dalam upaya penanganan Covid-19 yang telah memakan sangat banyak korban jiwa. “Atas hal itu, pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Tiongkok,” ujar Santo.

Dia mengatakan, diplomasi vaksin bekerja untuk mengamankan kebutuhan vaksin bagi keperluan rakyat Indonesia. Menurut dia, diplomasi Indonesia juga dijalankan untuk melawan diskriminasi dan politisasi terhadap vaksin.

Selain terus menyuarakan kesetaraan akses vaksin untuk semua negara, Santo menambahkan, Indonesia berada di garda depan dalam memberikan masukan bagi upaya penataan ulang arsitektur kesehatan dunia agar dunia lebih siap hadapi tantangan kesehatan di masa mendatang.

Saat ini, lanjut dia, Indonesia menjadi satu dari lima negara dengan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang tertinggi di dunia. Dengan jumlah penerima vaksin sebesar 106 juta orang, posisi Indonesia hanya berada di belakang negara berpenduduk besar, seperti Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Brasil.

Dia menekankan, ketersediaan vaksin untuk mencukupi kebutuhan vaksinasi, untuk seluruh kelompok sasaran, menjadi sangat penting. Untuk itu, jelang akhir tahun, pemerintah Indonesia akan makin meningkatkan upaya percepatan dan perluasan program vaksinasi, sehingga target yang telah dicanangkan bisa tercapai.

Bersamaan dengan itu, pemerintah tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Salah satu yang perlu diwaspadai adalah mengurangi peningkatan mobilitas pada akhir tahun. Agar tidak terjadi pengalaman buruk di tahun lalu, yaitu meningkat tajamnya penularan,” katanya.

Terlebih di tengah mulai masuknya varian Omicron di Indonesia, lanjut dia, sejumlah negara memutuskan untuk memberlakukan penguncian atau lockdown karena meningkatnya kasus

“Ikhtiar vaksinasi menjadi makin signifikan untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat sehingga harus lekas dipercepat dan diperluas. Kemudian, upaya pencegahan melalui kehati-hatian dan menaati protokol kesehatan, serta tidak menunda-nunda vaksinasi, harus terus dioptimalkan,” ujarnya. (*)

Pakar Hukum Jelaskan Alasan Penyelenggara Negara Bisa Dituntut Berat

JawaPos.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno menilai penyelenggara negara seharusnya dituntut dan diancam dengan pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam perkara korupsi. Dia menilai, praktik korupsi terjadi karena adanya keterlibatan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan menanggapi perbedaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Persero). “Kalau secara umumnya, mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatna dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Nur Basuki dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Dia memandang, mustahil kejahatan korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara. Karena penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara.

“Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu,” ucap Nur Basuki.

Menurutnya, ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Terlebih dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu, itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), tidak mencantumkan berapa kerugian keuangan negara. Yang penting di situ, ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang, itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3,” papar Nur.

Meski demikian, Nur Basuki enggan menyebutkan tuntutan tersebut tidak adil. Karena makna kata adil tersebut sangat tergantung sudut pandang masing-masing pihak.

Hanya, jika ditempatkan dalam porsi yang sesuai dan tepat, maka hukuman terhadap penyelenggara negara dalam kasus korupsi harus lebih berat dibandingkan pihak swasta.

“Saya nggak ngomong adil atau tidak adil, karena susah untuk mengukurnya, adil itu dari sisi yang mana, memang susah memberikan definisi adil, tergantung dari sisi mana. Jadi, kita kembali ke porsinya masing-masing,” ungkap Nur.

Senada juga disampaikan, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan dengan tegas menilai tuntutan jaksa dari Kejagung terhadap para terdakwa kasus Asabri tidak adil. Menurutnya, pihak swasta dalam hal ini Heru Hidayat dituntut dengan pidana mati, sementara mantan dirut dan direksi PT Asabri dituntut dengan pidana penjara 10-15 tahun.

“Kalau mengenai ancaman pidana tergantung dari peran-peran yang dilakukan. Tetapi kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut dengan pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil,” ucap Dian.

Dian mengaku aneh karena aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara. Keterlibatan pihak swasta, umumnya dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengkaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok malah swasta yang diperberat ancaman pidananya, tuntutan pidananya,” pungkas Dian.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)