Jual dan Sewa alat bantu proyek

Harus Nafkahi Ibu Hingga Kapok Dipenjara, Ini Poin-poin Pledoi Jerinx

JawaPos.com – I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (22/2). Sebelumnya, drummer dari grup musik Superman Is Dead tersebut dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah poin pembelaan diungkapkan Jerinx dalam sidang pledoi hari ini. Pertama, Jerinx mengaku bahwa ia adalah anak tunggal yang harus memberikan nafkah dan harus menjaga ibunya yang kini sudah sepuh dan sakit-sakitan. Dia berharap majelis hakim memvonisnya ringan, atau bahkan tidak bersalah dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

“Saya sebagai putra satu satunya. Cuma saya yang bisa menafkahi beliau, terlebih semenjak pandemi beliau kehilangan pekerjaannya dan sakit diabetesnya makin sering kumat. Tiga saudaranya sudah meninggal dunia karena diabetes,” kata Jerinx di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat Selasa (22/2).

“Kalau saya ditahan lebih lama, saya khawatir dia tidak ada siapa-siapa lagi yang bisa mengurus, dan tidak ada yang menafkahi hidupnya selain saya. Ayah saya tidak mungkin bantu karena ayah saya juga punya keluarga sendiri dengan kebutuhan yang tidak sedikit,” imbuhnya.

Poin kedua, istri Jerinx kini menjadi tulang punggung keluarga setelah dirinya berada di dalam tahanan. Dia mengaku tidak tega melihat snag istri, Nora Alexandra menderita harus bekerja seorang diri.

“Sebelum saya dipenjara, saya dan istri masih cukup mampu membiayai adik-adik istri saya yang masih kecil dan ibunya. Tapi sejak saya dibui, istri saya bekerja sendiri untuk menghidupi keluarga. Saya benar-benar tidak tega dan kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri. Terlebih harus menanggung hidup saya di dalam bui,” tuturnya.

Poin ketiga, Jerinx mengungkap di keluarganya kini tidak ada lagi seorang laki-laki. Sementara di Pulau Dewata, angka kriminalitas disebutnya meninggat akibat pandemi Covid-19.

Jerinx juga mengaku masih pengantin baru yang menikah dengan Nora Alexandra beberapa bulan sebelum pandemi Covid-19.

“Rencana bulan madu kami itu gagal total karena pandemi. Saya kemudian dibui 10 bulan gara-gara mengkritik IDI. Beberapa bulan setelah bebas, saya kena kasus lagi kali ini. Saya benar-benar kapok, menyesal dan sungguh malu telah menjadi suami yang gagal membahagiakan istri saya,” tuturnya.

Poin keempat, Jerinx menyatakan sempat merencakan melakukan program kehilamilan melalui prosedur bayi tabung. Sayangnya sebelum hal itu dilakukan, dia kembali berurusan dengan masalah hukum dan ditahan.

“Sebagai anak tunggal saya punya hutang besar kepada kedua orang tua yaitu memberi mereka cucu pertamanya. Mengingat kondisi orang tua saya yang sudah sepuh, saya khawatir kehilangan kesempatan memberikan cucu untuk mereka,” jelasnya.

Poin kelima, Jerinx mengaku sejumlah usahanya di Bali sebagian besar bangkrut terdampak oleh pandemi Covid-19. Namun masih ada satu usaha yang masih berjalan meski hanya cukup untuk membayar gaji karyawan.Jerinx menyatakan, jika dirinya harus mendekam di dalam penjara lebih lama lagi, dia yang menjadi pemilik sekaligus kepala marketng khawatir usahanya yang masih berjalan juga akan ikut bangkrut.

“Saya kasihan karena sebagian besar pekerja saya adalah anak rantau yang berasal dari luar Bali dan mereka harus mengirim ke orang tua mereka. Pemasukan saya yang lain di band juga belum karena belum bisa konser seperti biasa akibat pandemi. Instagram yang jadi pemasukan saya juga sudah lenyap,” katanya.

Jerinx mengaku dirinya masih ingin berkontribusi untuk bangsa dan negatlra dengan kapasitasnya sebagai suta anti narkoba. “Saya masih ingin menjalani tugas yang saya emban yaitu untuk terus mengedukasi dan menjauhkan genarasi muda Bali dan Indonesia dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Poin keenam, Jerinx mengaku perseteruannya dengan Adam Deni sebenarnya sudah ada permohonan maaf hanya selang beberapa jam dari kasus pengancaman yang sempat dilakukannya. Adam Deni pun disebut Jerinx telah memaafkan dirinya.

“Saat itu Adam sudah memaafkan bahkan berjanji mau ketemu di Bali Desember 2021. Saya tidak pernah menyentuh Adam Deni, apalagi secaraa fisik. Saya tidak merugikan Adam Deni secara mental atau material. Justru yang terjadi sebaliknya Adam mendadak tenar, malah diundang ke beberapa podcast,” ungkapnya.

Jerinx juga menyatakan, hasil visum forensik di kepolisian menunjukkan tidak ditemukan gangguan secara psiskis pada Adam Deni akibat kalimat bernada pengancaman yang sempat diucapkannnya.

“Situasi ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang saya dan istri saya alami. Maaf agak sedikit gelap, kami sempat hampir bunuh diri. Saya dan istri benar benar merasa buntu, bingung, karena tidak ada uang. Penjara menanti lagi, saya dan istri benar benar berada di titik terendah,” katanya.

Poin ketujuh, Jerinx mengaku dirinya diproses secara hukum lantaran tidak punya uang Rp 15 miliar seperti yang sempat diminta pihak pelapor.

“Saya sebenarnya tidak akan sampai duduk di kursi pesakitan jika saya bisa memenuhi permintaannya Rp 15 miliar. Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal, jahat atau sadis, tapi karena saya bukan miliarder,” tuturnya.

Aturan Pengeras Suara Masjid-Musala Diperbarui Setelah 44 Tahun

JawaPos.com – Aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta kemarin (21/2).

Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni SE menteri.

Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya, di aturan yang lama, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan Subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya. Dalam aturan yang baru maksimal 10 menit. Setelah azan, kegiatan salat wajib sampai zikir menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan baru lainnya, tingkat suara yang dihasilkan dari pengeras suara luar maksimal 100 dB (desibel).

Pengeras suara luar berarti pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar kompleks masjid atau musala. Seperti menggunakan speaker toa atau sejenisnya. Sedangkan pengeras suara dalam hanya digunakan di dalam ruangan masjid atau musala.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya pengurangan durasi penggunaan pengeras suara luar tersebut. Dia mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu sudah dibahas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Menurut Kamaruddin, memang perlu dibuat aturan terbaru tentang penggunaan pengeras suara itu. ”Di samping memang dibutuhkan, juga ada beberapa peristiwa yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Omicron di Jawa-Bali Mulai Turun

JawaPos.com – Sebanyak 13 provinsi di Indonesia mengalami kenaikan bed occupancy rate (BOR, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit). Selain itu, kasus harian di 13 provinsi tersebut telah melampaui puncak gelombang varian Delta. Karena itu, pemerintah menyatakan bahwa Indonesia tidak akan latah mengikuti negara-negara Eropa yang mulai bertransisi dari pandemi ke endemi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut beberapa negara seperti Inggris, Denmark, dan Singapura sudah melakukan beberapa pelonggaran. Namun, dia menegaskan, Indonesia tidak akan latah dan ikut-ikutan. ”Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan berbasis data indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sementara itu, beberapa daerah naik ke level PPKM 3 maupun 4 karena peningkatan kasus maupun BOR. Sebut saja Solo Raya dan Semarang Raya. Sedangkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIJ, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya saat ini masih berada di PPKM level 3.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengungkapkan, kasus Covid-19 di 13 provinsi telah melampaui puncak kasus konfirmasi saat periode varian Delta. Di mana, kasus positif sudah tembus 56 ribu. Ke-13 provinsi tersebut adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua.

Namun, lima di antaranya telah menunjukkan tren kasus menurun. Yakni, Banten, DKI Jakarta, Bali, Maluku, dan NTB. ”Lainnya berada di puncak dan menuju puncak (kasus, Red),” ujarnya.

BGS mengakui saat ini tren kasus positif Covid-19 varian Omicron di Jawa-Bali menurun. Tapi, ada pergeseran di luar Jawa-Bali yang baru menanjak. Ini terlihat dari perbandingan kasus yang teramati. Awalnya, 97 persen kasus positif di Jawa-Bali dan 3 persen luar Jawa-Bali. Lalu menjadi 72 persen Jawa-Bali dan 28 persen luar Jawa-Bali.

Sempat Turun, Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kematian Rekor 257 Jiwa

JawaPos.com – Kasus Covid-19 harian pada Selasa (22/2) kembali melonjak melebihi Delta yakni bertambah 57.491 orang terkonfirmasi positif. Jumlah kasus harian kembali melebihi puncak varian Delta pada 15 Juli 2021, yakni 56 ribu kasus dalam sehari. Kini total sudah 5.289.414 orang tertular Covid-19 selama pandemi.

Kasus harian terdeteksi dari jumlah tes yang dilakukan masif yakni 537 ribu tes spesimen. Jumlah pasien suspek sebanyak 45.398 orang.

Sementara itu, kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis terus bertambah yakni 18.760 kasus. Kini total kasus aktif atau mereka yang membutuhkan perawatan atau masih sakit meroket jadi 549.431 orang.

Provinsi paling banyak konfirmasi kasus positif harian paling banyak disumbang oleh Jawa Barat 13.658 orang, Jawa Timur 7.569 orang, dan DKI Jakarta 5.208 orang. Angka kematian juga pecah rekor sejak gelombang Omicron merebak. Hari ini, Selasa (22/2) bertambah 257 jiwa, tertinggi selama varian Omicron muncul. Paling banyak disumbang oleh Jawa Tengah 64 jiwa, Jawa Timur 43 jiwa, dan DKI Jakarta 33 jiwa.

Angka kesembuhan harian sebesar 38.474 orang sembuh per hari. Paling banyak pasien sembuh disumbang oleh DKI Jakarta 9.500 orang. Sehingga angka kumulatifnya bertambah melebihi 4,5 juta orang sembuh atau tepatnya 4.593.185 orang

Sementara positivity rate orang harian naik di angka 17,61 persen atau hampir 4 kalo batas WHO. Positivity rate orang mingguan (16-22 Januari 2022) di bawah angka 17,42 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Kemenkes Klaim Turun

Kementerian Kesehatan mengklaim pada Senin (21/2) angka kasus baru pasien positif Covid-19 harian mulai menurun. Sementara jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau (BOR) masih terkendali dan dihuni oleh 38 persen pasien.

Pada Minggu (20/2) mencatat penurunan signifikan kasus konfirmasi menjadi 48.484, dibanding kasus konfirmasi Sabtu (19/2) yang mencapai 59.384. Selain itu, kasus aktif sedikit melambat dengan penambahan di angka 15.448 per hari.

“Kasus konfirmasi harian berkurang hingga 10.900 dari hari sebelumnya, dan kasus aktif sedikit melambat dengan penambahan di angka 15.448 per hari. Penambahan angka bed occupancy ratio (BOR) secara nasional juga masih terkendali naik hanya 1 persen dibanding hari sebelumnya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah terus memperkuat fasilitas layanan kesehatan secara nasional menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron saat ini. Sebagai hasilnya, pasien yang dirawat di rumah sakit hingga hari ini (20/2) masih bisa dikendalikan di angka 38 persen dari total kapasitas nasional.

“Kami akan terus memprioritaskan pelayanan kesehatan rumah sakit hanya untuk pasien Covid-19 bergejala sedang hingga kritis dan yang memiliki komorbiditas saja, untuk menahan tekanan pada rumah sakit sampai kita melewati puncak gelombang Omicron nantinya,” ujar Nadia.

Tidak hanya memperkuat dengan strategi triase seperti mengutamakan pelayanan kesehatan bagi pasien yang paling membutuhkan, pemerintah juga terus menjaga angka testing dan tracing agar tetap tinggi. Kemudian stok kebutuhan oksigen di 10 Provinsi yang mencatat kenaikan kasus tertinggi juga tetap terjaga di angka hingga lebih dari 48 jam.

“Selain penanganan kasus, pemerintah juga terus melakukan upaya pencegahan seperti meningkatkan vaksinasi dosis lengkap ke lebih dari 208 juta penduduk Indonesia. Ini sangat penting untuk mencegah agar penduduk terhindar dari kesakitan atau risiko kematian akibat terinfeksi virus Covid-19,” jelas Nadia.

Presiden Minta Andi Widjajanto Lakukan Transformasi Lemhannas

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo menunjuk Andi Widjajanto sebagai gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Andi bukan nama asing di lingkaran istana. Dia merupakan sekretaris kabinet (2014–2015) pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Andi menggantikan Agus Widjojo yang menjabat sejak 2016. Akademisi yang concern pada isu pertahanan dan hubungan internasional itu merupakan sipil keempat yang menjadi gubernur Lemhannas.

Seusai pelantikan di Istana Negara kemarin (21/2), Andi menyatakan pentingnya Lemhannas secara kelembagaan melakukan aktualisasi. ”Supaya tetap relevan dengan kondisi terkini. Kemudian, menyerap metodologi keilmuan terbaru,” katanya. Misalnya, pengembangan metodologi big data dan sejumlah tantangan ke depan.

Andi juga menyebutkan beberapa arahan dari Presiden Jokowi. Di antaranya, menguatkan transformasi Lemhannas sesuai dengan tantangan geopolitik abad ke-21. Dengan begitu, Lemhannas bisa menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan pencetak kepemimpinan nasional. Selain itu, Lemhannas harus bisa menjadi dapur kajian strategis untuk presiden tentang kajian isu-isu lokal, regional, dan global. Kemudian, menjalankan fungsi untuk memantapkan nilai-nilai kebangsaan.

Selain Andi, kemarin presiden melantik Arief Prasetyo Adi sebagai kepala Badan Pangan Nasional. Sebelumnya, Arief merupakan direktur utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), BUMN yang bergerak di bidang pangan, manufaktur, perdagangan, dan distribusi.

Arief menegaskan bahwa Badan Pangan Nasional yang dipimpinnya bakal menjalankan tugas untuk membangun sinergi dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, serta pemangku kebijakan terkait. Termasuk asosiasi peternak, nelayan, dan petani.

Polri Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar

JawaPos.com – Satgas Pangan Polri menemukan 61,18 ton minyak goreng yang ditimbun dan dijual hanya ke pelaku industri di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Satgas Pangan Irjen Polisi Helmy Santika mengatakan, minyak goreng tersebut merupakan minyak goreng curah untuk masyarakat. Namun minyak goreng curah itu ditimbun dan dijual ke pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi minyak goreng ini adalah untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi oleh pelaku itu dialihkan ke industri. Ini harganya lebih mahal daripada curah tadi,” kata Helmy di Kompleks Mabes Polri, Senin (21/2).

Minyak goreng curah itu, kata Helmy, berasal dari Kalimantan Selatan, kemudian didistribusi ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, tetapi ditimbun oleh para pelaku.

Selain wilayah Makassar, Satgas Pangan Polri juga telah mengungkap penimbunan minyak goreng curah di wilayah Kupang, NTT dan Sumatera Utara. Namun, Helmy tidak menjelaskan lebih rinci berapa banyak minyak yang ditimbun para pelaku tersebut di wilayah Kupang NTT dan Sumatera Utara.

“Kami juga telah menemukan adanya penimbunan minyak goreng di Kupang NTT dan Sumatera Utara, ada banyak minyak goreng di sana yang belum dijual ke masyarakat,” tegas Helmy.

Polri memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng. Hal ini guna mendukung keteraediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” ucap Ramadhan.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pas 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” imbuhnya menandaskan.

JKP Akan Diresmikan Besok, Aspek Masih Menentang Keras

JawaPos.com – Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah berpendapat, aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) memberatkan para pekerja. Sebab, program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dirilis besok seperti memberikan harapan semu.

“Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan pemanis,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (21/2).

Untuk diketahui, terdapat tiga kelebihan pencairan JHT saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Pertama, akumulasi iuran dan pengembangan yang bakal didapatkan nilainya lebih besar. Kedua, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun takkan diabaikan pemerintah. Ketiga, dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Sumirah menyebut, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, uang yang didapat dari JHT saat di-PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.

“Kita nggak butuh (hasil dana) pengembangan. Kita nggak muluk-muluk, (uang JHT) untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di-PHK, kita nggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah,” tuturnya.

Bagi Sumirah, program JKP untuk para korban PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan JHT. Alasannya, sumber dana JHT berasal dari 2 persen gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya. “Kalau JKP kan program pemerintah. Itu, kan, (ada karena regulasi, Red) turunan Undang-Undang Cipta Kerja, PP (Peraturan Pemerintah) 37/2021,” jelasnya.

Menurutnya, uang dana JHT merupakan uang buruh atau pekerja. Artinya, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana.

“Jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk penahanan. Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya ?” katanya.

Selain itu, kata Sumirah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat saat menguji formil beleid tersebut. Pemerintah pun diminta tidak menerbitkan peraturan turunannya, terlebih mengatura hal-hal yang berdampak luas.

“Jadi, pakai logika, akal sehat saja, orang awam sekalipun dapat melihat, kalau PP 37/2021 itu seharusnya tidak terbit karena berdampak luas, melanggar putusan MK,” tegasnya.

Selain itu, Sumirah menambahkan, terlalu banyak persyaratan agar para pekerja dapat menerima manfaat JKP. Salah satunya, para buruh harus terdaftar pada empat program BPJS Ketenagakerjaan dan sebelumnya sudah aktif minimal satu tahun sebagai peserta.

Apabila Kementerian Ketenagakerjaan tetap bersikukuh memberlakukannya, pihaknya berencana kembali mengadakan aksi masa, tepatnya pasca waktu dua pekan waktu yang diberikan tidak dipenuhi. “Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap sgala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana,” pungkasnya.

Komnas HAM Sosialisasikan Penanganan Konflik Sosial Berbasis HAM

JawaPos.com – Kepolisian sebagai bagian dari negara yang bertanggung jawab dalam memenuhi HAM memiliki tugas dalam penanganan konflik sosial. Untuk itu, pemahaman tentang penanganan konflik sosial dengan mengedepankan nilai HAM menjadi hal penting.

“Hak asasi manusia dan resolusi konflik saling melengkapi. Hal penting yang harus jadi perhatian, tidak hanya fokus pada persoalan hak asasi manusia saja tetapi juga harus terus mengupayakan penyelesaian kekerasan dalam konflik,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/2).

Negara termasuk di dalamnya ada unsur kepolisian, memiliki beberapa kewajiban terhadap HAM, yaitu kewajiban menghormati (obligation to respect), memajukan (obligation to promote), memenuhi (obligation to fullfil), melindungi (obligation to protect), serta menegakkan (obligation to enforce). Sementara tanggung jawab warga, yakni menghormati hak asasi warga lain.

“Dalam menangani konflik sosial, harus dimaksimalkan perlindungan harkat dan martabat manusia dan meminimalisir pelanggaran kepada masyarakat sipil,” ungkap Beka.

Dia menegaskan, HAM juga terfokus pada pengungkapan kebenaran tentang tanggung jawab negara dalam konflik sosial dan menyelesaikan segala bentuk ketidakadilan dan peran negara. Sementara, resolusi konflik fokus pada penyelesaian, pengelolaan konflik, pencegahan dan atau mengubah konflik kekerasan melalui mediasi, dialog, negosiasi dan atau penggunaan kekuatan bersenjata.

“Konflik sosial sering diakibatkan oleh ketimpangan ekonomi, untuk meminimalisir harus digabungkan dengan ekonomi produktif, untuk mencegah konflik sosial,” ucap Beka.

Peran Komnas HAM dalam penanganan konflik sosial, lanjut Beka, selain menyosialisasikan nilai HAM pada pihak-pihak yang menangani konflik sosial juga terlibat sebagai anggota dalam Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berskala nasional.

Berdasar itu, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti mandat pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM yang diatur di dalam Pasal 76 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Tuntutan zaman semakin rumit, tuntutan warga juga semakin rumit, saat ini standar HAM semakin banyak dan kedepan akan lebih banyak serta semakin maju pula, Kepolisian perlu menambahkan pengetahuan HAM yang akan membantu saat bertugas nantinya. Kami berharap ada koordinasi yang intensif dengan kepolisian. Komnas HAM juga sangat terbuka jika ada kasus berat yang akan dikonsultasikan, silakan dikontak saja,” ujar Beka menandaskan.

BPJS Kesehatan jadi Syarat Banyak Hal, Ini Respons Legislator PKS

JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan lahirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mengejutkan. Hal ini karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga dan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam banyak urusan administrasi layanan publik.

“Soal Inpres Optimasi pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian atau lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” ujar Mufida kepada wartawan, Senin (21/2).

Mufida menyebut dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti di antaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.

Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.

“Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta. Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,” katanya.

Kemudian yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

“Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di Fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” pungkasnya.

Ketahanan Energi Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan, Utamanya Ekonomi

JawaPos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan perempuan dan energi memiliki keterikatan yang kuat. Selain hak dasar dan kebutuhan sehari-hari, ketahanan energi, terutama ketersediaan listrik sangat relevan dengan peningkatan kualitas hidup perempuan.

Menurutnya, berbagai pekerjaan rumah yang selama ini dibebankan kepada perempuan, dengan ketahanan energi dapat menjadi lebih efisien, mudah dan hemat waktu. Ketersediaan listrik pun memberikan kesempatan baru bagi perempuan untuk dapat mencapai ketahanan ekonominya.

“Perempuan dapat mengakses internet, yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kemampuan pribadinya,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (21/2).

Menteri PPPA menambahkan aksesibilitas atas listrik tidak dapat dilepaskan dari isu gender. Meski demikian, dirinya menyayangkan akses, partisipasi dan pemanfaatan energi terutama listrik bagi perempuan masih belum setara.

“Perempuan masih tertinggal secara aksesibilitas, persamaan peran, hingga belum menerima manfaat yang sama dengan laki-laki dalam pembangunan termasuk sektor energi,” ujarnya.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang masih kita hadapi hingga sekarang, membuat sebagian besar aktivitas sehari-hari kita lakukan dari rumah. Tentunya dalam kondisi ini, energi listrik menjadi kebutuhan pokok termasuk bagi perempuan.

Oleh karena itu, Menteri PPPA menegaskan sangat penting bagi perempuan untuk terjamin haknya atas energi. Peran dan partisipasi perempuan juga sangat dibutuhkan dalam hal pelibatan dalam pengambilan keputusan.

“Dengan menjamin ketahanan energi, yakni adanya akses terhadap listrik dan teknologi pada setiap perempuan, maka perempuan memiliki kesempatan untuk dapat menjadi pelaku usaha dan mendukung ketahanan ekonominya,” tandas dia.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)