Hukuman Pidana Mati Dinilai Hanya dalam Keadaan Tertentu
JawaPos.com – Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat masih menjadi sorotan publik. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menuntut terdakwa korupsi di luar dakwaan.
“Jaksa tidak boleh ngawur dan semena-mena dalam menuntut terdakwa termasuk dalam kasus Asabri. Mengapa, karena tuntutan jaksa tidak boleh keluar dari pasal dakwaan yang sudah dicantumkan dalam surat dakwaan. Begitu juga majelis