Jual dan Sewa alat bantu proyek

Jaksa Agung Didukung Terapkan Hukuman Mati Hingga Miskinkan Koruptor

JawaPos.com – Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) mendukung langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Mereka mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dipimpin Burhanuddin.

“Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun,” kata Koordinator AMPAD, Muhammad Laili dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Dia menjelaskan, pada semester 1 tahun 2021, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang telah menyandang tersangka.

“Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini,” ucapnya.

Dia mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menargetkan pihaknya bisa menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun. Kekinian, Kejaksaan sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup.

“Ini benar-benar harapan kita bersama,” ujar Laili.

Selain itu, lanjut Laili, pihaknya juga mendukung langkah Jaksa Agung untuk memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan.

“Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor,” tegasnya menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilakukan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal (penyelidikan) sampai dengan akhir (ekseskusi) sebagai satu kesatuan proses penuntutan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/11).

Dia mengungkapkan, kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, perlu didiskusikan bersama. Karena keberhasilan pada tahap akhir inilah suatu perkara pidana dapat dikatakan telah tuntas.

Dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim, termasuk juga dalam mengendalikan pelaksanaan hukuman mati, Kejaksaan senantiasa memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, nilai kemanusiaan, dan keadilan berdasarkan Pancasila, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam bersikap dan bertindak.

“Khusus untuk pelaksanaan hukuman pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2/PPNS/1946 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer,” ucap Burhanuddin.

Dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.

Upaya prefentif yang dilakukan dalam penuntutan di antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan, merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.

Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

Tak dipungkiri, upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.

“Kajian terhadap pelaksanaan hukuman pidana mati, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, perlu kita perdalam bersama. Hal ini mengingat belum ada satu putusan yang menerapkan pemidanaan ini sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera,” pungkasnya.

Pemerintah Gencarkan Program Vaksinasi ke Seluruh Daerah di Indonesia

JawaPos.com – Pemerintah terus penuhi kebutuhan untuk program vaksinasi di Indonesia. Dalam perkembangan terkini, Badan POM telah mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) Vaksin Covovax pada tanggal 17 November 2021. Vaksin Covid-19 ke-11 yang mendapatkan EUA ini diproduksi oleh Serum Institute of India.

“Peruntukannya bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Pemberian vaksinnya sendiri akan dilakukan sebanyak 2 dosis dengan rentang interval dosis pertama dan kedua selama 21 hari,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Disamping itu, target vaksinasi secara nasional saat ini untuk dosis 1 yaitu 60 persen pada November dan 70 persen di Desember dari target populasi atau dari total 208 juta penduduk yang memenuhi kriteria vaksinasi.

“Saat ini stok vaksin terus bertambah untuk mendukung pencapaian target vaksinasi secara nasional,” tambah Wiku.

Dia menuturkan, pada Desember 2021 nanti ketersediaan vaksin akan bertambah sekitar 102 juta dosis baik yang berasal dari skema pembelian maupun hibah.

Selain itu pemerintah juga melakukan upaya lain seperti penyediaan minimal 1 unit cold chain di setiap gudang penyimpanan di provinsi, mendorong penggunaan vaksin dengan memberdayakan unsur TNI/POLRI dan K/L lain, dan mendorong kepala daerah untuk menyerap vaksin yang ada segera dan memberi edukasi pada masyarakat terkait manfaat untuk divaksin.

Upaya percepatan vaksinasi akan terus dilakukan di tiap daerahnya dimana saat ini 26 IbuKota Provinsi di Indonesia telah mencapai target lebih dari 70 persen target vaksinasi per daerah di Bulan November ini.

“Diharapkan capaian 70 persen ini akan tercapai pada seluruh daerah di akhir tahun ini,” pungkasnya.

Antisipasi Libur Nataru, Satgas Gencarkan Vaksinasi Covid-19

JawaPos.com – Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat, masyarakat di Indonesia perlu menyadari bahwa potensi penularan kasus Covid-19 dapat terjadi. Padahal, saat ini kondisi pandemi Covid19 di Indonesia dapat terkendali berkat upaya keras yang dilakukan Pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyandingkan pencapaian kondisi di Indonesia dengan sejumlah negara lain yang berhasil mengendalikan kasus. Setidaknya terdapat 5 negara termasuk Indonesia yang berhasil menurunkan kasus dengan signifikan dan dapat mempertahankannya dalam jangka waktu lama.

“Pencapaian Indonesia dapat dikatakan mampu bersaing dengan negara-negara ini,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Sejumlah negara-negara dimaksud di antaranya India, Filipina, Iran, Jepang dan Indonesia. Seperti di India, kasus turun hingga 97 persen dari puncak dan bertahan selama 201 hari. Jumlah kasus mingguan kini 69.165 kasus, lebih rendah dibanding jumlah terendah sebelum lonjakan yaitu 78.395 kasus.

Lalu, Filipina berhasil menekan kasus hingga 94,3 persen dari puncak lonjakan dan penurunan bertahan 71 hari. Jumlah kasus mingguan saat ini, sebesar 8.342 kasus. Lebih rendah dibanding titik terendah sebelum puncak sebesar 34.284.

Selanjutnya di Iran, penurunan kasus sebesar 87 persen dari puncak yang bertahan selama 100 hari terakhir. Saat ini kasus mingguan 36.367 kasus, lebih rendah dari jumlah terendah sebelum lonjakan yaitu sebesar 55.271 kasus.

Di Jepang, kasus turun 99,5 persen dari puncak kasus dan bertahan selama 157 hari. Penurunan ini berhasil ditekan dengan sangat signifikan, dimana titik kasus mingguan terendah sebelum lonjakan adalah 9.986 kasus, sedangkan saat ini hanya sebesar 890.

Sementara pencapaian Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara ini. Indonesia menurunkan kasus hingga 99,3 persen dari puncak lonjakan, mirip dengan Jepang, dan berhasil dipertahankan selama 130 hari, lebih lama dari Iran dan Filipina. Jumlah kasus Indonesia ini jauh lebih sedikit jika disandingkan dengan jumlah penduduk.

Bahkan dimana Iran dan Filipina yang penduduknya lebih sedikit dari Indonesia, masih memiliki jumlah kasus yang lebih besar. “Saat ini kasus mingguan di Indonesia adalah sebesar 2.564, jauh lebih sedikit dibandingkan titik terendah sebelum lonjakan yaitu 26.126 kasus,” jelas Wiku.

Melihat perbandingan tersebut, Wiku menekankan bahwa terdapat pembelajaran yang dapat dipetik. Diantaranya, Pertama, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaiman diterapkan pada 4 negara lainnya.

Meskipun detail aturannya berbeda-beda. Belajar dari India, pembatasan aktivitas konsisten dilakukan meskipun kasus sudah turun. Pembatasan bahkan saat perayaan keagamaan, dengan membatasi interaksi sosial dalam lingkup satu rumah saja. Belajar dari Filipina, pembatasan kegiatan masyarakat perlu dilakukan segera begitu kasus menunjukkan kenaikan.

Kedua, peningkatan cakupan vaksinasi dosis lengkap juga dilakukan oleh keempat negara tersebut. Capaian vaksinasi dosis lengkap di Jepang bahkan sudah berhasil mencapai 70 persen dari populasi, Iran mencapai 50 perssn populasi. Di Filipina, cakupan vaksinasinya juga baru mencapai 39 persen, namun dengan kebijakan lockdown yang diterapkan selama kurang lebih 20 bulan maka kasus covid-19 dapat ditekan dan bertahan dalam waktu lama.

Di India terdapat keunikan upaya vaksinasi yang dilakukan secara door to door meskipun cakupan vaksinasi dosis lengkapnya baru mencapai 30 persen. “Namun penurunan kasus bertahan salah satunya karena pada saat lonjakan kasus kemarin 70 persen masyarakatnya telah terinfeksi Covid-19 sehingga telah terbentuk kekebalan alami,” imbuh Wiku.

Ketiga, penerapan disiplin protokol kesehatan. Kebijakan ini diberlakukan pada keempat negara, terutama penggunaan masker. Seperti di Filipina, penerapan protokol kesehatan disertai dengan sanksi da pengawasannya oleh tentara dan polisi.

Keempat, upaya testing dan tracing yang juga terus dimasifkan. Di India, kebijakan testing masif diterapkan termasuk pada orang yang tidak bergejala.

Dari pembelajaran di atas, penting bagi Indonesia untuk dapat mengamatinya. Karena di Indonesia kegiatan masyarakat berangsur normal. Meskipun penggunaan masker diwajibkan, namun tidak sepenuhnya diawasi dengan baik. Terlihat pelanggaran di beberapa tempat umum seperti terminal dan pasar rakyat.

“Kepatuhan protokol kesehatan ini harus diterapkan dan diawasi secara serius dengan memastikan terdapat satgas di setiap tempat umum karena jika kita lengah, potensi terjadinya kenaikan kasus akan semakin besar,” lanjutnya.

Selain itu, cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia juga perlu terus dikejar, mengingat capaiannya masih kurang dari 50 persen. Vaksinasi dosis lengkap dapat memberikan perlindungan maksimal. Jika upaya telah dilakukan, tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa lolos dari ancaman gelombang ketiga pasca periode Nataru.

Meskipun ini bukan hal yang mudah, namun dengan gotong royong antara seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah ini bisa saja tercapai.

“Kunci kesuksesan kita menghadapi periode nataru nanti ada 2, yaitu Pertama, kesadaran masyarakat untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak, serta tidak menunda-nunda untuk divaksin. Dan kedua, keseriusan pemerintah dalam pengawasan protokol kesehatan, dan distribusi vaksin pada wilayah-wilayah yang cakupannya masih rendah,” pungkas Wiku.

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JawaPos.com – Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Jakarta Selatan, Rika Irianti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional menimbulkan Ketidakpastian hukum.

“Telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).

Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sendiri.

Sehingga menurut Rika, dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.

“Sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cikup besar, pada akhirnya dinyatakan inskontitusional oleh MK,” katanya.

Karena itu, menurut Rika menjadi pelajaran penting bagi DPR yang notabenenya adalah pembuat UU untuk dapat lebih mengedapankan taat asas dalam pembentukan UU. Khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

“Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

Kasus Aktif Naik Lagi, Positif Covid-19 Tambah 453 Orang

JawaPos.com – Kasus harian Covid-19 pada Jumat (26/11) bertambah 453 orang dalam sehari. Kini total sudah 4.255.268 orang terinfeksi Covid-19. Jumlah itu terdeteksi dari 288 ribu spesimen.

Sementara, kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, bertambah sebanyak 53 kasus dan totalnya menjadi 8.093 kasus. Kasus aktif bertambah dua hari berturut-turut setelah kemarin, Kamis (25/11).

Pada penambahan kasus terkonfirmasi positif harian terdapat 5 provinsi dengan angka tertinggi. Yakni di Jawa Barat menambahkan 96 kasus dan kumulatifnya 707.628 kasus, diikuti DKI Jakarta menambahkan 70 kasus dan kumulatifnya 863.757 kasus, Riau menambahkan 65 kasus dan kumulatifnya 128.718 kasus, Jawa Timur menambahkan 47 kasus dan kumulatifnya 399.305 kasus serta Jawa Tengah menambahkan 43 kasus dan kumulatifnya 486.249 kasus.

Sementara angka kesembuhan harian bertambah mencapai 386 orang sembuh per hari. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan hingga menembus angka 4.103.379 orang.

Pasien meninggal juga bertambah lagi sebanyak 14 jiwa dan kumulatifnya mencapai 143.796 jiwa. Selain itu, per hari ini terdapat 7 provinsi yang menambahkan kasus kematian. Yaitu Sulawesi Utara menambahkan 5 kasus dan kumulatifnya 1.056 kasus, Jawa Tengah menambahkan 3 kasus dan kumulatifnya 30.214 kasus serta Jawa Timur menambahkan 2 kasus dan kumulatifnya 29.690 kasus.

Sementara 4 provinsi lainnya menambahkan masing-masing 1 kasus di antaranya Lampung dengan kumulatifnya 3.847 kasus, Banten dengan kumulatifnya 2.687 kasus, Sulawesi Selatan dengan kumulatifnya 2.237 kasus serta Bangka Belitung dengan kumulatifnya 1.454 kasus.

Sementara positivity rate (NAA dan Antigen) orang harian di angka 0,24 persen dan positivity rate orang mingguan (14-20 November 2021) di angka 0,20 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Peran Serta Masyarakat Jadi Kunci Suksesnya PPKM Level 3

JawaPos.com – Pemerintah akan menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan pemerintah perlu mengerahkan sekuat tenaga agar iplementasi PPKM level 3 ini bisa berhasil. Seperti menerjunkan TNI, Polri dan Satpol PP untuk pemantauan di lapangan terhadap mobilitas masyarakat ini.

“Karena tentu pada saat itu nanti akan ada pengetatan-pengetatan, kalau nanti naik ke level 3, mungkin orang ke mal juga akan dikurangi jumlahnya, orang yang boleh makan di restoran juga akan berkurang, kemudian mungkin pertemuan-pertemuan di tempat bekerja atau juga di sekolah bisa diantisipasi sehingga tidak ada kerumunan dan keramaian,” ujar Saleh beberapa waktu lalu.

Saleh berujar, saat ini dibutuhkan juga peran serta masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait PPKM level 3 tersebut. Dengan masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah maka di dalam negeri tidak akan terjadi gelombang ketiga Covid-19.

“Jadi ini kesadaran masyarakat penting, karena untuk mengantisipasi lonjakan seperti ini pemerintah tidak bisa sendiri, pemerintah butuh kerja sama dan gotong royong dari masyarakat. Jadi semua masyarakat itu harus terlibat aktif untuk sama-sama menjaga diri,” ungkapnya.

Saleh menuturkan, Indonesia sudah mendapat apresiasi oleh negara lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Sehingga pujian dari internasional tersebut harus terus digaja.

“Karena begini, di dalam mengelola pandemi ini, pengalaman yang sudah dilakukan oleh Indonesia dan itu banyak dipuji oleh negara lain, itu adalah menyeimbangkan antara pengetatan aktivitas masyarakat dan pemulihan ekonomi, itu yang sulit, kan ada keseimbangan itu,” tuturnya.

Tidak lupa Saleh berpesan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut Muhadjir, upaya untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Kasus Aktif Covid-19 Naik, Positif Tambah 372 Orang

JawaPos.com – Kasus Covid-19 pada (25/11) bertambah 372 kasus dalam sehari. Kini total sudah 4.254.815 orang terinfeksi Covid-19.

Jogjakarta menjadi provinsi dengan kasus harian terbanyak yakni 79 kasus. Disusul DKI Jakarta 54 kasus. Dan Jawa Tengah 45 kasus.

Sementara kasus aktif juga naik 63 kasus. Kasus aktif adalah pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis. Kini totalnya menjadi 8.040 kasus.

Angka kesembuhan harian bertambah mencapai 293 orang sembuh per hari. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan hingga menembus angka 4 juta orang sembuh atau tepatnya 4.102.993 orang.

Di samping itu, pasien meninggal juga bertambah lagi sebanyak 16 jiwa. Dan kini kumulatifnya mencapai 143.782 jiwa.

Ada 285 ribu spesimen dites. Dan pasien suspek sebanyak 6.070 kasus.

Positivity rate orang harian di bawah 1 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan di Malang

JawaPos.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menekankan pentingnya pemulihan psikologis terhadap anak perempuan korban penganiayaan dan pelecehan seksual di Malang, Jawa Timur. Menurut Nasution, apa yang dialami korban adalah kejadian yang akan berdampak panjang terhadap psikologisnya.

“Apalagi korban berusia anak dan masa depannya masih panjang. Jangan sampai kejadian yang menimpa terus membekas dan membayangi korban hingga dia dewasa,” kata Nasution dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Selain itu, Nasution mendesak penegak hukum dapat memproses kasus tersebut tanpa melupakan pemulihan bagi korban. LPSK membuka pintu jika korban dan keluarga atau pengacara, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Karena sebagai representasi negara, kehadiran LPSK bertujuan memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana. Salah satunya tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas penanganan di LPSK adalah kekerasan terhadap anak.

’’Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhapap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan LPSK,” tegas Nasution.

Pada kasus penganiayaan dan pelecahan seksual di Malang ini, Nasution juga menyayangkan mereka yang menjad pelaku juga berusia anak. Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak saat ini sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak.

’’Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung keluarga, tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah dan lingkungan masyarakat,” imbuh dia menandaskan.

Sebelumnya, Mentik (nama rekaan), 13, bocah putri penghuni salah satu panti asuhan di Kecamatan Blimbing Kamis sore (18/11) diduga jadi korban perkosaan yang dilakukan YG, 18. Tak hanya itu, dia juga jadi korban aksi bengis para remaja putri atau anak baru gede (ABG) berinisial A, R, A, D, Y, A, dan A terhadap Mentik diunggah di video.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut, para penyiksa seperti tidak punya hati. Bahkan aksinya melebihi hewan. Bocah yang masih duduk di kelas 6 SD swasta tersebut jadi sansak hidup. Bocah yang masih lugu itu dipukul ramai-ramai, ditendang kepalanya hingga berdarah-darah.

Sesekali sandal pelaku mampir di wajah dan kepala korban, bahkan darahnya bercucuran melumuri wajah korban. Bukannya rasa iba dari para pelaku, mereka justru tertawa-tawa.

Lebih miris lagi, mereka tanpa ada belas kasihan meminta korban untuk foto bareng dengan kondisi wajah masih bengap berlumuran darah. Foto tersebut juga diunggah di media sosial oleh para pelaku. (*)

 

Mendagri Tegur 26 Provinsi yang Realisasi Belanja APBD-nya Rendah

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur pemerintah daerah (Pemda) yang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih terbilang rendah. Teguran itu disampaikan Mendagri saat Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021 bersama Menteri Keuangan dan Pemda melalui video conference, Senin (22/11).

Tito menjelaskan, percepatan realisasi APBD menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet paripurna. Sama halnya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi belanja APBD juga berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Alasannya, kata Tito, belanja daerah akan mendorong bertambahnya uang beredar di tengah masyarakat. Dampaknya, daya beli dan konsumsi di tingkat rumah tangga juga akan meningkat. Selain itu, belanja APBD juga dapat menstimulus pihak swasta yang keuangannya tengah mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

’’Karena kita tahu bahwa lebih dari 700 triliun anggaran dari pemerintah pusat itu ditransfer ke daerah, dan daerah juga memiliki ruang fiskal dari pendapatan asli daerah maupun dari sumber lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Tito.

Dalam kesempatan itu, Tito menuturkan terdapat daerah-daerah dengan capaian realisasi belanja yang tinggi dan rendah. Mendagri dengan tegas mengingatkan, daerah-daerah yang realisasi belanjanya masih rendah agar mempercepat realisasi belanjanya. ’’Mungkin ada kontrak-kontrak yang memang harus dibayarkan di akhir tahun, mudah-mudahan itu, silakan digunakan, silakan untuk dibayarkan sesuai aturan,” harapnya.

Lebih lanjut, untuk mendorong percepatan realisasi APBD, Tito pun akan melakukan monitoring dan evaluasi ihwal realisasi APBD setiap minggunya. Bahkan telah melakukan evaluasi harian, dengan sekretaris daerah Kabupaten/Kota beserta jajarannya, terutama bagi daerah-daerah yang realisasi serapan anggarannya rendah.

Disamping itu, Kemendagri juga akan menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah ke daerah untuk memantau percepatan realisasi tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah pada 19 November 2021, dari 34 provinsi hanya 8 provinsi yang angka realisasi belanja APBD di atas 70 persen, sedangkan 26 provinsi lainnya realisasi belanja APBD masih di bawah 70 persen. Daerah-daerah tersebut di antaranya adalah Provinsi Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Bara, Sulawesi Tenggara, dan Jambi.

Disamping itu, terdapat pula kabupaten dengan realisasi belanja APBDnya di bawah 50 persen, yakni Tolikara, Penajam Paser Utara, Yalimo, Mamberamo Raya, Mahakam Ulu, Pegunungan Arfak, Lahat, Enrekang, Raja Ampat, Kupang. Sementara itu, kota dengan realisasi belanja yang masih terbilang rendah, di antaranya Cimahi, Tanjung Balai, Sorong, Sibolga, Bau-Bau, Batu, Kendari, Singkawang, Subulussalam, Palembang, dan beberapa kota lainnya. (*)

 

YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

JawaPos.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11).

Ketujuh belas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Jogjakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup. (*)

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)