Jual dan Sewa alat bantu proyek

Firli Cs Hingga Jokowi Digugat ke PTUN Soal TWK oleh Eks Pegawai KPK

JawaPos.com – Mantan pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat dikonfirmasi, eks pegawai KPK yang juga selaku penggugat, Hotman Tambunan membenarkan dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Jakarta tersebut.

“Benar kita telah menggugat,” ujar Hotman kepada JawaPos.com, Rabu (2/3).

Namun demikian, Hotman belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tuntutan dari gugatan eks pegawai KPK tersebut.

Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, para pegawai KPK tersebut meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Adapun gugatan yang diajukan para pegawai KPK tersebut:

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat yakni pimpinan KPK, Kepala BKN dan Presiden Jokowi untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Kelima, menghukum tergugat pertama yakni pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Rocky Gerung Sebut Presiden Tidak Sopan dan Kepo Intip WAG TNI/Polri

JawaPos.com – Pengamat politik Rocky Gerung mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintip grup WhatsApp (WA) keluarga TNI-Polri. Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini menyebut, sikap Jokowi yang mengintip grup WA TNI-Polri tidak sopan.

Terlebih dia memandang, aplikasi WA kini bisa menjadi sarana diskusi berbagai topik. Terlebih pembicaraan itu sebatas di grup WA.

“Ya, nggak sopan dong. Kalau nggak ada pembicaraan di situ, ngapain Presiden ngintip-ngintip WA orang,” kata Rocky di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Rocky, Jokowi terlalu mengkhawatirkan pembicaraan keluarga TNI di grup WA. Menurutnya, sebagai kepala negara, seharusnya Jokowi tidak perlu berlebihan terkait pembicaraan yang hanya bergulir di grup WA soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Itu tidak sopan, itu kepo, kepo artinya tanda parno,” cetus Rocky.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Ali Mochtar Ngabalin menanggapi sindiran pengamat politik Rocky Gerung yang menyinggung sosok Presiden Jokowi mengintip grup WhatsApp ibu-ibu TNI yang membahas Ibu Kota Negara (IKN). Ngabalin menegaskan, Rocky Gerung harus memiliki argumen yang kuat jika ingin mengomentari pernyataan Presiden Jokowi.

“Jadi, kalau dia (Rocky Gerung) mengomentari apa yang disampaikan Presiden, di depan pimpinan TNI-Polri dia harus pakai argumentasi yang kuat,” ujar Ngabalin.

Sebelumya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri agar tidak disusupi penceramah radikal dalam kegiatan keagamaan.

Jokowi juga meminta agar TNI dan Polri termasuk para istri pejabat dan prajurit bisa disiplin, bahkan di dalam WAG internal. Jokowi mengaku membaca percakapan yang menyimpang dari disiplin TNI-Polri di WAG tersebut.

“Disiplin TNI dan Polri, sudah tidak bisa diperdebatkan. Kalau di sipil, silakan. Apalagi di WA group dibaca gampang, saya baca itu. Kalau seperti itu diperbolehkan dan diteruskan, hati-hati. Misalnya berbicara mengenai IKN (ibu kota negara), ‘Nggak setuju!’, ‘IKN apa?’. (Kepindahan IKN) itu sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR,” ungkap Jokowi.

Daerah Berisiko Tinggi Penularan Covid-19 Bertambah

Vaksinasi Dosis Dua Jadi Syarat Turun Level PPKM

JawaPos.com – Satgas Covid-19 meminta pemda di Jawa dan Bali segera meningkatkan vaksinasi dosis penuh untuk menurunkan level PPKM pada pekan depan. Dalam dua inmendagri, yaitu nomor 13/2022 tentang PPKM di Jawa-Bali dan 14/2022 tentang PPKM di luar Jawa-Bali, daerah berisiko terus bertambah.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan, dalam dua inmendagri itu, terjadi penyesuaian level PPKM di sejumlah daerah. Yang paling signifikan adalah bertambahnya daerah level 4 atau berisiko tinggi. “Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada di level 4, dari semula empat daerah menjadi tujuh daerah,” ujarnya kemarin (1/3).

Tujuh daerah level 4 itu terdiri atas tiga daerah baru, yaitu Kota Salatiga, Kota Sukabumi, dan Kota Cilegon. Menyusul empat daerah yang sebelumnya ditetapkan sebagai level 4. Yakni, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Selain level 4, jumlah daerah level 3 juga meningkat. Di Jawa-Bali naik dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sementara itu, di luar Jawa-Bali naik dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Peningkatan di level 3 berimplikasi pada turunnya daerah level 2. Di Jawa-Bali turun dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Lalu, di luar Jawa-Bali berkurang dari 205 daerah menjadi 63 daerah. ’’Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi tiga daerah,’’ tuturnya.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, pemerintah memasukkan cakupan vaksinasi dua dosis sebagai salah satu indikator syarat penentuan level PPKM di wilayah Jawa-Bali. Khususnya untuk lansia. Upaya itu diyakini bisa berdampak pada penurunan angka kematian. Sebab, berdasar data Kemenkes pada 21 Januari–26 Februari 2022, 57 persen kasus meninggal dikontribusikan oleh pasien lansia. ’’Kami minta pemda meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi. Menitikberatkan pemenuhan dosis kedua untuk mengurangi risiko populasi rentan,’’ terang Wiku.

Cakupan vaksinasi yang memadai dan kesiapan fasilitas kesehatan (faskes), kata dia, menjadi syarat kunci untuk bisa keluar dari pandemi. Menurutnya, saat ini beberapa negara telah menerapkan pelonggaran terhadap aturan pandemi. Sebut saja Inggris, Swedia, dan Norwegia.

Wiku menyebutkan, pelonggaran itu setidaknya didasarkan pada tiga hal. Yakni, pergerakan kasus, cakupan vaksinasi yang sudah tinggi atau 70 persen populasi, dan kesiapan faskes. ’’Indonesia bisa berkaca dari tiga modal tersebut guna menerapkan pelonggaran untuk keluar dari pandemi,’’ jelas Wiku.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui, ada sejumlah daerah yang pelaksanaan vaksinasi booster-nya belum maksimal. ’’Saya harap seminggu sampai dua minggu ini bisa mengejar target sasaran,’’ ucapnya.

Elemen Buruh Akan Demo Tolak Permenaker 2/2022 pada 11 Maret

JawaPos.com–Pemerintah didesak segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Permenaker JHT). Sebab, kebijakan itu diniliai merugikan para pekerja.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, ada akal-akalan pemerintah melalui kata revisi Permenaker 2/2022. Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan pekerja lainnya, berencana menggelar aksi ribuan buruh di DPR dan Kantor Kemenaker RI pada 11 Maret pukul 10.00 WIB.

”Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Said Iqbal, Rabu (2/3).

Adapun, isu yang disampaikan adalah cabut Permenaker 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang masa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

”Bilamana isu ini tidak didengar pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” ucap Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, mendapatkan kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tetap bisa langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya adalah hak pekerja.

Tes Covid-19 Masif, Positif Tambah 40.920 Kasus Sehari

JawaPos.com – Kasus Covid-19 pada Rabu (2/3) secara nasional bertambah 40.920 sehari. Jumlah itu terdeteksi dari jumlah tes sangat masif, tertinggi yang dilakukan pemerintah selama pandemi Covid-19 yakni mencapai 600 ribu tes. Kini total sudah 5.630.096 orang terinfeksi Covid-19.

Kasus terkonfirmasi positif harian terdapat 3 provinsi dengan angka tertinggi. Yakni di Jawa Barat 8.569 kasus. Jawa Timur 4.911 kasus. DKI Jakarta 4.196 kasus.

Angka kesembuhan harian bertambah mencapai 42.935 orang sembuh per hari. Paling tinggi angka kesembuhan disumbang oleh Jawa Barat sebanyak 13.529 orang. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan hingga menembus  4.944.237 orang.

Di samping itu, pasien meninggal juga bertambah lagi sebanyak 376 atau rekor tertinggi. Kemarin, Rabu (1/3) angka kematian juga mencapai rekor tertinggi selama Omicron yakni 325 jiwa. Paling banyak angka kematian disumbang Jawa Tengah 101 jiwa. Total sudah 149.036 jiwa meninggal dunia

Jumlah kasus aktif turun 2.391 orang. Kini jumlah kasus aktif atau orang yang masih sakit sebanyak 536.823 orang. Sementara positivity rate orang harian di angka 15,73 persen dan positivity rate orang mingguan di angka 17,75 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. (*)

 

Akibat Hujan Deras, Serang-Pandeglang Dilanda Banjir Sampai 1 Meter

JawaPos.com – Hujan lebat melanda wilayah Banten. Hal ini menyebabkan sejumlah wilayahnya terendam banjir. Daerah pertama yang terendam banjir yakni Kabupaten Pandeglang.

“Banjir tersebut dilaporkan terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur 4 kecamatan di kabupaten tersebut,” kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (1/3).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang melaporkan wilayah yang terdampak adalah Desa Kalanganyar di Kecamatan Labuan, Desa Citeureup di Kecamatan Panimbang, Desa Taruma Nagara dan Desa Banyuasih di Kecamatan Cigeulis, dan Desa Margagiri di Kecamatan Pagelaran.

“Tinggi muka air (TMA) saat kejadian tercatat 50 hingga 100 sentimeter,” imbuhnya.

Sebanyak 50 KK terdampak kejadian banjir tersebut. Hingga saat ini, belum ada laporan warga yang mengungsi.

Wilayah lain yang terdampak banjir yakni Kabupaten Serang. Sebanyak 6 kecamatan dilanda banjir usai hujan dengan intensitas tinggi, disertai angin kencang terjadi di wilayah tersebut.

Adapun 6 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Padarincang,
Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Waringin Kurung, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Kragilan.

BPBD Kabupaten Serang masih melakukan pendataan jumlah warga terdampak maupun kerugian materil lain. Namun, pihaknya melaporkan beberapa warga sudah terlihat bersiap untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Beberapa akses jalan di Kabupaten Serang dikabarkan terputus akibat terendam banjir,” ucap Abdul.

BPBD berkoordinasi dengan TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, relawan, dan instansi terkait lainnya melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir. Pihak BPBD juga terus memantau perkembangan cuaca yang akan dijadikan dasar informasi peringatan dini bagi masyarakat.

Petugas ATR/BPN Kini Bisa Cek Status Keaktifan Peserta JKN-KIS

JawaPos.com – Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi titik awal penguatan kolaborasi bagi BPJS Kesehatan dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, seluruh proses jual beli tanah mempersyaratkan kepesertaan Program JKN-KIS bagi pembeli tanah.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengapresiasi gerak cepat Kementerian ATR/BPN tersebut sebagak tindak lanjut diimplementasikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Menurut Mundiharno, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS melalui portal khusus yang bisa diakses langsung oleh petugas ATR/BPN. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan alternatif kanal lainnya seperti aplikasi Mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang bisa diakses peserta JKN-KIS.

“Selain itu ada juga perwakilan BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN, sehingga dapat lebih cepat berkoordinasi. Hasil pantauan kami di sini, masyarakat yang hendak mengurus proses jual beli tanah dilayani dengan baik. Tidak ada masalah terkait penambahan syarat menunjukkan status kepesertaan JKN-KIS aktif,” ungkap Mundiharno didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman usai bersama-sama memastikan aplikasi cek status kepesertaan JKN-KIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Selasa (01/03).

Mundiharno berharap dengan adanya sinergi yang terjalin tersebut dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.

“Kami memahami dalam implementasinya mungkin akan ada tantangan-tantangan yang dihadapi, terutama di awal kebijakan ini diimplementasikan. Namun tentu kami juga siap membantu memperlancar implementasinya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kami,” ujar Mundiharno.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman menyampaikan bahwa sudah menjadi suatu kewajiban bagi segenap pihak untuk dapat saling bersinergi mendukung Program JKN-KIS. Dengan diimplementasikannya kebijakan ini diharapkan penambahan syarat berupa kepesertaan JKN-KIS dalam pelaksanaan jual beli tanah tidak menjadi beban bagi masyarakat. Pasalnya, selain kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib sesuai undang-undang, juga untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari ketidakpastian biaya pelayanan kesehatan.

“Tidak ada yang dipersulit, baik itu masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kami juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Notaris/PPAT sewilayah Kuningan dalam rangka memastikan terinformasinya penerapan aturan baru ini. Kami siap bergerak bersama mendukung upaya optimalisasi Program JKN-KIS agar semua penduduk terlindungi kesehatannya,” ucap Surahman.

Ditemui terpisah, Inggi Herman, yang bekerja di salah satu PPAT di wilayah Kuningan, menyampaikan bahwa semenjak kebijakan ini diterapkan, hingga saat ini tidak ada pembeli yang merasa keberatan dengan persyaratan kepesertaan aktif JKN-KIS dalam proses jual beli tanah.

“Kembali lagi karena ini program pemerintah yang baik tujuannya, maka tentu harus kita ikuti. Pembeli juga tidak merasa keberatan. Tidak ada penolakan juga dari masyarakat yang mengurus jual beli tanah yang memanfaatkan jasa kami sebagai PPAT. Apabila kartu JKN-KIS belum ada saat pengurusan, bisa nanti dilengkapi pada saat pengambilan akta,” jelas Inggi.

Di sisi lain, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengungkapkan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi bersama BPJS Kesehatan dan instansi lainnya dalam menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 seoptimal mungkin.

“Prinsipnya kami berkomitmen menunaikan kewajiban-kewajiban kami sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden, termasuk dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di Kuningan akan pentingnya terdaftar menjadi peserta JKN-KIS aktif,” kata Acep.

Pelaku Perjalanan Udara Wajib Isi e-Hac sebelum Berangkat

JawaPos.com – Pemerintah telah membuat aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik, yakni mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan guna menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Sebelumnya, e-HAC ini diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba ditempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, antrean panjang pun terjadi di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji pun mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi, serta memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

’’Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ucap dia di Jakarta, Selasa (1/3).

Pada versi terbaru PeduliLindungi, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna. Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucapnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, ia juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tambahnya.

 

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  1. Buat akun baru atau login bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  2. Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
  3. Pilih “Buat e-HAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  13. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  14. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. (*)

Sultan HB X Sebut Serangan Umum Diundur 1 Maret karena Informasi Bocor

JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, peristiwa serangan umum perebutan kembali Jogjakarta dari Belanda sedianya dilaksanakan pada 28 Februari 1949. Namun, karena informasi bocor akhirnya diundur 1 Maret 1949.

Sri Sultan mengungkapkan hal itu seusai membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara di Tetenger Serangan Oemoem 1 Maret 1949, Keben Keraton Jogjakarta, Selasa (1/3).

”Sebetulnya menurut cerita almarhum ke-9 (Sri Sultan Hamengku Buwono IX) kepada saya, mestinya peristiwa itu tidak terjadi pada 1 Maret, tapi 28 Februari. Tapi karena bocor diundur 1 Maret,” kata Sultan seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Selasa (1/3).

Sultan mengaku selama ini tidak membuka cerita itu. Sebab, tidak memiliki bukti serta tidak dapat mengonfirmasi penuturan ayahandanya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang tak lain merupakan inisiator serangan umum tersebut.

”Saya hanya dapat cerita, kalau ditanya buktinya mana ya tidak tahu, makanya lebih baik saya diam tidak bicara,” ujar Sultan.

Mengingat 1 Maret telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, dia memutuskan menyampaikan cerita itu. Sultan berharap informasi itu bisa menjadi pelengkap sejarah perang gerilya melawan Belanda tersebut.

”Saya sekadar memberikan informasi sekaligus yang mungkin bapak ibu belum tahu, tetapi ini hanya katanya orang tua gitu. Saya tidak bisa mengonfirmasi, tidak punya bukti tapi untuk melengkapi dari peristiwa yang ada,” ujar Raja Keraton Ngayogyakarta itu.

Dia menuturkan Sultan HB IX berkirim surat kepada Panglima Besar Jenderal Soedirman mengusulkan Serangan Umum 1 Maret. Usul tersebut, relevan mengingat posisi ayahnya kala itu sebagai Menteri Pertahanan RI.

”Di samping Gubernur Jogjakarta, pada peristiwa 1 Maret itu beliau adalah Menteri Pertahanan RI dan beliau juga menyandang pangkat militer Letnan Jenderal Tituler. Sebagai Menteri Pertahanan mestinya bisa berkomunikasi dengan siapa pun, baik itu dari kepolisian maupun militer, sehingga wajar kalau beliau berkirim surat dengan Panglima Besar Soedirman,” terang Sultan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Menurut Jokowi, peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara Indonesia di dunia internasional. Selain itu, telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Polisi Blokir Semua Rekening Indra Kenz

JawaPos.com – Direktur  Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah membekukan dan memblokir semua rekening milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Rekening kita blokir semua,” ujar Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

Whisnu menuturkan, saat ini penyidik dari Bareskrim Polri sedang melakukan pengecekan seluruh transaksi yang dilakukan Indra Kenz. Segala aset miliknya juga akan dibidik oleh penyidik Polri.

“Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya,” katanya.

Whisnu menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan aset. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini, termasuk memeriksa semua transaksi Indra Kenz.

“Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, tidak bisa asal sita. Kita hati-hati sekali,” ungkapnya.

Diketahui, delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)