Jual dan Sewa alat bantu proyek

Polda Metro Jaya Siap Amankan Rute Konvoi Presiden dan Pembalap MotoGP

JawaPos.com – Polda Metro Jaya siap mengamankan konvoi parade promosi sekaligus menyambut perhelatan MotoGP Indonesia 2022 di Jakarta pada 16 Maret 2022 mendatang. Kegiatan itu dilakukan jelang para pembalap memulai perlombaan di Mandalika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan riding bersama 20 pembalap di Jakarta sebelum memulai perlombaan di Mandalika. “Kepolisian akan mengamankan secara maksimal,” kata Zulpan di Jakarta, Kamis (10/3).

Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan pengamanan secara maksimal, pihaknua akan bekerja sama dengan TNI dan Paspampres. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pengalihan arus lalu lintas di sejumlah kawasan. “Pengamanan lain di sepanjang jalur pasti kami amankan,” tuturnya.

Langkah tersebut dilakukan agar acara parade promosi MotoGP Indonesia 2022 berjalan dengan aman dan lancar. “Ini dalam rangka keselamatan pengendara lainnya selain 20 rider ditambah Presiden,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan parade promosi dalam menyambut perhelatan MotoGP akan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022 mendatang atau dua hari menjelang rangkaian MotoGP Indonesia 2022. Nantinya, ada sebanyak 20 pembalap yang dijadwalkan mengikuti parade akan terlebih dahulu mengunjungi Istana Merdeka di Jakarta.

Berdasarkan keterangan resminya, Marc Marquez dan 19 pebalap lainnya akan disambut langsung oleh Presiden Jokowi setibanya di Istana Merdeka. Kemudian akan keluar untuk mengikuti parade sambil mengendarai motor berkeliling Jakarta bersama Joko Widodo (Jokowi).

Polda Siapkan Pengamanan Rute Konvoi Presiden dan Pembalap MotoGP

JawaPos.com – Polda Metro Jaya segera menyiapkan pengaman rute yang akan dilalui oleh konvoi Presiden Joko Widodo dan 20 pembalap MotoGP dalam rangka mempromosikan kegiatan balap motor MotoGP Mandalika.

“Prinsipnya, kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, akan mengamankan secara maksimal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (10/3).

Zulpan mengatakan, pihak kepolisian bisa saja menerapkan rekayasa arus lalu lintas maupun penutupan jalur dalam rangka pengamanan rute yang akan dilalui oleh konvoi presiden dan 20 pebalap MotoGP pada 16 Maret 2022.

Namun, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan mengenai rencana rekayasa arus lalu lintas selama parade. “Kita belum tahu rute pastinya, jaraknya berapa, tapi pasti pengamanannya maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, rencana rekayasa arus lalu lintas tersebut akan dirapatkan lebih dahulu dengan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sebagai pemegang komando prosedur tetap (protap) pengamanan RI 1. “Kehadiran Presiden ada protapnya, kita akan kerja sama dengan unsur TNI dan Paspampres. Pengamanan lain sepanjang jalur pasti kita amankan,” katanya.

Zulpan menambahkan, di dalam rombongan 20 pembalap MotoGP itu ada Presiden Joko Widodo, sehingga protap pengamanannya adalah protap pengamanan RI 1, yang melibatkan Paspampres, TNI dan kepolisian,” ungkapnya. (*)

Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

JawaPos.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menuai polemik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Akhirnya saya mengambil konklusi bahwa ini (putusan MA) menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi,” kata Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3) dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, ada beberapa pendekatan untuk menjawab apakah putusan MA tersebut menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi. Pertama, penjelasan juru bicara MA yang mengatakan bahwa faktor jasa dari mantan Menteri KKP terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan begitu besar.

Pangeran mempertanyakan, apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini MA adalah menilai secara judex juris.

“Karena itu menjadi aneh secara hukum hal tersebut menjadi pertimbangan, padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang di emban harus menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi, semua pihak sempat heboh bagaimana hukum mengatur apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat tentu hukumannya semakin berat.

Menurut dia, apakah itu menjadi pertimbangan, sehingga Putusan MA tersebut tidak logis.

Karena itu Pangeran mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada MA terkait putusan tersebut dalam konteks pengawasan kinerja kelembagaan.

“Sudah menjadi keharusan setiap lembaga negara di bidang kekuasaan apapun harus dikontrol dan dievaluasi apalagi negara ini menganut paham ‘cheeks and balances’,” katanya.

Menurut dia, Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi terhadap kinerja lembaga negara namun tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan menjadi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana dena sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ungkap Andi.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,” demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

13 WNI Masih Tertahan di Ukraina, KBRI Kiev Tetap Beroperasi

JawaPos.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan tak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi “tameng hidup” dalam perang Rusia-Ukraina. Mereka dalam kondisi aman di safe passage.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, mereka tidak menjadi sandra. Para WNI tersebut hanya tidak bisa bergerak karena jalur penjemputan masih menjadi zona pertempuran. Setidaknya, ada 13 WNI di Ukraina yang masih dalam upaya evakuasi.

Detailnya, sembilan orang berada di Chernihiv dan empat lainnya di Lviv. Empat orang tersebut berasal dari Dimitrov dan Kharkiv yang kemudian diminta untuk ke Lviv karena relatif lebih aman.

Judha menegaskan, Kemenlu terus berupaya mengevakuasi para WNI tersebut. Terutama, Sembilan WNI yang berada di Chernihiv. Namun, kondisi di lapangan tidak memungkinkan.

Dia menyebut, koridor kemanusiaan di sana belum berjalan efektif. Padahal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait di lapangan. ”Kami sudah mengupayakan penjemputan. Namun masih terjadi pertempuran di rute evakuasi,” ujarnya dalam press briefing Kemenlu, Kamis (10/3).

Selain 13 WNI tersebut, saat ini ada pula 32 WNI yang masih ada di Ukraina. Mereka memilih tetap tinggal di sana karena sebagian besar menikah dengan pria warga negara Ukraina. Sementara, pemerintah setempat melarang pria dewasa untuk meninggalkan negara itu. Jumlah tersebut termasuk pejabat dan dan staf esensial KBRI Kiev. ”Atas pilihan sendiri mereka memilih untuk tinggal bersama keluarganya,” ungkapnya.

Diakuinya, jumlah WNI di Ukraina mengalami perubahan dari data awal yang disampaikan. Hal ini lantaran, sejumlah WNI yang tidak melaporkan diri sejak awal. Padahal Kemenlu telah meminta keakuratan dan kecepatan respons tersebut. Data ini menjadi penting dalam upaya perlindungan terhadap para WNI tersebut.

Hingga saat ini sendiri, sudah 120 dari 165 WNI di Ukraina yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Pasca kedatangan 80 WNI pada 3 Maret 2022 lalu, sebanyak 40 WNI lainnya juga berhasil dievakuasi.

Di sisi lain, Judha menyampaikan, bahwa pemerintah tidak akan menutup KBRI Kiev. KBRI masih akan menjalankan fungsinya. ”KBRI tetap beroperasi di Ukraina, lokasinya saja kita geser,” tegasnya.

Perpindahan ini dilakukan menyusul invasi Rusia yang telah memasuki wilayah Kiev sejak beberapa hari lalu. Warga sipil Ukraina pun sudah angkat senjata untuk menghadapi serangan para tentara Rusia di Kiev tersebut. (mia)

Aturan Lisensi Musik Segera Diundangkan

JawaPos.com – Aturan lisensi musik/lagu digital terus digodok pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tengah menunggu pengesahan presiden agar aturan tersebut segera diundangkan. Kemenkum HAM juga sedang merancang peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut regulasi baru itu.

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Razilu mengatakan, pihaknya telah memberikan pelayanan yang mudah untuk membantu musisi dan para pencipta lagu dalam mencatatkan lagu mereka. Yakni, melalui sistem persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POPHC). Sistem yang berlaku sejak Desember lalu itu mempercepat persetujuan hak cipta.

”POPHC adalah inovasi DJKI untuk membantu musisi mencatatkan karyanya kurang dari 10 menit selama seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Razilu dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos kemarin (9/3). Pencatatan hak cipta itu sangat berguna bagi kreator jika sewaktu-waktu terjadi sengketa kepemilikan karya di masa depan.

Selain mematangkan regulasi, DJKI terus mengedukasi masyarakat dalam menggunakan lagu atau musik di era digital. Hal itu penting untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual yang diadukan pemilik musik/lagu. ”Kami akan terus meningkatkan awareness masyarakat agar tidak sembarangan membajak lagu/musik walaupun tersedia banyak di internet,” ujarnya.

Sebelumnya, DJKI bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menegakkan pelanggaran kekayaan intelektual. Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, DJKI berkolaborasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan, pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan musisi dan pencipta lagu. Karena itu, pemerintah terus mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti. Salah satu aturan yang direvisi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sehari 304 Jiwa Meninggal, 31.705 Sembuh dari Covid-19

JawaPos.com – Kasus Covid-19 hari ini, Rabu (9/3) bertambah sebanyak 26.336 kasus terdiri 25.844 kasus transmisi lokal dan PPLN 492 kasus. Sehingga angka kumulatifnya, atau jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga hari ini mencapai 5.826.589 kasus. Jumlah kasus harian terdeteksi dari 326 ribu tes spesimen.

Sementara angka kesembuhan harian bertambah 31.705 per hari, yang terdiri transmisi lokal 31.594 orang dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 111 orang. Sehingga angka kumulatifnya terus meningkat melebihi 5,1 juta orang sembuh atau tepatnya 5.258.235 orang (90,2 persen).

Kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, berkurang 5.673 kasus. Kini kumulatifnya menjadi 417.219 kasus (7,8 persen).

Pasien meninggal bertambah 304 terdiri 303 kasus transmisi lokal dan 1 PPLN dengan kumulatifnya mencapai 151.135 kasus (2,6 persen). Selain itu, dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 326.747 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 23.729 kasus.

Terdapat 5 provinsi dengan angka tertinggi sesuai data Satgas Covid-19. Jawa Barat 5.578 kasus terdiri 5.549 transmisi lokal dan 29 PPLN dengan kumulatifnya 1.058.652 kasus, diikuti DKI Jakarta 3.872 kasus terdiri 3.515 transmisi lokal dan 357 PPLN dengan kumulatifnya 1.207.927 kasus, Jawa Tengah 3.126 kasus transmisi lokal dengan kumulatifnya 603.313 kasus, Jawa Timur 2.245 kasus terdiri 2.233 transmisi lokal dan 12 PPLN dengan kumulatifnya 559.953 kasus, serta DI Yogyakarta 1.474 kasus transmisi lokal dengan kumulatifnya 209.330 kasus.

Positivity rate spesimen harian di angka 16,39 persen dan positivity rate spesimen mingguan (27 Februari-5 Maret 2022) di angka 16,27 persen.  Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota. (*)

 

Bambang Susantono Dipercaya jadi Kepala Otorita IKN?

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Istana Negara, Kamis (10/3) besok. Tersiar kabar, Bambang Susantono akan memimpin IKN Nusantara.

Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dikabarkan dipercaya Presiden Jokowi memegang amanah besar memimpin IKN Nusantara.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong masih enggan membocorkan sosok yang akan memimpin IKN Nusantara. “Ya lihat nanti saja. Kalau belum lihat Keppres nya (Keputusan Presiden) belum bisa memastikan,” kata Wandy kepada JawaPos.com, Rabu (9/3).

Terkait pelantikan Kepala Otorita IKN akan digelar Kamis (10/3) besok, Wandy pun tak mau menjelaskan hal tersebut. Dia meminta publik untuk bersabar.

“Maunya sih cepat. Tapi belum tahu juga,” tegas Wandy.

Wandy sebelumnya telah menjelaskan, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan dan swasta. Kepala Otorita IKN mempunyai tantangan besar dalam menjalankan tugasnya.

“Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni Kemen PUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN,” ucap Wandy, Selasa (8/3) kemarin.

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.

Tak hanya itu, kata Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.

“Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi,” terang Wandy menandaskan.

Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Tegaskan Tak Tercatat di KUA

JawaPos.com  – Beredar luas video rekaman pernikahan berbeda agama di jagat maya. Peristiwa pernikahan beda agama itu terjadi di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Dari unggahan yang beredar itu, tampak mempelai perempuan menggunakan setelah baju muslim berwarna putih.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi memberikan tanggapan terhadap peristiwa pernikahan beda agama itu. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk memastikan pernikahan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

’’Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu, tidak tercatat di kantor urusan agama atau KUA,’’ tegas Zainut di Jakarta Rabu (9/3). Politisi PPP itu mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

’’Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya. Artinya ketentuan di pasal 2 ayat 1 UU perkawinan tersebut masih berlaku.

Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama. ’’Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,’’ tandasnya.

Adanya pernikahan beda agama itu mendapat respons beragam dari warganet. Termasuk dari Ahmad Nurcholish yang menjadi perantara antara mempelai pengantin dengan keluarganya. Menurut Ahmad Nurcholish, pernikahan beda agama itu adalah yang ke 1.424 di Semarang. Dalam akun Facebook-nya, Nurcholish mengatakan perbedaan itu menyatukan. Bukan memisahkan. (*)

 

Kepala Daerah yang Telat Lapor SPT Pajak Tahunan Dijatuhkan Sanksi

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT itu bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022. Langkah ini, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” kata Tito usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Tito menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke Pemda. Secara rinci akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” ucap Tito.

Karena itu, mantan Kapolri ini kembali mengajak Pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu. Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, kata Tito, kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” terang Tito menandaskan.

Harga Bahan Pokok Meningkat, Pemerintah Janji Kembali Stabilkan

JawaPos.com – Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan bahwa harga bahan pokok saat ini mengalami peningkatan. Bukan hanya minyak goreng saja yang mengalami lonjakan harga.

Berdasarkan pantauan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3) sejumlah komoditas naik. Mulai dari cabe hingga daging sapi dan kerbau mengalami peningkatan harga. “Ada sedikit kenaikan di cabe dan bawang merah naik,” kata dia di lokasi.

Berdasarkan laman infopangan per 8 Maret, harga komoditas jenis cabe merah keriting naik Rp 617 menjadi Rp 52.702 per kilogram (kg). Sementara cabe merah besar naik Rp 711 ke harga Rp 55.111 per kg.

Kemudian, untuk daging sapi has (paha belakang) naik tipis sebesar Rp 222 ke Rp 140.666 per kg. Lalu, untuk daging sapi murni sebesar Rp 869 ke Rp 137.065 per kg.

Selain harga yang mengalami kenaikan, adapula komoditas yang harga jualnya menurun, antara lain adalah bawang putih yang berada di angka Rp 31.212 per kg serta gula putih pada harga Rp 14.159 per kg. “Jadi kita lihat bawang putih juga baik, gula bagus,” seru dia.

Dirinya pun menyampaikan komitmennya untuk dapat melakukan stabilisasi harga pada sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga. Salah satu yang tengah dilakukan adalah mendistribusikan daging sapi dan kerbau.

“PR saya dengan Pak Mendag adalah lakukan stabilisasi. Jadi setelah ini action untuk daging akan kita distribusikan daging-daging yang baru datang kemarin, ini untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bahwa ada daging yang hot meat, frozen sapi dan kerbau,” tutur Arief. (*)

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)