Jual dan Sewa alat bantu proyek

Fakta tentang Sosok Terawan dan Hubungan Adem-Panasnya dengan IDI

JawaPos.com – Sosok dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) merupakan mantan Menteri Kesehatan yang selama ini dikenal sebagai dokter militer. Dia menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Ia berhasil lulus sebagai dokter pada 1990 saat usianya menginjak 26 tahun. Kariernya cukup mulus meski diwarnai berbagai kontroversi, hingga ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Dokter Terawan dikenal bertangan dingin dalam menyembuhkan penyakit stroke. Metodenya berupa ‘cuci otak’ pasien stroke sudah dikenal dunia sebagai terobosan.

Namun sayangnya, temuannya tersebut sempat dianggap melanggar etik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan pihak IDI menjatuhkan sanksi etik. Sanksi yang diberikan dalam surat Pengurus Besar (PB) IDI untuk dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Padahal pasien dr. Terawan cukup banyak, dimulai dari kalangan pejabat seperti Prabowo Subianto, Mahfud MD, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak hanya pasien stroke, metode ini juga digunakan untuk mengatasi sumbatan di otak.

Metode ini sebenarnya merupakan metode radiologi intervensi dengan memodifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak atau brain flushing yang dibuat oleh dr. Terawan dinilai tidak berbasis penelitian ilmiah.

Tekniknya dilakukan dengan memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha. Prosedur ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Kateter kemudian menyemprotkan obat heparin sebagai penghancur plak atau lemak yang menyumbat pembuluh darah. Namun karena metode ini, dr. Terawan harus dijatuhi sanksi keras oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek. Terawan diminta membantu kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin.

Apalagi kesehatan menjadi salah satu sektor penting dalam mencapai visi-misi, salah satunya yaitu membangun Sumber Daya Manusia (SDM). Presiden pun memberikan arahan khusus di sektor kesehatan ini.

Pertama, soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, soal Angka Kematian Ibu dan Bayi, serta stunting.

Saat ini, IDI resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Ketua PB IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan, tidak bisa menjelaskan alasan Terawan dikeluarkan dari keanggotaan. Pasalnya hal itu adalah kewenangan dari pengurus pusat PB IDI.

Namun demikian, keputusan memberhentikan Terawan Agus Putranto sebagai anggota karena menjalankan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) ID. Pasalnya pada 2018 silam MKEK IDI sudah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Terawan, namun belum ditindaklanjuti.

Safrizal menuturkan, rekomendasi MKEK soal pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang. Termasuk pamanggilan terhadap mantan Menkes tersebut.

Oleh karena itu, Muktamar PB IDI ke-31 dianggap menjadi momentum tepat untuk menjalankan rekomendasi MKEK. Sebagaimana diketahui, Muhammad Adib Khumaidi resmi menjabat sebagai Ketua Umum PB IDI periode 2022-2025.

Adapun pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tersebut berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3). Pemberhentian terhadap Terawan Agus Putranto tersebut berdasarkan dari Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022.

Jelang Ramadan, KPI Keluarkan Edaran untuk Dipatuhi Stasiun TV

JawaPos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.

KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.

KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.

KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.

KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menampikan program bermuatan perbedaan pandangan paham tertentu. Dan jika mengulas topik khusus, menghadirkan narasumber kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.

KPI menyarankan untuk menambah durasi program bermuatan dakwah dan menggunakan dai atau pendakwah berkompeten, kredibel dan tidak terkait dengan organisasi terlarang sebagaimana dinyatakan dalam hukum di Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.

KPI dalam edarannya juga meminta untuk menayangkan atau menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan Subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.

Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana diatur dam Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Bertemu Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna Tegaskan Perlindungan WTI

JawaPos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, di Manila, Jumat (25/3). Dalam pertemuan itu, Yasonna menegaskan perlindungan hukum pada warga terdaftar Indonesia (WTI) dan penguatan kerja hukum Indonesia-Filipina.

Kedua menteri sepakat bahwa Filipina maupun Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap warga-warga keturunannya, khususnya di wilayah Sangihe dan Davao. Tingginya angka kunjungan dan mix marriage di kedua daerah tersebut menjadi prioritas, yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum. Termasuk memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan maupun perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.

“Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar,” kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Dalam pertemuan itu, Yasonna menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act Nomor 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa/izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara GRATIS untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs). Hingga saat ini 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun.

Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs dan diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs.

Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.

Disisi lain Menkumham berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN Extradition Treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty, harapan ini kuat dapat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak tahun 1976.

“Kerja sama bidang hukum dan HAM seperti perjanjian MLA dan ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnational organized crimes termasuk trafficking in persons, terrorism, smuggling of persons and/or goods, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” katanya.

“Saat ini Indonesia, Filipina dan Malaysia telah memiliki kerja sama Triteral Cooperative Arrangement yang melingkupi berbagai kegiatan pelatihan keamanan dan pengawasan untuk counter terorism activitiest baik di darat, laut dan udara. Peningkatan kerja sama bilateral akan memperkuat hubungan diplomatik kedua Negara,” tambahnya.

Pada kerja sama level regional melalui forum ASEAN Law Ministers Forum, Menkumham Yasonna berharap kedua negara tetap saling mendukung dan bekerjasama secara erat untuk menguatkan rule of law, judicial system, legal instructure, harmonization and integration of ASEAN trade laws, yang sejalan dengan ASEAN Political and Security Community Blueprint 2025.

Yasonna Laoly berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022 untuk membahas sejumlah hal dengan pemerintah Filipina yang dilatarbelakangi hubungan bilateral yang sangat baik karena letak geografis maupun hubungan tali sejarah yang panjang semenjak kedua negara berjuang meraih kemerdekaan masing-masing.

Gueverra menyambut hangat kunjungan Menkumham yang dianggap sangat penting dan menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan kedua seorang Menteri diterima di Gedung Departement of Justice (DOJ) of Philipine yang baru di Manila.

Gueverra juga menyampaikan selamat kepada Yasonna yang dianugerahkan Penghargaan Presidential Awards For Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) tahun 2021 oleh Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte.

Hadir mendampingi Menkumham Yasonna Laoly, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Luar Negeri-Linggawati Hakim, Djan Fariz-Penasihat Menteri Hukum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu-Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Baroto-Direktur Tata Negara, dan Tudiono-Direktur Otoritas dan Hukum Internasional beserta jajaran dari Kedutaan Besar RI untuk Filipina di Manila, Konsulat Jenderal RI di Davao City, Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Anggota DPR Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

JawaPos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengusulkan pemerintah untuk membentuk Satgas Minyak Goreng yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga.

“Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (25/3).

Dia menyarankan pemerintah mencabut Permen Menperin No.8/2022 karena tidak sejalan dengan UU dan tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

“Tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga, dan penegakan hukum yang tegas maka kebijakan apa pun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan dan harga yang mahal,” katanya.

Pemerintah, kata Deddy, tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar semata atau hanya mengatur minyak goreng curah, tetapi harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai keekonomian.

“Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi UU tentang perdagangan dan itu arti kehadiran negara,” tuturnya.

Politikus PDIP Perjuangan itu berpendapat bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini melalui tiga paket kebijakan tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.

Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme DMO, DPO, dan harga eceran tertinggi (HET)  DMO adalah “domestic market obligation” dan DPO adalah “domestic price obligation” untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air. “Kebijakan yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan tidak terkendali,” kata Deddy.

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS. Baginya, hal ini sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan, penyeludupan, dan pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy), katanya, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit karena fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusi tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil, transparan, pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan efektif,” papar Deddy.

Deddy menilai kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021 sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO, dan HET, maka para produsen CPO banyak yang menahan produksinya sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan karena di tingkat distributor terjadi kebocoran dalam bentuk penimbunan, spekulasi, dan penyeludupan.

“Hal inilah yang memicu kelangkaan, kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan “panic buying” di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak melihat paket kebijakan yang ada itu menjawab persoalan mendasar,” ujar Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara tersebut.

Dia menjelaskan kebutuhan bahan baku minyak goreng itu hanya 5,7 juta ton, sementara produksi mencapai 51 juta ton dalam bentuk CPO dan PKO. Artinya kebutuhan itu hanya 10 persen dari total produksi alias barangnya lebih dari cukup.

“Persoalannya adalah tata niaga dan penegakan hukum, itu inti masalahnya. Tata Niaga itu berarti harus dimulai sejak penentuan harga TBS, harga, dan pasokan CPO, mekanisme distribusi dan harga ketika sampai di tingkat konsumen. Jika rantai pasok bahan baku dan distribusi produk tidak diawasi, penegakan hukumnya lemah maka persoalan tidak akan pernah selesai,” papar Deddy.

Dalam konteks itu, Deddy mengaku sungguh tidak habis pikir dengan belum selesainya masalah ini karena kerangka hukum dan regulasi tentang minyak goreng sudah cukup jelas.

Pasal 25, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan secara jelas mengatakan bahwa minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang ketersediaan harus dikendalikan pemerintah dan pemerintah daerah agar selalu tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

Perpres No. 72/2015 dan Perpres No. 59/2020 memberikan kewenangan bagi Kementerian Perdagangan dalam menetapkan dan menyimpan barang pokok dan barang penting lainnya. Termasuk dalam hal menetapkan kebijakan harga, mengelola stok, logistik, mengelola ekspor, dan impor.

Oleh karena itu, Deddy mempertanyakan mengapa saat ini masalah tata niaga justru diambil alih oleh Kementerian Perindustrian.

“Saya khawatir bahwa kebijakan yang diambil saat ini tidak sejalan dengan UU dan regulasi yang ada, tidak akan menyelesaikan persoalan dan berpotensi menimbulkan masalah baru,” demikian Deddy Yevri Sitorus. (*)

 

 

Indra Kenz Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Investasi

JawaPos.com – Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option platform Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Hal ini karena menurutnya, banyak kasus penipuan berkedok investasi.

“Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko,” ujar Indra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).

Terkait kasus yang melilitnya, Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara ini mengaku menyayangkannya. kendati demikian, Indra menerima kenyataan jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi, dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” katanya.

Indra Kenz mengungkapkan, pada 2018, dirinya mengetahui platform Binomo binary option dari iklan, dan dirinya pun mengikuti. Dari situ, akhirnya dia mendapatkan keuntungan dan membuat konten-konten YouTube.

“Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,” ungkapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Resmikan Lokasi Charge Kendaraan Listrik, Jokowi Ajak Warga Beralih

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ultra fast charging yang merupakan milik PLN di Kabupaten Badung, Denpasar, Bali. Menurut Jokowi, SPKLU ini nantinya akan tersedia pada 150 titik yang menjadi lokasi Presidensi G20 di Indonesia.

“Untuk mendukung KTT G20, saya senang melihat PLN telah menyiapkan 60 stasiun pengisian kendaraan listrik umum ultra fast charging 200 kw, dan SPKLU ultra fast charging yang petama di Indonesia dan 150 titik fasilitas POM charging yang akan dipergunakan oleh seluruh delegasi,” kata Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (25/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, kendaraan listrik yang mengisi daya di SPKLU ultra fast charging hanya butuh waktu setengah jam saja. Dia mendorong, agar PLN terus melakukan distribusi dan pengadaan lokasi SPKLU lebih banyak lagi.

“Tadi saya dilaporkan oleh Dirut PLN, bahawa ultra fast charging ini memiliki berbagai keunggulan, pengisian dayanya hanya memerlukan waktu 30 menit untuk satu kendaraan,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi mendorong kepada semua pihak untuk menjadikan Indonesia menjadi negara terdepan dalam industri kendaraan listrik. Dia mengatakan, agenda Presidensi G20 bisa dijadikan tempat untuk memamerkan industri kendaraan listrik Tanah Air. “Kita tunjukkan kepada dunia bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tengah tumbuh dan berkembang cepat,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengajak masyarakat beralih dari bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari fosil. Menurutnya, BBM saat ini seluruhnya diimpor, sehingga membebani APBN.

“Saya ingin menegaskan kembali, kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, ketergantungan kita pada BBM pada energi fosil semakin tinggi dan sampai sat ini pemenuhan kebutuhan BBM, kita tahu semuanya masih impor,” tegas Jokowi menandaskan.

Budaya Baca Indonesia Belum Ideal, Satu Buku Ditunggu 90 Orang

JawaPos.com – Bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan budaya baca yang belum terselesaikan. Acuan di UNESCO setiap satu orang berhak tiga buku baru dalam setahun. Sementara di Indonesia satu judul buku ditunggu 90 orang. Dengan kata lain tingkat rasio antara jumlah penduduk Indonesia dengan koleksi buku di perpustakaan umum masih 0,09 poin.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Perpustakan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando. ’’Budaya baca Indonesia itu tidak rendah,’’ kata Syarif dalam keterangannya Jumat (25/3). Yang terjadi selama berpuluh-puluh tahun Indonesia mendapatkan penghakiman dari dunia melalui survei-survei mereka sendiri.

Syarif menegaskan nenek moyang bangsa Indonesia adalah orang-orang pencipta dan berbudaya baca dan tulis yang kuat. Buktinya adalah nenek moyang bangsa Indonesia memiliki lebih dari 100 aksara. Ini menjadikan yang tertinggi di dunia.

’’Tetapi masalahnya Cuma satu. Kalau di Unesco setiap orang setiap tahunnya berhak tiga buku baru. Kita itu satu buku ditunggu 90 orang,’’ ungkapnya. Syarif menegaskan buku yang dia maksud itu bukan buku-buku pelajaran. Melainkan buku-buku umum yang ada di perpustakaan.

Syarif mengatakan Perpusnas bersama jaringan perpustakaan umum di daerah-daerah berupaya mengatasi persoalan tersebut. Rasio buku dengan jumlah penduduk ditingkatkan. Diantara caranya adalah dengan menjalin kerjasama digital dengan sejumlah penerbit.

Melalui kerjasama digital ini, Perpusnas memiliki hak untuk menyajikan buku dalam bentuk digital. Masyarakat bisa semakin mudah untuk mengaksesnya tanpa harus memegang buku fisik. Misalnya ada kontrak digital untuk 100 buku digital, maka bisa dibaca sampai 100 orang.

’’Melalui aplikasi kami, masyarakat bisa membentuk perpustakaan-perpustakaan digital di rumah masing-masing,’’ tuturnya. Upaya ini diharapkan bisa mengatasi persoalan rendahnya rasio jumlah buku dengan jumlah penduduk di Indonesia.

Persoalan lainnya adalah penyamaan persepsi peningkatan kualitas SDM bangsa Indonesia. Persoalan ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan 2022 di Jakarta pada 29-30 Maret. Rapat kali ini mengambil tema Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital Nasional.

Syarif menegaskan perlu disamakan persepsi tentang literasi itu sendiri. Dia menegaskan dalam kondisi sekarang, literasi itu bukan lagi kemampuan merangkai huruf menjadi kata. Kemudian kata menjadi kalimat. Lalu kalimat menjadi paragraf. Lebih dari itu, literasi adalah kemampuan memproduksi atau menciptakan barang dan jasa. Dan bisa dimanfaatkan di tingkat global. ’’Akhir dari percaturan global, yang jadi pemenang adalah yang menjadi produsen,’’ tandasnya.

Penutupan IPU 144 Bali, Ketua BKSAP Sampaikan Ini

JawaPos.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Fadli Zon menegaskan kegiatan Forum IPU (Inter-Parliamentary Union) 144 yang digelar di Nusa Dua Bali merupakan kerja bersama parlemen Indonesia, baik Pimpinan DPR maupun seluruh Anggota BKSAP.

Sebab, BKSAP mempunyai peran membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. Termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen atau anggota parlemen negara lain, serta menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain.

Namun, Fadli mengungkap sosok yang berhasil membawa Forum IPU 144 diselenggarakan di Pulau Dewata, Bali pada Sabtu-Kamis, 19 hingga 24 Maret 2022, di antaranya adalah Putu Supadma Rudana selaku Wakil Ketua BKSAP sekaligus anggota DPR dari Bali.

“Pak Putu Supadma Rudana adalah sahabat saya, sekarang Anggota DPR di Komisi VI sekaligus Wakil Ketua BKSAP. Saya sebagai Ketua BKSAP, jadi selalu bersama beliau keliling ke berbagai negara,” kata Fadli di Bali pada Kamis, (24/3).

Menurut dia, Bali bisa menjadi tuan rumah kegiatan pertemuan delegasi internasional yang tergabung dalam Forum IPU 144 ini berkat promosi yang dilakukan Putu Rudana dan BKSAP kepada parlemen 178 negara maupun Pemerintah Indonesia.

“Kita juga yang memilih Bali, Bli Putu yang menyarankan agar dilaksanakan di Bali. Luar biasa mempromosikan Bali di tiap negara dunia internasional. Jadi ini duta besar Bali juga di internasional, Bli Putu,” ujarnya.

Karena, Fadli melihat Bali sebagai kota pariwisata paling terpukul dengan adanya pandemi COVID-19. Sebab, Bali perputaran perekonomiannya rata-rata dari wisatawan mancanegara. Makanya, lanjut dia, BKSAP mendorong sama-sama pemerintah untuk ikut menyukseskan Forum IPU 144 digelar di Bali.

“Beliau (Putu Rudana) ikut mendorong kami bersama-sama supaya segera dibuka karantina, kita temui beberapa menteri termasuk Pak Gubernur meminta tolong segera dibuka penerbangan internasional. Mudah-mudahan kalau penerbangan internasional sudah normal, saya kira Bali hidup kembali terutama pariwisatanya,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua BKSAP DPR, Putu Supadma Rudana mengaku senang akhirnya event IPU 144 bisa diselenggarakan di Indonesia dan Bali ditunjuk sebagai tuan rumah. Karena, kata dia, Bali merupakan destinasi utama dari pariwisata Indonesia.

“Kita bangga karena selama ini masyarakat Indonesia, Bali dan dunia menghadapi pandemi COVID-19. Selama 2 tahun terakhir, tidak mudah untuk bepergian, traveling, meeting atau konvensi sidang-sidang. Semua sebagian besar dilakukan virtual,” kata Anggota DPR asal Bali ini.

Gayung bersambut, kata dia, DPR, Ketua DPR Puan Maharani juga menyuarakan ingin Indonesia menjadi tuan rumah. Lalu, BKSAP di bawah arahan bapak Fadli Zon bekerja di belakang layar menyuarakan ini karena kerja bersama daripada parlemen Indonesia, baik Pimpinan DPR menjadi tombak maupun anggota DPR lainnya.

“Tujuan utama adalah sumbangsih bagi rakyat dan pemerintah, yaitu mengawali pasca pandemi COVID-19. Kita harap momentum awal untuk kembali pulihnya perekonomian dan pariwisata. Kami BKSAP terus menggaungkan Indonesia dan Bali siap jadi tuan rumah, semua menunggu kehadirannya di Indonesia,” katanya.

Dengan begitu, Putu yakin Forum IPU 144 ini jadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk meyakinkan kepada dunia bahwa pandemi sudah bisa dikatakan menuju endemi. Tentu, harapannya semua akan kembali pulih pariwisata kedepannya.

“IPU semua akan dilihat 178 negara menyuarakan tentang Indonesia dan Bali, ini momentum yang baik bagi masyarakat dunia untuk membangun ekonomi demi memulihkan berbagai hal pasca pandemi. Terima kasih kepada para delegasi yang telah hadir di IPU 144th ini, semoga kita bertemu kembali,” tandasnya.

Mudik Aman, Epidemiolog: Minimal 25 Persen Populasi Sudah Booster

JawaPos.com – Pemerintah menerapkan syarat wajib vaksin Covid-19 booster bagi pelaku perjalanan mudik agar melindungi keluarga di kampung halaman. Jika belum booster, maka pemudik wajib menunjukkan bukti tes PCR dan antigen negatif serta harus vaksin dua dosis. Ahli mendukung langkah ini di tengah penyebaran varian Omicron dan subvarian Omicron saat ini.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, booster memang terbukti efektif. Bicara era Omicron yang menular dengan cepat, booster penting sekali.

“Nah, tapi sekali lagi bukan hanya booster, menerapkan protokol kesehatan 5M menjadi sangat penting. Pemerintah tingkatkan surveilans juga penting,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Kamis (24/3).

Bicara Lebaran, kata dia, target pemerintah mengejar cakupan vaksin booster tentu sangat baik. Tujuannya untuk melindungi para pemudik dari tertular gejala Covid-19 berat.

“Setidaknya cakupan booster dikejar 25 persen saja dari total populasi bisa dicapai sebelum Lebaran bagus banget. Terutama dikejar untuk kelompok rawan seperti lansia,” ungkapnya.

Selain booster, bagaimana caranya melindungi lansia saat mudik? Tentu menurut Dicky, lansia harus dilengkapi dengan perlindungan ganda.

“Pertama harus dipahami lansia masuk kategori berisiko tinggi untuk terpapar, opsi untuk mudik harus sangat kuat. Lansia harus sudah booster, harus tak dalam kondisi sakit. Kalau punya hipertensi dan diabetes, harus terkendali,” katanya.

Lalu menurut Dicky sebaiknya lansia saat mudik disarankan memakai kendaraan pribadi yang paling aman. Dan sebaiknya si lansia dan orang di sekitarnya saat bertemu harus tes antigen minimal.

“Bicara perlindungan lansia ini, harus dari orang-orang di sekitarnya, mereka harus booster dan dua dosis. Ketika bertemu keluarga, lebih baik antigen, penting sekali. Kalau memang dia didatangi dikunjungi ke tempat asalnya, kampungnya, aktivitas lansia juga tetap dibatasi,” tegasnya.

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

JawaPos.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tengah diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap uji materi ini ditolak.

Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah berharap uji materi tersebut tidak menjadi hambatan bagi para korban untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual yang menimpanya. Para korban diminta tetap berani bersuara agar kasusnya dapat diselesaikan.

“Kami sangat berharap judicial review ini tidak memutuskan semangat korban untuk melapor, jangan surut perhatian dan semangatnya,” kata Alimatul melalui siaran vietual, Kamis (24/3).

Alimatul mengatakan, Komnas Perempuan langsung melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar permohonan uji materi tersebut ditolak Mahkamah Agung. Sebab, peraturan tersebut dapat menciptakan kawasan tanpa kekerasan seksual di kampus.

“Kita masih banyak peluang untuk bersikap dan berjuang agar teman-teman audiensi ke pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan, kekerasan seksual setiap tahunnya semakin meningkat. Pada 2021 lalu melonjak 72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Komisi Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini dan membuka serta memperbaiki mekanisme uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi,” kata Andy.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera, Rennie Aryandani juga mendukung upaya Komnas Perempuan yang meminta MA untuk menolak permohonan uji materi Permendikbud PPKS. Sebab, sampai saat ini, masih banyak perguruan tinggi yang belum mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Bahkan ada yang tiba-tiba punya satgas tapi mahasiswa tidak dilibatkan. Permendikbud di judicial review ini menjadi ketakutan kami bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam riset yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional yang dirilis pada 10 Januari lalu menunjukkan bahwa sebanyak 92 persen masyarakat mendukung Permendikbud PPKS. Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan mayoritas publik percaya regulasi tersebut merupakan upaya untuk melindungi korban.

“92 persen menyatakan mendukung atau sangat mendukung peraturan menteri tersebut. Yang tidak atau sangat tidak mendukung hanya sekitar 7 persen. Masih ada 1 persen yang belum menyatakan pendapat,” ujarnya di kanal Youtube SMRC.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2.420 responden terpilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2.062 atau 85 persen. Dengan ukuran sampel tersebut, margin of error dari survei tersebut diperkirakan ± 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

“Dilihat dari sisi demografi, dukungan pada Permendikbud ini terlihat merata di setiap kelompok masyarakat,” ujar Saidiman.

Back to Top

penipuan-data-arp

SAYA MENGERTI, Terima kasih
by ARP Management
Powered by
Product has been added to your cart
Compare (0)