Jual dan Sewa alat bantu proyek

PKS: Cabut Permenaker Soal JHT yang Rugikan Pekerja

JawaPos.com – Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra menyatakan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi PHK. Bagi Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun.

Padahal secara prinsip, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” terang Indra.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema. Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas.

“Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” pungkas Indra.

Terkait polemik aturan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, JHT adalah amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal.

“Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujarnya dalam akun Twitternya, dikutip Sabtu (12/2).

Dita memahami keluhan terkait JHT yang tidak dapat diambil setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, katanya, saat ini pemerintah memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.

“Dulu JKP nggak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman yang terkena PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ucap Dita.

Jangan Bawa Pacar ke Air Terjun Nglirip, Bisa Putus dalam 40 Hari

Putri Nglirip dendam. Kekasihnya direnggut paksa hingga dia harus menghabiskan hidup dalam kesendirian. Karena itu, ketika melihat pasangan yang berpacaran di sekitar air terjun tempatnya bertapa, sang putri akan memastikan hubungan mereka kandas hanya dalam hitungan hari.

Air Terjun Nglirip berada di Dusun Krajan, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban. Jaraknya sekitar 20 kilometer dari pusat Kabupaten Tuban. Air terjun yang memiliki ketinggian 29 meter itu sangat indah. Terutama saat musim kemarau. Airnya berwarna hijau toska. Saat siang pasti ada pelangi. Sayang, Jawa Pos bertandang pada waktu yang tidak tepat. Yakni, setelah hujan lebat. Sehingga airnya terlihat kecokelatan.

Air Terjun Nglirip tak hanya eksotis, tetapi juga menyimpan misteri. Ada mitos yang dipercaya warga setempat. Siapa yang pacaran di sekitar lokasi niscaya hubungannya bakal kandas. Seperti yang dialami warga setempat, Shinta Fitri Muliya. Perempuan 23 tahun tersebut mengajak pacarnya ke Air Terjun Nglirip.

Belum sebulan pacaran, mereka putus. Padahal, tak ada problem serius. ’’Dua kali saya mengalami begini,’’ terangnya saat ditemui bulan lalu di Air Terjun Nglirip.

Cerita Putri Nglirip memiliki beberapa versi. Yang jelas, dia tidak ingin melihat pasangan yang bermesraan di sekitar air terjun. ’’Mitosnya, yang pacaran di sini sebelum 40 hari putus,’’ kata Ketua Pokdarwis (Kelompok Sadar wisata) Air Terjun Nglirip Multazam Dawud.

Multazam menceritakan, dulu ada seorang putri yang bersemedi di Air Terjun Nglirip. Tepatnya di dalam gua di samping air terjun. Dia dari kalangan terpandang. ’’Dia semedi karena sakit hati,’’ ucapnya.

Putri Nglirip adalah anak dari raja pada zamannya. Dia memiliki pasangan dari rakyat jelata. Namanya Jokolelono. Namun, orang tuanya menjodohkannya dengan pria dari kasta yang sederajat. Putri Nglirip pun menolak.

Melihat tersebut, pria yang dijodohkan dengan Putri Nglirip marah. Dia memerintah anak buahnya membunuh Jokolelono. Putri Nglirip pun kabur dari Kedaton. Dirinya menenangkan diri di gua dekat air terjun. Menurut Multazam, Putri Nglirip ini mukso sehingga jasadnya tidak ada.

Itu alasan Putri Nglirip marah dan sakit hati kalau ada yang pacaran. Apalagi yang bukan suami istri. Hubungan mereka bakal kandas kurang dari 40 hari dari kedatangannya.

Sebelum air terjun dibuka menjadi tempat wisata, warga sekitar kerap melihat Putri Nglirip. Saat menceritakan kisah tersebut, bulu kuduk Multazam mulai merinding. Dulu, ada putri yang sering mendatangi rumah warga. Tujuannya meminta arang yang masih membara. Arang tersebut dibawa dengan selendang. Anehnya, selendang dari kain itu tidak terbakar.

Bukan hanya itu, Putri Nglirip juga sering menampakkan diri di Pasar Mulyoagung. Dia membeli kunyit. Bahan itu dibuat untuk pewarna saat membatik. Warga merasa aneh karena perempuan tersebut mengenakan kebaya dan jarik seperti perempuan zaman dulu.

Kainnya bagus seperti pakaian bangsawan. Padahal, waktu itu sudah tidak ada perempuan yang pakai kebaya lagi. ’’Tapi, ini kejadian dulu, sekarang sudah tidak,’’ tutur Multazam.

Suara gamelan juga terdengar di hari tertentu. Sosoknya pun masih sering nampak. Meski di siang hari. Putri Nglirip keluar dengan mengenakan baju tradisional Jawa. Jarik yang mewah dan kebaya berwarna hijau. Karena itu, setiap malam Jumat Wage, Multazam dan beberapa orang rutin menggelar tahlilan di sana.

Tujuannya untuk berdoa meminta tolak bala. Sebab, dulu sering ada pengunjung yang meninggal karena tenggelam. ’’Kedalamannya 30 meter dan di bawah ada pusaran kuat,’’ terangnya.

Kemenag Evaluasi Karantina Kepulangan dan Layanan di Bandara Soetta

JawaPos.com – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan Kemenag terus melakukan evaluasi penyelenggaraan umrah di tengah pandemi. Diantaranya soal karantina kepulangan jamaah dan layanan jamaah saat berada di bandara Soekarno-hatta.

Zainut menjelaskan Kemenag menerima masukan dan aspirasi dari perwakilan travel umrah. Menurut dia masukan dari travel umrah sangat penting. Tujuannya demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi jemaah umrah di Indonesia.

Dijelaskan Zainut, saat ini Kemenag tengah melakukan evaluasi terkait pemberangkatan umrah. “Salah satunya dengan pelaksanaan karantina kepulangan dan layanan di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya Sabtu (12/2).

Dia juga memberikan apresiasi kepada PPIU dan jemaah umrah yang sudah disiplin menjalankan prokes saat menjalani ibadah umrah. “Disiplin jemaah umrah Indonesia dipuji oleh pemerintah Arab Saudi dan ini harus kita pertahankan. Jangan sampai ibadah umrah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” terang Zainut.

Dia berharap jangan ada lagi stigma negatif kepada jemaah umrah Indonesia. Apalagi sampai membawa klaster baru. Masalah umrah harus kita update terus. “Kalau tidak kita khawatir karena perkembangan dinamikanya tidak bisa kita duga sehingga pelaku jasa travel umrah dan haji betul-betul bisa melakukan antisipasi,” ujarnya.

Zainut bersyukur, dari sekian jumlah jemaah umrah yang terpapar Covid-19 tidak satu pun dari mereka yang mengalami gejala berat dan alhamdulillah mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dengan selamat.

IM 57+ Institute: Perkom 1/2022 Bukti Ketakutan terhadap Integritas

JawaPos.com – Barisan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM 57+ Institute mengomentari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Perkom 1/2022 itu belakangan menuai kontroversi, karena dinilai upaya menjegal para mantan pegawai KPK yang ingin kembali bergabung ke markas antikorupsi.

Sebagian dari 56 pegawai yang dipecat dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kini sudah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Mereka di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Praswad Nugroho, Rizka Anungnata, Girip Suprapdiono dkk.

Ketua IM 57+ Institute, Praswad Nugroho menyampaikan, klausul khusus dalam Perkom 1/2022 adalah metode yang sama dengan upaya Ketua KPK Firli Bahuri pada saat menyusun Perkom 1/2021 yang menjadi landasan diadakannya TWK. Sehingga menjadi alat penyingkiran 56 pegawai dengan cara sewenang-wenang dan melanggar HAM.

“Hal tersebut menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui proses TWK,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (12/2).

Selain itu, pembuatan Perkom ini menambah panjang rentetan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, dengan proses yang disebut oleh Komnas HAM dalam temuan sebagai labelisasi sebagaimana kerap digunakan pada masa Orde Baru.

“Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya. Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah di cerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret,” cetus Praswad.

KPK secara kelembagaan telah menjelaskan maksud dari Perkom 1/2022. Sekjen KPK Cahya Harefa menegaskan, aturan baru tersebut sebagai upaya menerapkan tata kelola kepegawaian yang mengacu pada pendekatan merit sistem sebagaimana berlaku dalam manajemen ASN. Karena itu, KPK menerbitkan Perkom 1/2022 yang telah diundangkan sejak 27 Januari 2022.

“Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ASN yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK,” ujar Cahya, Jumat (11/2).

Cahya menjelaskan, Perkom 1/2022 sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari ASN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Menurut Cahya, penyusunan Perkom 1/2022 tersebut merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mengingat KPK sebagai lembaga yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang kompleks, maka Perkom ini juga mengatur bahwa dalam hal KPK butuh penguatan fungsi dan organisasi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Polri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Cahya.

KPK juga dapat melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan. Dia memastikan, syarat-syarat untuk dapat menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom tersebut tetap mengadopsi pada Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.

Meski demikian, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan 11 Perkom 1 Tahun 2022, yakni dengan menambahkan frasa ‘pegawai komisi’, karena pegawai komisi sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Kepolisian, atau Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum Pasal 23 PP Nomor 11 tahun 2017.

“Sehingga Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa ‘pegawai komisi’. Hal ini dilakukan, agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Karena itu, maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.

Oleh karena itu, KPK berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya.

“Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi,” tegas Cahya menandaskan.

Kemenaker : Sudah Ada JKP, JHT Sifatnya Old Saving Seperti Kebun Jati

JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara terkait polemik aturan baru Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengatakan, JHT adalah amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal.

“Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” ujarnya dalam akun Twitternya, dikutip Sabtu (12/2).

Dita mengaku, hal yang dikeluhkan terkait JHT tersebut tidak dapat diambil setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dapat dipahami. Namun faktanya, saat ini pemerintah memiliki program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.

“Dulu JKP ngga ada. Maka wajar jika dulu teman-teman terPHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ucapnya.

Dita menyebut, saat ini selain mendapatkan pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja. “Employment benefit plus plus,” imbuhnya.

Dita melanjutkan lebih jauh, karena sudah ada JKP ditambah pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata dana hari tua, yang seharusnya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. “Memang aslinya untuk itu,” kata Dita.

Dita menambahkan, JHT juga dapat dicairkan sebesar 30 persen untuk membeli uang juga pembelian rumah atau Down Payment (DP) tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun. “Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tau bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua,” jelasnya.

Dita juga menegaskan, terkait keputusan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah berkonsultasi dengan para pekerja melalui forum Tripartit Nasional. “Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” pungkasnya

Sebanyak 134.403.989 Warga sudah Divaksinasi Covid-19 Lengkap

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 134.403.989 warga Indonesia telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 secara lengkap hingga Jumat, 11 Februari 2022.

Siaran pers Kemenkes pada Jumat (11/2), menyebutkan jumlah warga yang menerima dua dosis vaksin itu mengalami penambahan sebanyak 700.241 orang. Untuk jumlah penerima vaksin dosis pertama bertambah 222.044 orang sehingga kini menjadi 187.918.754 orang.

Kemenkes juga menyebutkan penerima dosis vaksin ketiga bertambah sebanyak 231.626 orang sehingga sudah mencapai 6.623.413 orang.

Selain mengumumkan data terkini penerima vaksin dosis pertama, kedua dan ketiga, Kemenkes juga merilis target sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 jiwa. Pada Jumat, terdapat penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 40.489 kasus di Tanah Air.

Sementara penambahan jumlah pasien yang sembuh dari penularan Covid-19 secara nasional pada hari ini mencapai 15.767 pasien. Kemudian penambahan jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 tercatat ada 100 pasien.

Secara nasional, jumlah kasus aktif naik sebanyak 24.622 kasus menjadi 312.808 kasus aktif. Jumlah spesimen yang diperiksa pada hari ini ada sebanyak 363.565 spesimen dengan positivity rate sebesar 22,13 persen. (*)

 

Prabowo Beri Hadiah Pistol Pindad Pada Bu Menhan Prancis

JawaPos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pistol buatan PT Pindad kepada Menteri Angkatan Bersenjata Republik Prancis Florence Parly. Pemberian cenderamata itu dilakukan usai Parly melakukan kunjungan kehormatan dan melakukan pertemuan bilateral, di kantor Kemhan RI, Jakarta, (10/2).

Cenderamata yang diberikan Prabowo kepada Parly adalah sebuah pistol dengan warna putih dan akses termasuk jenis G2 Elite produksi PT Pindad yang bertuliskan nama lengkap Parly. Senjata api itu dikemas dalam kotak kayu dengan tulisan “De la part de Prabowo Subianto, Ministre de la Défense d’Indonésie” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto”.

Dalam situs PT Pindad disebutkan bahwa pistol ini memiliki kaliber 9 x 19 mm parabellum dan memiliki magazine yang mampu untuk menampung 15 butir peluru. Pistol ini memiliki keunggulan berupa pisir belakang yang bersifat adjustable. Dengan panjang laras 5 inchi, akurasi yang dihasilkan tidak dapat diragukan.

Selain itu, Prabowo juga memberikan syal batik yang tampak langsung dikenakan oleh Parly. Karena sebelum pertukaran cenderamata, Menteri Parly terlihat mengenakan syal beraksen putih dan biru. Ia kemudian mengganti syal nya dengan yang diberikan oleh Prabowo, yaitu syal batik beraksen cokelat dan biru tua.

Pada pertemuan Kamis tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini, status hubungan bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang pertahanan berada dalam status tertinggi.

“Yaitu kita telah menandatangani persetujuan kerja sama pertahanan pada 28 Juni 2021. Tentunya ini butuh ratifikasi dari parlemen kita untuk bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (11/2).

Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan beberapa kesepakatan yang disaksikan langsung oleh menteri pertahanan kedua negara. Kesepakatan tersebut antara lain kontrak pembelian enam pesawat tempur Rafale antara Kabaranahan Kemhan dengan Dassault, sebagai awal dari kontrak yang lebih besar untuk 42 pesawat tempur Rafale.

MoU kerja sama di bidang research and development kapal selam antara PT PAL dengan Naval Grup, MoU kerja sama program offset dan ToT antara Dassault dan PT DI, MoU kerja sama di bidang telekomunikasi antara PT LEN dan Thales Group, dan kerja sama pembuatan munisi kaliber besar antara PT Pindad dan Nexter Munition.

Sebelumnya, pada pertemuan Prabowo dan Parly pada Januari 2020, Prabowo memberikan sebilah senjata tradisional khas Jawa yakni keris untuk Parly sebagai tanda kenang-kenangan, seperti yang biasa diberikannya kepada pejabat tinggi negara tetangga dalam setiap kunjungan kehormatan, baik saat ia mendatangi negara lain maupun saat pejabat tinggi luar negeri berkunjung kepadanya.

Amankan Pramusim MotoGP Mandalika, Kapolri Kerahkan 1.598 Personel

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar bersiap melakukan pengamanan penyelenggaraan Official Test atau tes pramusim MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 1.598 personel gabungan TNI-Polri dan stakeholder lainnya, dikerahkan untuk melakukan pengamanan.

“Juga tentunya akan ada penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan pola pengamanan dan ancaman yang dihadapi,” ucap Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Demi memastikan pelaksanaan Official Test Motogp 2022 dan Pertamina Grand Prix of Indonesia berjalan lancar, TNI-Polri, Forkopimda serta Komandan Lapangan MotoGP Mandalika Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto terus melakukan evaluasi.

“Namun demikian secara umum seluruhnya, saya melihat berjalan dengan baik. Dan tentunya ini akan terus dilaksanakan evaluasi oleh Pak Kapolda berkoordinasi dengan Bapak Komandan Lapangan. Sehingga seluruh rangkaian dipastikan bisa berjalan aman dan pengendalian Covid-19, protokol kesehatannya berjalan sesuai yang kita harapkan,” imbuh Sigit.

Sigit melihat kesiapan dari segi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes), penerapan sistem bubble hingga pola pengamanan sudah baik. Tujuannya, agar event internasional tersebut berjalan aman dan lancar sekaligus memperhatikan faktor kesehatan bagi seluruh pihak terkait dalam kegiatan tersebut.

“Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung terkait persiapan keamanan yang dilaksanakan dalam rangka memastikan seluruh rangkaian kegiatan pramusim dan nanti kegiatan pelaksanaan MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia dilaksanakan bulan Maret,” kata Sigit.

Sigit mengaku, dari laporan yang diterimanya, segala permasalahan yang sempat muncul, saat ini sudah bisa diselesaikan. Kemudian, dari segi penerapan protokol kesehatan, kata Sigit, hal itu sudah diberlakukan mulai dari pintu masuk ke Indonesia.

MUI Keluarkan Fatwa Halal untuk Vaksin, Ini Kata Pengamat

JawaPos.com – Harapan publik untuk mendapatkan vaksin halal untuk dosis lanjutan (booster) sebentar lagi tercapai. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin merah putih.

Sikap MUI itu mendapat apresiasi dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. “Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai yang ditetapkan MUI. Artinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata Trubus kepada wartawan, Jumat (11/2).

Menurut dia, ketersediaan vaksin halal merupakan tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Apalagi untuk vaksin booster hingga kini belum ada yang mendapat fatwa halal dari MUI.

“Memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggung jawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya.

Sebelumnya, MUI mengumumkan bahwa vaksin Merah Putih dari Unair mendapatkan fatwa halal. “Fatwanya nomor 8 tahun 2022,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Kamis (10/2).
Asrosun mengatakan, untuk menetapkan fatwa tersebut tim dari MUI melakukan audit lapangan pada 20-21 Januari lalu. Kemudian disusul pembahasan dan finalisasi hasil audit yang digelar hingga 26 Januari.

Setelah itu dilakukan rapat pendalaman bersama auditor dan pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 31 Agustus. “Pada 2 Februari Komisi Fatwa MUI melakukan konfirmasi dan pendalaman dengan tim riset, produsen, serta BPOM,” jelasnya. Baru kemudian penetapan fatwa halal vaksin Merah Putih dari Unair dikeluarkan 7 Februari lalu.

Asrorun mengatakan dengan adanya fatwa halal tersebut, masyarakat khususnya umat Islam tidak perlu ragu lagi jika nanti vaksin Merah Putih dari Unair digunakan secara umum. Dia menegaskan vaksin Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Unair dan diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia halal dan suci.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengungkapkan, proses sertifikasi halal yang dilaksanakan sangat singkat, karena dari awal mereka sudah mempertimbangkan masalah halal sejak awal dalam pembuatan vaksin ini.

“Kami sudah dilibatkan dari awal dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami juga sangat mendukung pada upaya pembuatan vaksin yang baik dan halal,” kata Muti.

Adapun proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, lalu audit langsung ke lapangan di bulan yang sama, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halalnya.

Selanjutnya vaksin merah putih mengikuti tahapan uji lainnya, seperti uji klinis dan lain sebagainya. Selain itu pemerintah pun belum belum memutuskan vaksin halal untuk booster.

 

Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Utamakan Pendekatan Humanis

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah dan aparat keamanan untuk lebih mengutamakan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam upaya penyelesaian polemik di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Kami minta tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan, namun mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, serta berbasis sikap dan kebutuhan warga,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, (11/2).

Hal tersebut disampaikan Beka saat melakukan kunjungan ke Jawa Tengah untuk meminta penjelasan soal kondisi terkini dan rencana penyelesaian masalah di Desa Wadas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Beka, evaluasi pendekatan kepada masyarakat penting untuk dikedepankan agar menemukan titik temu dari permasalahan yang ada, khususnya terkait penolakan warga terhadap rencana pengukuran tanah di Desa Wadas.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menyiapkan solusi penyelesaian yang berbasis pada kebutuhan warga serta menghormati prinsip-prinsip HAM.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ganjar Pranowo beserta jajarannya serta tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Imam Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus berlanjut.

Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Pengukuran lahan akan dilakukan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)