Jual dan Sewa alat bantu proyek

Ketum PSI Bicara Kebinekaan Pada Momentum Natal

JawaPos.com – Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha berbicara soal kebinekaan masyarakat pada momentum Natal 2021. Menurut Giring, Natal tahun ini menjadi momentum untuk menunjukkan kebinekaan di Tanah Air. Sebab, Indonesia ini terdiri atas beragam suku, agama, ras, dan golongan.

“Indonesia ini terbentuk dari keanekaragaman agama, suku, bahasa, budaya, adat istiadat. Kunci penting dari hidup harmonis dan damai dalam keanekaragaman adalah saling mengakui dan menghormati keberadaan masing-masing,” kata Giring di Jakarta, Kamis (16/12).

Mantan vokalis band Nidji itu pun menyinggung soal larangan mengucapkan selamat natal. Menurut dia, mengucapkan selamat atas hari raya umat lain, berarti mengakui keberadaan dan eksistensi agama-agama yang ada di Indonesia.

“Sama halnya kita mengucapkan selamat ulang tahun atau selamat atas kesuksesan pada seseorang, berarti kita mengakui dia adalah sahabat dan saudara kita,” ujar Giring.

Polemik soal ucapan Natal muncul kembali saat diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melarang ucapan selamat Natal. Ucapan itu dinilai tak sesuai ajaran Islam. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021.

“Melarang ucapan Natal sama artinya dengan upaya menafikan atau tidak mengakui keberadaan umat Kristiani. Ini yang saya sebut bertentangan dengan semangat kebhinekaan,” tegas Giring.

Oleh sebab itu, Giring mengajak rakyat Indonesia untuk menjaga kebersamaan dan persatuan dengan tidak mencederai semangat kebinekaan.

“Mari kita jaga Indonesia dengan menjaga kebinekaannya. Jangan sampai ada upaya mencederainya. Menjaga kebinekaan Indonesia berarti kita menjaga persatuan, menjaga kedamaian, dan menjaga keutuhan Indonesia.”

Sukses Kontrol Pandemi, Indonesia Dipuji AS

JawaPos.com – Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 lagi-lagi mendapat pujian dari luar negeri. Kali ini, apresiasi datang dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Antony Blinken. Dia menyampaikan pujian itu saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Blinken terperangah melihat capaian Indonesia. Baik dalam penanganan pandemi Covid-19 maupun upaya menjaga perekonomian saat pandemi. ”Kita dipuji seluruh dunia, Antony Blinken juga menyampaikan apresiasinya bahwa Indonesia bisa melakukannya,” ungkapnya dalam webinar kemarin (15/12).

Dia menjelaskan, kasus penularan Covid-19 bisa dijaga ketat melalui kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hasilnya, dalam 152 hari, kasus positif Covid-19 berhasil ditekan tanpa kenaikan masif. Positivity rate juga rendah, nyaris di bawah 1 persen. Melihat hal itu, dia berharap pada Januari 2022 pandemi sudah bisa berubah menjadi endemi. ”Tapi, kita tidak boleh jemawa. Kita terus monitor day by day, bukan mingguan, bersama satgas,” ungkapnya.

Pengawasan itu juga dilakukan terhadap varian Omicron yang sedang ”mengamuk” di sejumlah negara. Mulai tingkat keparahan hingga efikasi vaksin Covid-19 terhadap varian baru tersebut. Menurut Luhut, tingkat keparahan infeksi Omicron sebenarnya rendah. Itu terlihat dari angka perawatan di rumah sakit yang rendah. Begitu pula tingkat kematian. Di Afrika Selatan yang menjadi negara awal penularan Omicron, efikasi vaksin buatan Pfizer hanya 22,5 persen, tapi mampu menahan gejala berat. Lalu, di UK diketahui bahwa booster vaksin Pfizer dan AstraZeneca berhasil menaikkan perlindungan hingga 70‒75 persen.

Kendati demikian, pemerintah tak ingin mengambil risiko. ”Kita tetap berjaga-jaga. Sekarang kita mengetatkan orang masuk dari luar negeri, kita nggak mau Omicron masuk,” tegasnya.

Luhut menekankan, pemerintah tak kaku soal kebijakan penanganan pandemi. Termasuk soal karantina. Pernah ada diskresi-diskresi yang diberikan, tapi tetap dengan perhitungan matang. Misalnya, dalam kegiatan G20 di Bali untuk para perwakilan negara-negara sahabat yang datang.

Tapi, dia enggan jika hal itu disebut plinplan. Menurut dia, pemerintah mengutak-atik kebijakan berlandas basis data kesehatan yang ada. Selain itu, ada simulasi yang dibuat para ahli epidemiologi. ”Jangan katakan pemerintah nggak konsisten. Apanya nggak konsisten, lihat nggak datanya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyinggung soal persiapan menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dia meyakinkan, pemerintah sudah lebih siap. Mulai sisi testing, tracing, hingga vaksinasi yang terus dikejar. Termasuk dilaksanakannya vaksinasi anak usia 6‒11 tahun dan segera dimulainya vaksinasi booster pada awal tahun depan.

Gus Jazil: Sampaikan Kepada Masyarakat, PPHN itu Perlu dan Penting

JawaPos.com – Guna merealisasikan tujuan pembangunan seperti yang tertuang dalam amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, diperlukan pembangunan yang terencana. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR Dr Jazilul Fawaid SQ, MA yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dirinya menjadi narasumber ‘Forum Tematik, Bakohumas MPR’, yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2021.

Dalam diskusi dengan tema ‘Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Untuk Kesinambungan Pembangunan Nasional,’ pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu mengungkapkan di setiap era ada sistem pembangunan yang direncanakan. Disebut dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto atau pada masa Orde Baru ada sistem pembangunan terencana lewat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Pada masa itu periode pembangunan dibagi-bagi dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita)”, tuturnya. “Pembangunan pada masa Presiden Soeharto terus bergulir hingga ada masa yang kelak disebut dengan era tinggal landas,” paparnya.

Ketika kekuasaan Orde Baru terhenti, ada semangat perubahan agar masa lalu tidak terulang. Semangat itu menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu diwujudkan dengan mengamandemen UUD Tahun 1945. Meski ada perubahan, masa selepas era reformasi ini dikatakan ada plus minusnya. Salah satunya pada masa ini tidak adanya haluan negara untuk arah pembangunan nasional. Untuk itulah ada satu keinginan bersama untuk menghidupkan kembali haluan negara ala GBHN. “Meski saat ini kita memiliki UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang,” tuturnya.

Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara, yang saat ini dinamakan dengan PPHN, terus disosialisasikan oleh MPR. Dalam perjalanan waktu, menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara mendapat respon pro dan kontra. Pro kontra yang terjadi dikatakan oleh Jazilul Fawaid bukan pada PPHN-nya tetapi dasar hukumnya. “Soal PPHN semua sepakat,” tegasnya. Masalahnya ada partai politik yang ingin haluan negara dicantumkan dalam UUD, ada yang ingin ditetapkan lewat Ketetapan MPR, ada pula yang ingin cukup di undang-undang.

Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia itu mengungkapkan bahwa dasar hukum mana yang dipilih belum diputuskan. Bila lewat amandemen, dikatakan hal demikian akan membawa banyak dampak. “Namun sampai hari ini belum diputuskan apa dasar hukumnya,” ungkapnya.

Jazilul Fawaid secara terus terang menyebut bila belum diputuskan sampai hari ini, untuk tahun-tahun selanjutnya, proses keputusan akan semakin sulit. “Tahun 2022 merupakan tahun politik,” tuturnya. Mendekati tahun 2024, hal demikian menurutnya akan semakin mempersulit keputusan tentang keberadaan PPHN. “Sekarang mulai masa-masa yang kritis apalagi pada tahun 2023 sudah mulai adanya tahapan pemilu,” ungkapnya.

Meski demikian ditegaskan bahwa MPR akan terus mengkaji PPHN. “MPR tetap memandang haluan negara urgent namun masih dinamis terkait aturan hukumnya,” paparnya. Diakui salah satu penyebab molornya pembahasan PPHN adalah adanya pandemi Covid-19. Mulai awal tahun 2020 di mana wabah mulai melanda, membuat pandemi ini dikatakan mengganggu sosialisasi tentang haluan negara kepada masyarakat.

Kepada peserta bakohumas, Jazilul Fawaid menyampaikan pesan agar mereka dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa PPHN itu penting. “Humas kementerian dan lembaga negara lainnya perlu turut menjelaskan kepada publik bahwa pembangunan terencana itu perlu agar pembangunan yang ada sesuai track dan bisa dinikmati rakyat,” tuturnya.

Update Harian Covid-19, Tujuh Provinsi Nol Kasus

JawaPos.com – Kasus Covid-19 pada Kamis (16/12) bertambah 213 kasus sehari. Tes yang dilakukan hari ini 304 ribu spesimen. Kini total sudah 4.259.857 orang terinfeksi Covid-19 di tanah air.

Angka kematian Covid-19 bertambah 10 jiwa. Total angka kematian sudah 143.979 jiwa meninggal dunia karena Covid-19. Paling banyak kasus meninggal harian terjadi di Jawa Tengah 2 jiwa.

Kasus aktif turun 31 orang sehari. Jumlah pasien aktif kini sebanyak 4.833 orang. Jumlah kasus positif tertinggi harian terjadi di DKI Jakarta 40 kasus.

Ada 4.675 orang berstatus suspek. Angka positivity rate mencapai di bawah 1 persen.

Pasien sembuh harian bertambah 234 orang. Kini total sudah 4.111.045 orang sembuh dari Covid-19.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 29 provinsi di bawah 10 kasus. Dan, ada 7 provinsi dengan nol kasus Covid-19.

Omicron Masuk Indonesia, Ahli: Awas Penularan Lokal di Masyarakat

JawaPos.com – Kasus pertama Covid-19 Omicron ditemukan di RS Wisma Atlet. Seorang petugas kebersihan terinfeksi. Pemerintah didesak untuk terus melakukan pelacakan kontak dan mewaspadai kemungkinan terjadinya penularan lokal di masyarakat atau community transmission.

Menurut Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes dan Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan sampai 14 Desember sudah ada 77 negara yang melaporkan kasus varian Omicron. Dan karena itu memang mungkin jika Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Menurut Prof Tjandra Yoga, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menelusuri dengan sangat luas tentang siapa saja yang kontak dengan kasus Omicron ini. Dan perlu juga mewaspadai apakah sudah terjadi community transmission atau tidak.

“Khususnya kalau kasus yang positif memang tidak ada riwayat perjalanan ke negara terjangkit. Harus diidentifikasi apakah memang sudah ada sustained transmission atau penularan berkelanjutan atau tidak,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/12).

Ia menegaskan pemerintah harus meningkatkan tes (baik PCR dan juga sekuens genomik, secara sistematis dan luas) dan telusur pada sebagian besar kontak dari seorang kasus, tidak cukup ditetapkan hanya 8 misalnya. Selain itu pemerintah diminta meningkatkan cakupan vaksinasi.

“Hari ini masih sekitar separuh penduduk kita belum mendapat vaksinasi memadai (2 kali), dan bahkan masih sekitar dua pertiga lansia kita yang belum terlindungi dengan vaksin memadai,” katanya

Prof Tjandra Yoga juga mendorong agar pemerintah melakukan pembatasan sosial sesuai dengan perkembangan epidemiologi yang ada. Jika ada peningkatan kasus maka jangan sampai terlambat untuk melakukan pengetatan pembatasan sosial.

“Semua keputusan tentu diambil berdasar bukti ilmiah. Dalam hal ini perlu diingat bahwa mungkin saja ada berbagai pendapat pakar terhadap suatu masalah, dan untuk itu perlu penapisan yang cermat,” tegasnya.

Terakhir, ia menegaskan agar tetap ketat melakukan protokol kesehatan, 3M dan 5M. Dalam hal 3T, maka jika memang ada kecurigaan maka kita perlu memeriksakan diri dan bila perlu PCR. “Kalau ternyata hasilnya positif maka kita perlu menghubungi kerabat yang pernah kontak, dan juga memberitahu otoritas kesehatan tentang kemana saya bepergian dalam beberapa hari terakhir untuk bisa dilakukan telusur masif. Kalau belum divaksin maka segeralah divaksin,” tuturnya. (*)

 

 

Napi Narkoba Kabur, Kanwil Banten dan Plh Kalapas Tangerang Dicopot

JawaPos.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot Kepala Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.

Pencopotan itu adalah imbas dari kaburnya narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang yang bernama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak 8 Desember 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto menegaskan, kasus ini mendapat perhatian serius dari Menkumham Yasonna Laoly. Rotasi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Tentu hal (rotasi) ini berkaitan dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham Yasonna Laoly. Beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini, saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah beliau,” kata Andap di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/12).

Andap menyebut, posisi Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kadiv Pas Banten digantikan Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat. Sedangkan Kalapas Tangerang diisi Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.

Andap memastikan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki terkait kasus kaburnya narapidana narkotika di Lapas Kelas 1 Tangerang. Pihaknya juga telah meminta bantuan kepada Polri untuk mengejar napi narkotika Adan bin Musa yang saat ini tengah menjadi buron.

“Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau,” tegas Andap.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PASRika Aprianti menjelaskan, sejak kaburnya narapidana Adam Bin Musa, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut.

Saat ini, tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihat terkakit pelarian tersebut

“Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika,” ujar Rika.

Menurut Rika, apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti  adanya pelanggaran SOP, maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya pelanggran tersebut.

Dia memastikan, Kemenkumham tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan maupun pelanggaran. Apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan.

“Kementrian hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan tersebut atau yang bersangkytan dalam kelompok kerja luar Lapas. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif,” ucap Rika menandaskan. (*)

MUI Bentuk Sekolah HAM, Menag Beri Apresiasi

JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sekolah Hak Asasi Manusia (Human Rights School). Sekolah ini merupakan bentuk upaya dalam mengawal perkembangan HAM di Indonesia serta sebagai celah untuk mendapatkan solusi bagi permasalahan umat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengapresiasi langkah tersebut, karena hal ini juga memberikan peluang bagi MUI untuk menghadirkan solusi atas permasalahan HAM yang terjadi di Indonesia.

“Saya sangat menyambut baik launching MUI Human Rights School. Kita sangat berharap bahwa launching dan keberadaan MUI Human Rights School ini akan menjadi solusi,” kata dia secara daring, Rabu (15/12).

Selain itu ia juga menyampaikan, bila mendalami lebih jauh, isu mengenai ketidakadilan dan promosi HAM menjadi masalah krusial di negeri ini. Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim pun seringkali berhadapan dengan isu-isu HAM.

“Karenanya, saya sangat menyambut baik International webinar yang mengulas topik hak asasi manusia dari berbagai perspektif, yakni Islam, Universal Declaration of Human Rights, dan juga sudut pandang Indonesia,” ungkap Yaqut.

Menurut dia, tidak dapat disangkal bahwa ada beberapa kondisi dicmana konsep HAM internasional tidak sejalan, bahkan kadang kontradiktif dengan konsep HAM yang berlaku di Indonesia atau Islam. Hal ini yang perlu dicarikan solusi dan titik temu sehingga dapat menjadi panduan dalam praktik keberagamaan umat, khususnya di Indonesia.

“Misalnya, kebebasan individu dalam beragama, hukum Indonesia dan dunia memiliki titik perbedaan. Contoh lainnya adalah praktik sunat bagi perempuan yang memiliki berbagai perspektif yang saling bertentangan,” pungkas dia.

Sehari Tambah 205 Kasus Covid-19, Meninggal 9 Jiwa

JawaPos.com – Kasus Covid-19 bertambah 205 kasus positif pada, Rabu (15/12). Jumlah itu terdeteksi dari 309 ribu spesimen. Kini total sudah 4.259.644 orang terinfeksi Covid-19 selama pandemi.

Pada penambahan kasus terkonfirmasi positif harian terdapat 5 provinsi dengan angka tertinggi. Yakni di Jawa Barat menambahkan 52 kasus dan kumulatifnya 708.448 kasus, diikuti Jawa Tengah menambahkan 29 kasus dan kumulatifnya 486.687 kasus.

Jawa Timur menambahkan 28 kasus dan kumulatifnya 399.797 kasus, DKI Jakarta menambahkan 23 kasus dan kumulatifnya 864.449 kasus serta Sulawesi Tengah menambahkan 10 kasus dan kumulatifnya 47.203 kasus.

Angka kesembuhan harian bertambah 237 orang sembuh per hari. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan hingga menembus angka 4,1 juta orang sembuh atau tepatnya 4.110.811 orang.

Pada kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, berkurang 41 kasus. Dan totalnya menjadi 4.864 kasus. Di samping itu, pasien meninggal bertambah 9 jiwa dan kumulatifnya mencapai 143.969 jiwa.

Selain itu, per hari ini terdapat 4 provinsi yang menambahkan kasus kematian. Yaitu Jawa Tengah menambahkan 5 kasus dan kumulatifnya 30.260 kasus serta Jawa Timur menambahkan 2 kasus dan kumulatifnya 29.721 kasus. Jawa Barat dengan kumulatifnya 14.749 kasus.

Sementara 2 provinsi lainnya menambahkan 1 kasus. Antara lain, Lampung dengan kumulatifnya 3.864 kasus dan Kalimantan Tengah dengan kumulatifnya 1.407 kasus.

Sementara positivity rate (NAA dan Antigen) orang harian di angka 0,10 persen dan positivity rate orang mingguan (5-11 Desember 2021) di angka 0,09 persen. Secara sebaran wilayah terdampak masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

ICW Minta Kortas Tipikor Bersihkan Praktik Korupsi di Internal Polri

JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan eksternal. Namun, akan jauh lebih baik jika nomenklatur baru itu bisa dimaksimalkan untuk pembenahan internal Polri itu sendiri.

Pembentukan Kortas Tipikor Polri ini dilakukan setelah 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.

“Di sana mantan Pegawai KPK bisa berkontribusi besar. Namun, itu bisa tercapai dengan syarat Kapolri dapat menindaklanjuti rekomendasi pencegahan yang diberikan oleh mantan Pegawai KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Bagi ICW, lanjut Kurnia, penegakan hukum tidak mungkin berjalan secara efektif, jika mereka masih melanggengkan praktik korupsi. Maka dari itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari internal penegak hukum itu sendiri.

Analogi ikan busuk yang sering digembar-gemborkan Kapolri, sampai saat ini baru sebatas penindakan terhadap tindak kekerasan aparat Polri. Pertanyaan lebih lanjut, kata Kurnia, apakah Kapolri punya keberanian untuk mencopot Kapolres, Kapolda, atau pejabat tinggi Polri jika kemudian anggota mereka ada yang terlibat praktik korupsi.

“Atau apakah Kapolri berani untuk memberikan sanksi administratif terhadap Kapolda yang tidak patuh LHKPN? Bahkan menginvestigasi harta kekayaan seluruh pejabat Polri? Jika itu bisa dan berani dilakukan, niscaya Polri akan berkontribusi besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Kurnia.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Harto memastikan, pihaknya akan memperluas Kortas Tipikor hingga ke tingkat wilayah. Tetapi sampai saat ini akan dibentuk terlebih dulu di lingkup Mabes Polri.

“Nanti akan dikembangkan, sekarang akan dibentuk dulu di tingkat Mabes Polri, kemungkinan turun juga pada ke wilayah, tidak menutup kemungkinan seperti itu,” ujar Rusdi.

Rusdi menyebut, Kortas Tipikor itu nantinya memiliki Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan. Sebab, Kortas Tipikor akan menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk menghadapi permasalahan yang memiliki tantangan

“Masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri,” tandas Rusdi.

Sebagaimana diketahui, wacana Kortas Tipikor Polri itu disampaikan kali pertama oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelantikan eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri Kamis (9/12). Sejauh ini disiapkan tiga kedeputian di dalam Kortas Tipikor Polri yang membidani penindakan, penyelidikan, dan pencegahan korupsi.

Jumlah kedeputian itu tidak tertutup kemungkinan akan bertambah seiring proses pengembangan Kortas Tipikor. ”Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diwujudkan Kortas Tipikor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono Jumat (10/12).

Nawawi Tegaskan Pernyataan Firli Bahuri Pendapat Pribadi

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut presidential threshold harus 0 persen untuk mencegah praktik korupsi. Menurut Nawawi, pernyataan tersebut tidak secara kelembagaan dan merupakan pernyataan pribadi Firli Bahuri.

Sebab belakangan ini pernyataan Firli terkait presidential threshold 0 persen ramai menjadi perbincangan publik. Termasuk datang daru para petinggi partai.

“Omongan pak Firli itu merupakan pendapat atau argumen yang bersangkutan pribadi, bukan merupakan hasil kajian kelembagaan KPK. Kita menghormati cara pandang pribadi tersebut sebagai bagian hak berpendapat setiap warga negara,” kata Nawawi dikonfirmasi,” Rabu (15/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim menghormati pernyataan Firli sebagai warga negara, untuk menyampaikan pendapatnya. Menurut Nawawi, seharusnya yang ditelaah bukan pada presidential threshold tetapi pada penyelenggaraan Pemilu yang memang membutuhkan biaya tinggi.

“Bagi saya sendiri, mungkin yang lebih pas ditelaah dan bersinggungan dengan issue pemberantasan korupsi yang memang menjadi tupoksi KPK, bukan soal presidential threshold, tapi kepada sistem penyelenggaraan Pemilu, Pilkada, Pilpres dan Pileg yang berbiaya tinggi,” cetus Nawawi.

Nawawi mengutarakan, biaya politik yang tinggi yang memang menimbulkan terjadinya praktik korupsi. Hal ini bukan tanpa dasar, karena KPK sendiri telah melakukan kajian terkait mahalnya biaya politik.

“Senyatanya menjadi sumber potensi perilaku koruptif, materi ini yang mungkin KPK bisa ikut berperan melakukan kajian-kajian dan selanjutnya merekomendasikan kajian tersebut kepada Pemerintah dan DPR,” tegas Nawawi.

PERBAIKAN PERINGKAT: Presiden Joko Widodo didampingi Ketua KPK Firli Bahuri setelah menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (9/12). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan presidential threshold di Indonesia menjadi 0 persen. Menurut Firli, hal ini untuk menghilangkan politik balas budi yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

“Modal besar untuk pilkada sangat berpotensi membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi, karena setelah menang akan ada misi balik modal. Di sisi lain mencari bantuan modal akan mengikat politisi-politisi di eksekutif atau legislatif dalam budaya balas budi yang korup,” ucap Firli dalam keterangannya.

Firli mengatakan KPK telah mengkaji penyebab korupsi atas dasar pencarian dana untuk pengembalian modal saat kampanye. Menurutnya data tersebut didapat dalam enam forum bersama kepala daerah terkait pendidikan dan pencegahan korupsi yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Dalam enam forum itu, lanjut Firli, KPK mendapatkan keluhan tentang mahalnya presidential threshold di Indonesia. Sehingga, calon kepala daerah yang mau maju harus mencari modal dengan bantuan dari pemodal untuk bertaruh mendapatkan jabatan.

“Fakta data KPK terakhir, 82,3 persen calon kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada mereka,” ujar Firli.

Sebab Pemberian modal itu tidak gratis. KPK mencatat kepala daerah yang sudah menjabat harus melakukan balas budi ke pemodal usai mendapatkan kursi di pemerintahan daerah. Balas budi dalam hal ini bukan berupa pengembalian uang kampanye.

“Salah satunya, 95,4 persen balas budi pada donatur akan berbentuk meminta kemudahan perijinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan atau 90,7 persen meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintahan (pengadaan barang dan jasa),” tutur Firli.

Firli menyebut prinsip balas budi dari pemodal membuat kepala daerah melakukan tindakan koruptif dengan jabatannya. Menurutnya, kepala daerah menggunakan kuasanya untuk menciptakan birokrasi yang korup dalam rangka bisa membalas budi.

“Karena dari mana lagi mereka mencari pengganti itu kalau bukan dari kas negara,” pungkas Firli.

Back to Top
Product has been added to your cart
Compare (0)