Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadan
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini dibolehkan. Dengan syarat warga harus sudah vaksinasi booster. Sedangkan untuk yang baru melaksanakan vaksin pertama dan kedua harus menyertakan hasil swab PCR.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa Ramadan. Sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan vaksinasi saat berpuasa.
“Dalam fikih Islam, vaksinasi yang dipraktikkan